Keperawatan merupakan salah satu dalam dunia kesehatan. Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus profesional, sehingga para perawat/ ners harus memilki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu.
Saat ini 40% - 75% pelayanan di rumah sakit merupakan pelayanan keperawatan (Swansburg, 1999).Hal ini dikarenakan telah terjadi pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi, bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996).
Berdasarkan hasil penelitian Direktorat Keperawatan dan PPNI mengenai kegiatan perawat di Puskesmas, ternyata lebih dari 75% dari seluruh kegiatan pelayanan adalah kegiatan pelayanan keperawatan (Depkes, 2005).
Dari sini kita dapat menyadari bahwa perawat berada pada posisi kunci dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masayarakat, sehingga diperlukan suatu regulasi yang jelas dalam mengatur pemberian asuhan keperawatan dan perlindungan hukum pun mutlak didapatkan oleh perawat.
Tetapi bila kita lihat realita yang ada, dunia keperawatan di Indonesia masih memprihatinkan. Fenomena “(gray area)” pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari.
Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005 ) menunjukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan (57,7%), melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas admisnistrasi seperti bendahara, dll (63,6%).
Pada keadaan darurat, “(gray area)” sering sulit dihindari.Dalam keadaan ini, perawat yang tugasnya berada di samping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien.Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di Puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola Puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah sering kita jumpai di berbagai Puskesmas terutama di daerah-daerah terpencil.
Dengan pengalihan fungsi ini, maka dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai, dan tentu saja hal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara professional.
Kemudian fenomena melemahnya kepercayaan masyarakat dan maraknya tuntutan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan, sering diidentikkan dengan kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Padahal perawat hanya melakukan daya upaya sesuai disiplin ilmu keperawatan.
Beberapa kenyataan di atas, jelas bahwadiperlukan suatu ketetapan hukum yang mengatur praktik keperawatan dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat penerima pelayanan asuhan keperawatan serta perawat sebagai pemberi pelayanan asuhan keperawatan. Hanya perawat yang memenuhi persyaratan yang mendapatkan izin melakukan praktik keperawatan.
Untuk itu diperlukan Undang-undang Praktik keperawatan yang mengatur keberfungsian Konsil Keperawatan sebagai badan regulator untuk melindungi masyarakat. Fungsi Konsil keperawatan, sebagai Badan Independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, yakni mengatur sistem registrasi, lisensi, dan sertifikasi bagi praktik perawat (PPNI, 2006).
Dengan adanya Undang-undang Praktik Keperawatan maka akan terdapat jaminan terhadap mutu dan standar praktik, di samping sebagai perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima asuhan keperawatan.
Saat ini desakan dari seluruh elemen keperawatan akan perlunya UU Keperawatan semakin tinggi. Uraian di atas cukup menggambarkan betapa pentingnya UU Keperawatan tidak hanya bagi perawat sendiri, melainkan juga bagi masyarakat selaku penerima asuhan keperawatan. Sejak dilaksanakannya Lokakarya Nasional Keperawatan tahun 1983 yang menetapkan bahwa keperawatan merupakan profesi dan pendidikan keperawatan berada pada pendidikan tinggi, berbagai cara telah dilakukan dalam memajukan profesi keperawatan.
Pada tahun 1989, PPNI sebagai organisasi profesi perawat di Indonesia mulai memperjuangkan terbetuknya UU Keperawatan. Berbagai peristiwa penting terjadi dalam usaha mensukseskan UU Keperawatan ini. Pada tahun 1992 disahkanlah UU Kesehatan yang di dalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi ( UU Kesehatan No.23, 1992. Peristiwa ini penting artinya, karena sebelumnya pengakuan bahwa keperawatan merupakan profesi hanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP No.32, 1966). Dan usulan UU Keperawatan baru disahkan menjadi Rancangan Undang-uandang ( RUU) Keperawatan pada tahun 2004.
Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat suatu undang-undang dapat ditempuh dengan dua cara yakni melalui Pemerintah (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1) dan melalui DPR (Badan Legislatif Negara). Selama hampir 20 tahun ini PPNI memperjuangkan RUU Keperawatan melalui Pemerintah, dalam hal ini Depkes RI. Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Tapi kenyataannya hingga saat ini RUU keperawatan berada pada urutan 250-an pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang pada tahun 2007
Tentunya, pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan. Hal ini terkait status DPR yang merupakan lembaga perwakilan rakyat, sehingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan merupakan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU Keperawatn harus dilakukan agar masyarakat merasa butuh dan usulan UU Keperawatan pun masuk dalam agenda DPR RI.
Pentingnya Keikutsertaan Mahasiswa
Perlu kita cermati bahwa aksi nasional yang akan dilakukan bukan sekedar aksi yang mengatasnamakan perawat saja, tetapi juga nama baik profesi keperawatan keseluruhan. Keberhasilan pelaksanaan aksi tidak hanya menjadi presiden yang baik untuk profesi ini tetapi juga memperlancar terbentuknya UU Keperawatan, demikian pula sebaliknya.
Belajar dari pengalaman tahun lalu, saat memperingati Hari Keperawatan Sedunia di mana mahasiswa berjalan sendiri dengan aksi demonstrasinya di HI dan PPNI sibuk dengan konferensi pers-nya padahal kenyataannya dua kegiatan tersebut memiliki tujuan yang sama yakni Pencerdasan public tentan UU Keperawatan, yang berujung pada kurang ter-(blow up)-nya isu ke masyarakat, dapat menjadi pelajaran untuk kita semua bahwa pentingnya kesatuan gerak seluruh elemen keperawatan dalam mensukseskan UU Keperawatan. Mahasiswa keperawatan dengan kuantitas massa dan intelektualitasnya yang besar dapat menjadi salah satu kekuatan utama dalam pelaksanaan aksi nasional ini. Dan mengingat bahwa aksi ini merupakan awal perjuangan baru dalam mensukseskan UU Keperawatan, peranan mahasiswa sebagai
ILMIKI dalam mengawal pengesahan RUU KeperawatanBerdasarkan hasil laporan komisi A dalam sidang tahunan ILMIKI di Palembang menyatakan bahwa
"Dan merujuk pada amanah kongres IV ILMIKI tentang rekomendasi kepada kepengurusan ILMIKI 2007-2009 pada poin 1 tentang legislasi keperawatan menuju keperawatan profesional terkait dengan rancangan Undang-Undang Keperawatan, maka komisi A sidang tahunan IV ILMIKI menganggap perlunya diadakan pengawalan RUU keperawatan di tiap institusi yang akan dilanjutkan dengan pengkajian nasional yang nantinya akan menghasilkan rekomendsi-rekomendasi selanjutnya difollow up, hal ini terkait dengan fungsi mahasiswa sebagai sosial kontrol.
Maka, ILMIKI memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengawal pengesahan RUU Keperawatan di Indonesia, selain itu, upaya mengawal pengawalan terhadap RUU keperawatan tersebut akan mampu memperkuat pemahaman dan menyatukan suara mahasiswa Ilmu Keperawatan se-Indonesia tentang Undang-undang Keperawatan Indonesia, menetapkan langkah-langkah dalam membantu disahkannya Undang-undang Keperawatan, memberikan rekomendasi Undang-undang Keperawatan Indonesia
Langkah konkrit ILMIKI dalam pengkawalan RUU keperawatan antara lain adalah:
Koordinasi ANSI nasional mahasiswa keperawatan tanggal 12 Mei 2007 dan press Bersuara dalam rakernas PPNI, 25 -27 Maret 2008
Koordinasi aksi nasional mahasiswa keperawatan tanggal 12 Mei 2008
Audiensi dengan komisi 9 DPR RI, 12 Mei 2008
Gabung dalam tim gerakan nasional sukseskan UU keperawatan sampai Semarang
Bersuara dalam Workshop Nasional PPNI 30 Juli 2008 tentang amandemen draft 20 UU Keperawatan
Diskusi Publik Nasional Mahasiswa Keperawatan tanggal 22 November 2008 tentang UU Keperawatan, pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar