tag:blogger.com,1999:blog-50018664653232655962024-03-21T18:56:49.424+08:00Ana Wonderful LifeThis blog just want to be meaningful and more useful for others and my self especially,, "sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak memberi bermanfaat" smoga... ^__^Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.comBlogger67125tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-75649829901544514102012-01-26T21:59:00.004+08:002012-01-26T22:11:26.093+08:002012,, I'm home..<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfrIw7T1ONTLZoBOix363be_iBA9e6WLTim0sNbLB9_y1GgN9DOz64-wpf6rprS4RSCJvcM0Es7tEVdylRGKZfjHrIPB4zP4UN4uvEzOXBI2a9lfaBwRhK4mFa0k39HttgHrhxu7v3tJQ/s1600/morning_dew.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfrIw7T1ONTLZoBOix363be_iBA9e6WLTim0sNbLB9_y1GgN9DOz64-wpf6rprS4RSCJvcM0Es7tEVdylRGKZfjHrIPB4zP4UN4uvEzOXBI2a9lfaBwRhK4mFa0k39HttgHrhxu7v3tJQ/s400/morning_dew.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5701942931841291826" /></a><br /><span class="fullpost"></span> Alhamdulillah,, setelah sekian lama gak nge-blog,, kurang lebih 3tahun lamanya saya sempat lost contact dari satu-satunya blog kesayanganku ini.. bukannya tidak peduli tapi benar-benar lupa passwordnya dan alhamdulillah malam ini 26 Januari 2012,, saya berhasil mereset ulang passwordnya.. dan akhirnya,, I'm back home.. huaa,,, senangnyaa... ^^ harapannya, ke depan blog ini smakin baik, smakin up to date, bermanfaat tdk hanya utk diri sy pribadi (curhat atau sekedar berbagi cerita), tapi juga bisa menyajikan info, hikmah, dan ilmu kepada pembaca/ blogger tercinta... aamiiiin.... aamiiin,,, mohon masukannya,yaa,,, Wassalam.Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-7627177009401542832010-02-16T11:54:00.000+08:002010-02-16T11:55:20.815+08:00STRATEGI DALAM MENYIAPKAN PERAWAT PROFFESIONAL YANG MAMPU BERSAING DI ERA GLOBALISASI<span class="fullpost"><br />LU’AILIYUN NADHIROH<br />Abstract<br />In the era where number of educated unemployee rising sharply by year to year. There is an opportunity for Indonesia nurses to work a broad as a health professionals and enter the globalization era. Yet, still there are many constaint indelivering process. Based on this fact of situation, writer try to criticize, “The strategy tocreate professional nurse who can compete in globalization era”. Writer use a descriptif metode to determine the importance of many institution roles, such as government and nursing educational institute. Nursing educational institute had a great role in educational preparation. Therefore, the lecturers quality as well as the Institute quality it self played an important act in this field. While government roles is to provide a guiding framework in an intensive preparation training for nurse to work in foreign countries as a health professionals at global levels.<br /><br />Key words: Professional nurse, Globalization eraAbstrak<br />Ditengah semakin meningkatnya pengangguran terdidik dari tahun ke tahun, terdapat suatu peluang bagi perawat di Indonesia untuk dapat dikirim ke luar negeri sebagai perawat professional, dan bersaing di Era Globalisasi. Namun masih ada banyak kendala untuk proses pengiriman tenaga perawat ke Luar Negeri. Dari latar belakang tersebut, penulis membahas tentang bagaimana strategi dalam menyiapkan perawat ke luar negeri yang mampu bersaing di era globalisasi. Penulis menggunakan metode penulisan deskriptif untuk menggambarkan bahwa pentingnya peran Lembaga Pendidikan, baik dari kualitas tenaga pendidik maupun kualitas lembaga pendidikan keperawatan dan perlu adanya peran serta pemerintah untuk memfasilitasi pelatihan intensif persiapan tenaga perawat ke luar negeri, untuk menghasilkan perawat professional yang mampu bersaing di era globalisasi.<br /><br />Kata kunci : Perawat professional, era globalisasi<br /><br /><br />I. PENDAHULUAN<br /><br />Saat ini rasio perbandingan jumlah perawat dan penduduk di Indonesia adalah 1:44, sebuah angka yang rendah jika kita bandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Filipina (Wati, 2007). Meski jumlah tersebut rendah, namun sepertinya tidak memungkinkan lagi bagi healthcare provider untuk menerima tambahan perawat baru karena besaran beban keuangan.<br /><br />Ditengah semakin meningkatnya pengangguran terdidik dari tahun ke tahun, terdapat suatu peluang bagi perawat di Indonesia untuk dapat dikirim ke luar negeri sebagai perawat professional, dan diakui oleh dunia. Perawat Indonesia mempunyai peluang untuk dapat bekerja di Timur tengah (Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, dan Kuwait), bahkan sudah merambah ke negara-negara maju seperti Amerika serikat, Australia, benua Eropa (Inggris, Belanda, Norwegia), dan Jepang.<br /><br />Kebutuhan Perawat Profesional (Registered Nurse) di dunia Barat (Amerika, Eropa, Australia, Canada, Jepang) meningkat dengan pesat, sejalan dengan penuaan usia baby boomer dan menurunnya keinginan menjadi Perawat pada generasi muda di Barat. Diperkirakan di Amerika saja kekurangan perawat profesional berkisar antara satu juta orang ditahun 2015 nanti.<br /><br />Pada saat ini kekurangan perawat ditutup oleh perawat dari tiga negara Asia, yaitu: Filipina, China dan India. Padahal secara demografis, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang terbesar keempat didunia, sehingga peran Indonesia dalam memasok tenaga Perawat Profesional keluar negeri adalah hal yang dapat dan bisa dilaksanakan. Jadi dimana masalahnya ? Dari sudut supply terlihat besarnya jumlah Akademi Perawat yang mendidik Perawat D3, yang berjumlah lebih dari 1000 Akper diseluruh Indonesia. Jumlah Sarjana Keperawatan masih relatif kecil, karena Program Studi Sarjana Keperawatan baru sekitar duapuluhan, dan baru dimulai sejak 5 tahun yang lalu. Namun kelemahan mendasar ialah para lulusan Perawat ini standar kompetensinya tidak diakui oleh dunia Internasional. Sebagai contoh lulusan Perawat Malaysia diakui oleh Negara Commonwealth, dan lulusan Filipina langsung bisa bekerja di Amerika dan Eropa. Kelemahan kedua ialah kemampuan bahasa Inggris yang lemah, yang dibutuhkan dalam kompetisi tingkat internasional.<br />Berkenaan dengan ketrampilan perawat Indonesia yang masih kurang, terlihat dari segi skoring NCLEX (The National Council Licensure Examination) yang masih rendah. Ujian NCLEX sendiri merupakan prasyarat perawat Indonesia untuk dapat bekerja di luar negeri. Sebagai gambaran, skor yang diperoleh perawat Indonesia adalah angka 40. Padahal skoring yang dibutuhkan untuk bekerja di Eropa antara 50 sampai 70 dan di AS antara 70 sampai 80 (Syaifoel, 2008).<br />Di Indonesia, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM Kesehatan) melaporkan bahwa jumlah terbesar Tenaga Kesehatan Profesional Indonesia (TKPI) yang telah bekerja di luar negeri mulai 1989 sampai dengan 2003 adalah perawat (97.48% dari total sebanyak 2494 orang). Meskipun jumlah perawat yang bekerja di luar negeri menempati prosentase terbesar dibandingkan tenaga kesehatan yang lain, masih terdapat beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dan ditanggulangi mulai dari saat ini.( ferryefendi, 2007).<br /><br />Dari latar belakang di atas, penulis akan mambahas tentang bagaimana menyiapkan perawat ke luar negeri yang mampu bersaing di era globalisasi, dan kemudian mencoba mengidentifikasi peran penting lembaga pendidikan keperawatan di Indonesia agar dapat mempersiapkan perawat yang siap berkompetisi di era pasar global. Diharapkan tulisan dapat memberikan kontribusi dan sumbang saran bagi berbagai pihak terkait, terutama bagi lembaga pendidikan keperawatan serta organisasi profesi keperawatan dan juga pemerintah.<br /><br />II. PEMBAHASAN / KAJIAN<br />A. Pendidikan Keperawatan di Indonesia<br />Indonesia baru mengembangkan program Sarjana Keperawatan sejak 5 tahun yang lalu, dan dalam program pendidikannya memisahkan Program Pendidikan Sarjana Keperawatan (4 tahun) dimana lulusannya bergelar SKp (Sarjana Keperawatan). Setelah lulus para SKp mengambil Program Pendidikan Profesi Keperawatan (1,5 tahun) yang lulusannya bergelar Ners. Masalahnya, Gelar SKp dan Ners ini hanya berlaku di Indonesia, dan tidak diakui dunia Internasional (Rijadi, 2005).<br /><br />B. Perawat Profesional (Registered Nurse)<br />Perawat professional adalah seorang perawat yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan berkompetensi untuk melakukan pelayanan keperawatan klinik yang dibuktikan dengan sertifikat Registered Nurse (RN) melalui proses akreditasi (IRNI, 2008).<br /><br />Sejalan dengan berkembangnya profesi keperawatan, berbagai jenis pendidikan yang menawarkan untuk menjadi Registered Nurse (perawat terdaftar) juga ikut berekembang. Pada awalnya sekolah-sekolah keperawatan milik rumah sakit dikembangkan untuk mendidik pearawat yang ingin bekerja di rumah sakit tersebut.<br /><br />Karena keperawatan secara terus-menerus mengembangkan keilmuannya, proses pendidikan formal dikembangkan untuk menyakinkan konsistensi dari tingkat pendidikan dalam institusi. Konsistensi tersebut juga dibutuhkan untuk mendapat sertifikasi RN (Registered Nurse). Di amerika Serikat seorang individu dapat menjadi RN melalui program pendidikan tingkat dasar, diploma, atau sarjana. Sedangkan di Canada melalui program pendidikan dploma dan sarjana (Potter dan Perry, 2005).<br /><br />C. Persyaratan Menjadi Perawat Profesional yang Mampu Bersaing di Era Globalisasi<br />Kebutuhan tenaga perawat di Negara maju seperti : Amerika, Canada, Eropa, Australia, Jepang dan Timur Tengah melonjak dengan drastis sejak tahun 1980. Diperkirakan bahwa kebutuhan tenaga perawat di Amerika ditahun 1980 sekitar 200,000 perawat, dan kebutuhan ini akan melonjak menjadi 500,000 perawat ditahun 2020, untuk mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan di Amerika. Untuk seluruh Negara maju diatas kebutuhan perawat diperkirakan mencapai 1 juta perawat pada tahun 2020 (Rijadi, 2005).<br /><br />Kebutuhan perawat ini dipenuhi oleh Perawat dari negara berkembang yang mempunyai tenaga keperawatan yang sesuai dengan standar dunia. Tiga sumber utama tenaga keperawatan dunia ialah dari Phillippine, India dan China. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, seharusnya mampu mengekspor tenaga keperawatan sesuai dengan kebutuhan dunia diatas. Mengapa kita tidak bisa mengirimkan tenaga keperawatan dengan standar dunia diatas?<br /><br />Perawat Indonesia hingga saat ini belum bisa bersaing dengan perawat Philippine dan India, karena faktor Bahasa Inggris sebagai media komunikasi di negara tujuan. Bahasa Inggris ini diukur dengan Nilai Test IELTS (International English Language Testing System) dengan Nilai Overall adalah 6,5. Test IELTS terdiri dari 4 komponen: a. Mendengar (30 menit), b) Membaca (60 menit), c) Menulis (60 menit), dan d) Bicara (15 menit). Di Indonesia IELTS tes dilakukan di IDP Education Australia di jalan Kuningan Jakarta, dan British Council di Jakarta.<br /><br />Faktor kedua, ialah Sertifikasi Keperawatan Internasional. Standar Perawat dalam dunia ialah lulusan Universitas yang bergelar Bachelor of Science in Nursing (BSN), dan mempunyai Sertifikasi RN (Registered Nurse). Perawat RN dari India, Malaysia akan diakui sertifikasinya oleh negara2 Commonwealth karena standar pendidikan keperawatannya sudah dibuat sama dengan standar Internasional. Demikian juga Perawat Phillippine, begitu mereka lulus BSN mereka mengambil Sertifikasi RN di Philippine yang diakui oleh dunia Internasional. Bahasa Inggris tidak menjadi masalah bagi mereka, karena mereka sehari-hari menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa kedua mereka (Rijadi, 2005).<br /><br />Untuk dapat mempersiapkan diri dalam test tulis keperawatan, maka secara Internasional semua negara mengadopsi model NCLEX-RN (The National Council Licensure Examination for Registered Nurses) yang tentu saja perlu dipelajari oleh perawat Indonesia. Test NCLEX-RN ini terdiri dari rangkaian pertanyaan simultan dalam konsep keperawatan yang terdiri dari 5 tahapan proses keperawatan (Pengkajian-Analisa-Perencanaan-Inplementasi-Evaluasi) dan 4 konsep katagori kebutuhan manusia (Safe effective care environtment – Health promotion and maintenance – Psychosocial integrity – Physiological Integrity) (Nurmatono, 2006).<br /><br />Melihat persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, kita dapat mengasumsikan bahwa tenaga perawat yang bekerja di luar negeri tentu merupakan perawat pilihan dan mempunyai kemampuan yang dapat di andalkan dalam memberikan perawatan yang berkualitas. Untuk menghasilkan perawat yang professional, tidak lepas dari peran lembaga pendidikan keperawatan di Indonesia dalam bertanggung jawab mempersiapkan perawat yang berkualitas dan mampu bersaing di era pasar global (Hapsari, 2006).<br /><br />Kendala-kendala tersebut perlu untuk segera ditanggulangi selain faktor-faktor lain yang belum teridentifikasi dalam tulisan ini. Beranjak dari hal inilah sebenarnya lembaga pendidikan keperawatan di Indonesia dapat mulai ikut berperan aktif dalam merumuskan strategi yang tepat dalam mendidik calon perawat. Keberadaan sistem pendidikan tinggi keperawatan dengan berbagai keluarannya harus dapat memacu proses profesionalisasi keperawatan yang sedang berlangsung di Indonesia sehingga keperawatan sebagai profesi dapat berperan sepenuhnya dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat, serta berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan (Kusnanto, 2004).<br /><br />III. METODE PENULISAN<br />Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan deskriptif. Menurut “Notoatmodjo, 1993” penulisan deskriptif adalah suatu metode penulisan yang dilakukan dengan tujuan utama membuat gambaran atau deskriptif tentang suatu keadaan secara obyektif. Metode penulisan deskriptif memecahkan atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi pada situasi sekarang.<br />Penulis menggambarkan fenomena tentang persiapan perawat ke luar negeri, dan kemudian mencoba mengidentifikasi peran penting lembaga pendidikan keperawatan di Indonesia agar dapat mempersiapkan perawat yang siap berkompetisi di era pasar global. Penulisan ini dilakukan dengan menempuh langkah-langkah ; Pengumpulan data, klasifikasi, pengolahan analisis data, dan membuat kesimpulan.<br />Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan pengumpulan data dengan mencari informasi dari kepustakaan (buku, Koran, majalah, browsing), mengenai hal-hal yang ada relevansinya dengan judul garapan (Arifin,2000).<br />Penulis mendapatkan sumber data dari buku dan internet. Setelah data terkumpuil, penulis menyeleksi data tersebut untuk kemudian dipakai dalam penyusunan karya ilmiah. Setelah menyeleksi, penulis melakukan pengolahan data untuk kemudian membuat analisis karya ilmiah.<br /><br />IV. HASIL KAJIAN<br />Untuk menghasilkan perawat professional yang mampu memberikan pelayanan prima, merupakan tidak lepas dari tanggung jawab dari Lembaga pendidikan. Perawat di harapkan mampu memenuhi tuntutan masyarakat di dalam negeri, dan mempunyai kemampuan untuk bekerja lintas Negara dengan sistem perawatan kesehatan dan karakteristik masyarakat yang berbeda.<br />Hanya saja memang mesti ada target-target angka dari lembaga/pengelola penempatan perawat atau PPNI sebagai organisasi profesi dengan di dukung oleh pemerintah untuk memanfaat peluang kebutuhan Negara-negara maju akan perawat, misalnya dapat menjadikan hal ini dalam program yang terintegrasi. Sehingga banyaknya lulusan D3/S1 yang belum bekerja saat ini dapat dijembatani dengan Program Penempatan Perawat Indonesia diluar negeri yang terintegrasi dalam model konsursium nasional . Saat ini ada sekitar 250.000 perawat Indonesia, seandainya kita mematok target di tahun 2010 katakan saja 10%-nya bekerja diluar negeri, maka ada 25.000 perawat (saat ini baru 5.000) perawat Indonesia yang bekerja diluar negeri. Angka tersebut masih kecil sekali, jika dibandingkan 40% total perawat India dan Philipina yang bekerja di luar negaranya, dimana mereka memang terinspirasi sejak di perkuliahan (Nurmatono 2006).<br /><br />A. Pengembangan Pendidikan Keperawatan<br />Untuk menghasilkan perawat professional yang mampu memberikan pelayanan prima, merupakan tidak lepas dari tanggung jawab dari Lembaga pendidikan. Perawat di harapkan mampu memenuhi tuntutan masyarakat di dalam negeri, dan mempunyai kemampuan untuk bekerja lintas Negara dengan sistem perawatan kesehatan dan karakteristik masyarakat yang berbeda.<br />Strategi yang perlu di kembangkan pada lembaga pendidikan keperawatan adalah peningkatan kualitas tenaga pendidik dan peningkatan kualitas lembaga pendidikan keperawatan (Hapsari, 2006).<br /><br />1. Peningkatan kualitas tenaga pendidik<br />Tenaga pendidik merupakan role model perawat proffesional yang kompeten. Kompetensi yang dimaksud adalah dalam hal pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kemampuan dalam melakukan praktek keperawatan. Kompetensi tersebut tentunya dimiliki oleh tenaga pendidik yang telah melaksanakan program pendidikan tinggi keperawatan minimal S1, mampu melakukan praktik klinik keperawatan. Kemampuan untuk terus belajar, baik yang terkait dengan ilmu keperawatan maupun disiplin ilmu lain, dan terus meningkatakan kemampuan berbahasa asing merupakan modal yang perlu di kuasai, karena di tuntut mampu mengaplikasikan kurikulum berbasis standard International.<br />Pendidik juga di tuntut untuk mengaolikasikan strategi mengajar yang dapat mengembangkan pola pikir kritis pada calon perawat sehingga mereka dapat bekerja di komunitas dan budaya yang beragam. Karena untuk keluar negeri, disamping ketrampilan dalam ilmu keperawatan itu sendiri, kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkungan, budaya dan sistem pelayanan kesehatan yang berbeda, juga sangat di perlukan supaya tidak terjadi shock kultur.<br /><br />2. Peningkatan kualitas tenaga pendidik<br />Strategi yang menyangkut peningkatan kualitas lembaga pendidikan keperawatan meliputi upaya peningkatan fasilitas pembelajaran yang memungkinkan peserta didik memperoleh ilmu seluas mungkin, diantaranya adalah :<br />a. Sarana-prasarana laboratorium di sesuaikan dengan yang ada di RS dan/ komunitas, sehingga peserta didik berlatih pengetahuan dan ketrampilan sampai pada tingkat yang di harapkan. Sehingga menghasilkan mutu lulusan yan gsiap memberikan asuhan pelayanan keperawatan secara professional dan sesuai dengan tuntutan masyarakat.<br />b. Melengkapi inventaris perpustakaan dengan buku-buku yang berasal dari dalam dan luar negeri. Sehingga staf akademik dan peserta didik dapat melatih kemampuan berbahasa inggris dan mendapat informasi yang luas khususnya standard kurikulum keperawatan professional.<br />c. Menggunakan model kurikulum berbasis kompetensi standard internasional. Sehingga klien mendapatkan asuhan keperawatan yang berkualitas sesuai dengan standard praktek. Keuntungan lain perawat mendapat perlindungan hukum bila muncul masalah hukum yang berhubungan dengan standard praktik keperawatan. Karena standard Internasional merupakan berdasarkan studi lapangan yang sudah melalui proses penelitian.<br />d. Menambah kurikulum bahasa Inggris, serta mengadakan kursus-kursus tambahan di luar jam belajar efektif. Misalnya ; English for Nurse, TOEFL, IELTS.<br />e. Menyediakan fasilitas teknologi informasi bagi staf akademik dan mahasiswa, yaitu;<br /> Komputer bagi mahasiswa dengan rasio 1:5, sedangkan untuk staf akademik minimal 1 komputer<br /> Tersedia jaringan internet yang menjamin komunikasi antara pimpinan institusi pendidikan keperawatan, staf akademik, dan mahasiswa.<br />Fasilitas-fasilitas tersebut penting sekali, karena di luar Negeri semua proses kegiatan pekerjaan menggunakan system computer, di samping itu memudahkan mahasiswa untuk mendapat informasi seluas mungkin yang mungkin tidak di dapat dalam proses pembelajaran.<br />f. Institusi pendidikan keperawatan harus mengalokasikan anggaran untuk menjamin aktivitas penelitian staf akademik, memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian selama pendidikan, di bawah bimbingan staf akademik, dan penelitian yang dilakukan hendaknya bermanfaat untuk meningkatkan suasana akademik, memberikan dasar-dasar proses penelitian yang benar pada mahasiswa, perbaikan kurikulum dan upaya pemecahan masalah kesehatan masyarakat.<br />g. Institusi pendidikan keperawatan memberi kesempatan pada mahasiswa ke luar negeri dalam rangka pengayaan pengalaman belajar mahasiswa yang nantinya bisa di informasikan kepada rekan-rekan mahasiswa lainnya.<br />Segala kegiatan dan strategi yang dilaksanakan, tentunya perlu di evaluasi secara terus-menerus, untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.<br /><br />B. Strategi Mewujudkan Sertifikasi RN<br />Proses pengiriman perawat ke luar Negeri tidak lepas dari peran serta Organisasi perawat (PPNI) serta pemerintah. Untuk menghasilkan perawat professional yang berkompetensi untuk bersaing di era globalisasi, perlu adanya strategi untuk mencapai target dalam peningkatan kompetensi keperawatan serta menghasilkan perawat professional yang mampu melaksanakan asuhan keperawatan secara prima, dan yang paling penting adalah bisa di terima oleh dunia Internasional sebagai perawat professional yang telah teregistrasi dan mempunyai sertifikasi keperawatan Internasional.<br />Genderang revolusi budaya di pelayanan keperawatan sudah digulirkan dan disepakati baik di Negara-negara anggota APEC maupun Negara-negara ASEAN. Pada konferensi Internasional APEC bidang keperawatan pada 6-7 desember 2006 di Jakarta dan MRA on Nursing Services tingkat ASEAN pada tanggal 8 Desember 2006, disepakati bahwa : migrasi dan pelatihan tenaga keperawatan menggunakan satu tanda yaitu RN (Registered Nurse) sebagai tanda perawat tersebut adalah perawat professional, yang dianggap mampu dan memperoleh izin melakukan praktik dan pelayanan keperawatan. RN adalah satu-satunya tanda yang disepakati untuk tenaga keperawatan di Negara-negara ASEAN dan Negara-negara APEC, termasuk kesepakatan penggajian dan jenjang karir (IRNI,2008).<br /><br />Dengan pertimbangan bahwa dunia Internasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mewujudkan RN di dalam negeri, maka tidak sulit untuk diwujudkan apabila mendapat dukungan politik dari pemimpin bangsa dan pemerintah dalam turut serta merumuskan dan melegalkan Undang-Undang yang dibutuhkan termasuk implementasinya akan mempercepat terbangunnya sistem RN di Indonesia (IRNI, 2008).<br /><br />Apabila Strategi ini dapat dilaksanakan di Indonesia, maka perawat Indonesia mampu bersaing dan di akui oleh bangsa-bangsa di dunia, sebagai perawat professional. Dibawah ini merupakan skema sertifikasi profesi keperawatan yang dapat digunakan sebagai acuan oleh pemerintah dan organisasi perawat.<br /><br />Gb1. IRNI 2008<br /><br />Adapun strategi untuk mewujudkan Sertifikasi RN yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut :<br />1. Menggerakkan dan memberdayakan elemen-elemen bangsa (stake holder) untuk berperan serta aktif mewujudkan infrastruktur sistem sertifikasi RN. Elemen-elemen bangsa yang dilibatkan yaitu Legislatif, eksekutif seperti Presiden dan eksekutif di tingkat departemen dan pemerintah daerah. Asosiasi industri kesehatan, asosiasi jasa pengerah tenaga kerja dan berbagai puhak yang akan mendapatkan manfaat dengan terwujudnya registrasi RN, termasuk kalangan selebritis.<br />2. Melaksanakan studi banding ke Negara-negara yang telah mengimplementasikan sistem RN, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia. Kita juga bisa melakukan replikasi sistem dari Negara tersebut, apabila diperlukan dan dianggap paling bisa diterapkan di Indonesia.<br />3. Melaksanakan capacity Building dan konsolidasi terhadap kader-kader terbaik.<br />4. Membentuk Lembaga Diklat Profesi (LDP) Keperawatan, seperti LKKI (Lembaga Kajian Keperawatan Indonesia).<br />5. Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi RN (LSP-RN).<br />6. Melakukan kajian-kajian strategis yang akan diplubikasikan dalam bentuk Nursing Leadership Seminar, media cetak, dan elektronik.<br />7. Membentuk Nursing Leadership Development Center (NLDC), yang dapat mengembangkan jiwa dan kemampuan kepemimpinanperawat (RN) lintas profesi dan lintas generasi (transkultural Leadership). Diharapkan semakin memantapkan sistem RN di Indonesia (IRNI, 2008).<br /><br />C. Peningkatan Kompetensi Keperawatan<br />Ketua Program Studi Ilmu Keperawatan FK UGM dokter Sunartini SpAk ketika melantik 100 perawat mengatakan, untuk melengkapi kompetensi perawat profesional berstandar internasional perlu dikembangkan unit pelatihan. Unit itu bertujuan meningkatkan kemampuan kognitif dan keterampilan dalam keperawatan (Suara Merdeka).<br />Langkah yang harus di lakukan adalah dengan membuka kelas khusus persiapan pemberangkatan perawat ke luar negeri, yang bertujuan membekali perawat-perawat dengan bahasa, kompetensi keperawatan, dan kultur negara-negara tujuan. Materi pelatihan di berikan oleh para perawat yang mempunyai pengalaman dari luar negeri dan telah menjadi perawat teregistrasi dengan sertifikasi Internasional (Registered Nurse).<br /><br />Program pelatihan telah mengikuti program yang disepakati oleh lembaga-lembaga pengguna Internasional, dengan memberikan materi pelatihan tentang standard kompetensi Internasional. Program tersebut bisa berupa teori di kelas, maupun dengan praktek di Rumah Sakit maupun di klinik untuk memberikan pelatihan kompetensi dan menguatkan skill para perawat. Misalnya dengan memberikan latihan mengerjakan soal-soal ENCLEX, IELTS dari buku maupun melalui computer, karena dengan adanya latihan yang intensif mengerjakan soal-soal ENCLEX, di harapkan perawat dapat lulus test yang di syaratkan oleh Negara-negara pengguna.<br />Selanjutnya dengan mempelajari budaya yang ada di Negara tujuan, yang di harapkan perawat yang di kirim ke luar negeri tidak mengalami culture shock, dan yang terpenting melatih kesiapan fisik serta mental perawat yang akan berangkat ke luar Negeri. Pelatihan di akhiri dengan ujian yang diakui oleh Internasional, sehingga perawat lulusan dari pelatihan di akui oleh Internasional dan mampu memberikan pelayanan prima. Pelatihan tersebut akan terwujud dengan adanya dukungan dari pemerintah dengan memfasilitasi pelatihan secara maksimal.<br /><br /><br />V. KESIMPULAN<br />Ditengah semakin meningkatnya pengangguran terdidik dari tahun ke tahun, terdapat suatu peluang bagi perawat di Indonesia untuk dapat dikirim ke luar negeri sebagai perawat professional, dan diakui oleh dunia. Perawat Indonesia mempunyai peluang untuk dapat bekerja di Timur tengah (Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, dan Kuwait), bahkan sudah merambah ke negara-negara maju seperti Amerika serikat, Australia, benua Eropa (Inggris, Belanda, Norwegia), dan Jepang.<br />Untuk menghasilkan perawat professional yang mampu memberikan pelayanan prima, merupakan tidak lepas dari tanggung jawab dari Lembaga pendidikan. Strategi yang perlu di kembangkan pada lembaga pendidikan keperawatan adalah peningkatan kualitas tenaga pendidik dan peningkatan kualitas lembaga pendidikan keperawatan. Hanya saja memang mesti ada target-target angka dari lembaga/pengelola penempatan perawat atau PPNI sebagai organisasi profesi dengan di dukung oleh pemerintah untuk memanfaat peluang kebutuhan Negara-negara maju akan perawat, Dengan pertimbangan bahwa dunia Internasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mewujudkan RN di dalam negeri, maka tidak sulit untuk diwujudkan apabila mendapat dukungan politik dari pemimpin bangsa dan pemerintah dalam turut serta merumuskan dan melegalkan Undang-Undang yang dibutuhkan termasuk implementasinya akan mempercepat terbangunnya sistem RN di Indonesia. Untuk melengkapi kompetensi perawat profesional berstandar internasional juga perlu dikembangkan unit pelatihan dengan mengadakan program pelatihan intensif untuk mempersiapkan perawat ke luar Negeri.<br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Arifin, E.Zainal. 2000. Dasar-Dasar Penulisan. Jakarta:PT Gramedia.<br /><br />Ferryefendi, 2007, Prospek Kerja Perawat di Luar Negeri, [online], Available at URL http://ferryefendi.blogspot.com/2007/11/prospek-kerja-perawat-di-luar-negeri.html, [Accessed on 25 August 2008].<br /><br />Hapsari, Dwi. Elsa, 2006, Menyiapkan Perawat yang Siap Berkompetisi di era Pasar Globalisasi, [online], Available at URL http//io.ppi.org/article.php?id=159, [Accessed on 05 April 2008].<br /><br />IRNI (Ikatan registered Nurse Indonesia), 2008, Pokok-pokok pikiran dan cita-cita IRNI, Disajikan pada seminar nasional sosialisasi Industri Kesehatan dalam Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Perawat Profesional. Jakarta, 5 juni 2008.<br /><br />Kusnanto. 2004. Pengantar Profesi dan Praktek Keperawatan Professional, Jakarta:EGC.<br /><br />Nurmatono, 2006, Kiat-Kiat dan Pengetahuan Tambahan, [online], Available at URL http://nurmartono.blogspot.com/2006/06/kiat-kiat-dan-pengetahuan tambahan_27.html, [Accessed on 25 August 2008].<br /><br />Syaifoel. hardy, 2008, Kualitas Nursing di Indonesia : Penggerogotan Sistematis Profesi, [online], Available at URL http://www.inna-ppni.or.id/index.php?name=News&file=print&sid=215, [Accessed on 25 August 2008].<br /><br />Rijadi, Suprijanto, 2005, Kebutuhan Perawat Profesional (Registered Nurse) Didunia 2020 , http://blog.360.yahoo.com/blog-vKiuY48iaa99GCdma4TVq4U-?cq=1 , [Accessed on 19 september 2008].<br /><br />Suara Merdeka, Jumlah Penganggur Terdidik Bertambah. http://www.suaramerdeka.com/harian/0505/04/ked11.htm. [Accessed on 10 september 2008].<br /><br />Wati, DNK, 2007, Migrasi perawat Indonesia ke Jepang: Sebuah Prediksi ke Depan, [Online], Available at URL http://www.beritaiptek.com/zberita-beritaiptek-2007-03-26-Migrasi-Perawat-Indonesia-ke-Jepang:-Sebuah-Prediksi-ke-Depan.shtml, [Accessed on 25 August 2008].<br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-37440564188270450002010-02-16T11:34:00.005+08:002010-02-16T11:41:18.630+08:00Pengaruh Trauma Kepala<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJjzrS7W-SSqdQQOgs-2Hwt_jfypONoJkbe3km5aDNIIPfiJSyZh8BENzotRopp-BTUGqc5WYu8-brJl7rIJL9vE_X4aC2Hd-2v8u8aUjl_LvZbaosAEgwVPIYzBMMcMj-XawwA0khJXA/s1600-h/askep-medikal-bedah.jpg"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 227px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJjzrS7W-SSqdQQOgs-2Hwt_jfypONoJkbe3km5aDNIIPfiJSyZh8BENzotRopp-BTUGqc5WYu8-brJl7rIJL9vE_X4aC2Hd-2v8u8aUjl_LvZbaosAEgwVPIYzBMMcMj-XawwA0khJXA/s400/askep-medikal-bedah.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5438681303869460946" /></a><br /><br /><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnbB8ALxt3blUT5Y1HubOtCHzz9ARVYAEHM592kLGBvIZHo6Rk3Hwd0kAprw0lfISlp53DO8XKAE-a7y7lbaNIomJ1DLrOt5q3qWCyPEqvWbVfZhocQcfuOj92VVaulYr8TMgn0YC1Hzs/s1600-h/trauma-capitis-5-thumb.gif"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 298px; height: 400px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnbB8ALxt3blUT5Y1HubOtCHzz9ARVYAEHM592kLGBvIZHo6Rk3Hwd0kAprw0lfISlp53DO8XKAE-a7y7lbaNIomJ1DLrOt5q3qWCyPEqvWbVfZhocQcfuOj92VVaulYr8TMgn0YC1Hzs/s400/trauma-capitis-5-thumb.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5438680753982976434" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd2bvIIGjWDICevxOph5atq6eb2DeeusqBwma5-bwaFTb3UO-SvWPpX6sVGCz3icBKXa3kY0kjgCFFuJxEJqi1UwlET0cEFWwdMZ-QrdvUiDTcNdTOlzj_epDRX6FnpTtUyzvY737c5ic/s1600-h/trauma-capitis-4-thumb.gif"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 290px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd2bvIIGjWDICevxOph5atq6eb2DeeusqBwma5-bwaFTb3UO-SvWPpX6sVGCz3icBKXa3kY0kjgCFFuJxEJqi1UwlET0cEFWwdMZ-QrdvUiDTcNdTOlzj_epDRX6FnpTtUyzvY737c5ic/s400/trauma-capitis-4-thumb.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5438680495289859986" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTW8PJTJn22su7eSMudg9RfhezweG9f8YJlQRf41ab-n3zQo31CH_aACV0y1OD_fnHMOmENORuPDe072qqEx3U_TX85DHhZLnFtkIosJ0cnGc5b8-ruyL7fTyKXW5NGizMjgSdDLYAKTI/s1600-h/trauma-capitis-3-thumb.gif"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 358px; height: 400px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTW8PJTJn22su7eSMudg9RfhezweG9f8YJlQRf41ab-n3zQo31CH_aACV0y1OD_fnHMOmENORuPDe072qqEx3U_TX85DHhZLnFtkIosJ0cnGc5b8-ruyL7fTyKXW5NGizMjgSdDLYAKTI/s400/trauma-capitis-3-thumb.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5438680290649961186" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9HbWLk8OwVjkSaGWan9TFje5tEjJdGwb9J8vLSJBL7gbsh6CdAuYChfi9q21-VwC-HHs0iTLu2kXcvTuuIea5IJnJM_ew6KMtxCzF2qnugdWkgfem4hm-EFgKkcZYX06UWYUd7AFxY_Y/s1600-h/trauma-capitis-2-thumb.gif"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 241px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9HbWLk8OwVjkSaGWan9TFje5tEjJdGwb9J8vLSJBL7gbsh6CdAuYChfi9q21-VwC-HHs0iTLu2kXcvTuuIea5IJnJM_ew6KMtxCzF2qnugdWkgfem4hm-EFgKkcZYX06UWYUd7AFxY_Y/s400/trauma-capitis-2-thumb.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5438680151130280242" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjORn3UHu_7vhcdMIJiU12iUsbOFoF-f8vWRuzr4yJokXkP63pCZ-9Kvi81d9PKvQ4oHChQoeaqot3bR8uND_YbMu-foyeJqbYmzDzx1jr1tkWP2ePoFyecrKy9_uqAQo_FeYktgCIpDNA/s1600-h/trauma-capitis-1.gif"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 384px; height: 182px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjORn3UHu_7vhcdMIJiU12iUsbOFoF-f8vWRuzr4yJokXkP63pCZ-9Kvi81d9PKvQ4oHChQoeaqot3bR8uND_YbMu-foyeJqbYmzDzx1jr1tkWP2ePoFyecrKy9_uqAQo_FeYktgCIpDNA/s400/trauma-capitis-1.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5438679980426643810" /></a><br /><br /><br /><br /><br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-29771068086930616632010-02-16T10:53:00.001+08:002010-02-16T10:56:52.117+08:00TRAUMA kEPALA<span class="fullpost"><br />RAWATLAH KLIEN DENGAN HATI YANG CERIA DAN IKHLAS DENGAN PELAYANAN PRIMA!! ]<br />"Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu maka takutlah ke pada-Nya (Al-Baqarah:235)"<br />Jumat, 11 April 2008<br />trauma kepala<br /><br />BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br />A Latar Belakang<br />Trauma kepala meliputi trauma kepala, tengkorak dan otak. Trauma kepala paling sering terjadi dan merupakan penyakit neurologis yang serius diantara penyakit neurlogis lainnya serta mempunyai proporsi epidemik sebagai hasil kecelakaan jalan raya.<br />Lebih dari setengah dari semua pasien dengan trauma kepala berat mempunyai signifikansi terhadap cedera bagian tubuh lainnya. Adanya shock hipovolemik pada pasien trauma kepala biasanya karena adanya cedera bagian tubuh lainnya.<br />Resiko utama pasien yang mengalami trauma kepala adalah kerusakan otak akibat perdarahan atau pembengkakan otak sebagai respon terhadap cedera dan menyebabkan peningkatan tekanan intra cranial (PTIK).<br /><br />B. Tujuan<br />Umum<br />Mengetahui konsep teori, masalah keperawatan dan asuhan keperawatan pasien dengan trauma kepala.<br />Khusus<br />Mengetahui pengertian trauma kepala.<br />Mengetahui etiologi, klasifikasi, patofisiologi, manifestasi klinis, pemeriksaan penunjang dan penatalaksanaan pasien dengan trauma kepala.<br />Mengetahui masalah keperawatan dan asuhan keperawatan pasien dengan trauma kepala.<br /><br />C. Ruang Lingkup<br />Makalah ini akan membahas konsep teori tentang trauma kepala dan masalah keperawatan pasien dengan trauma kepala serta asuhan keperawatan pasien dengan trauma kepala.<br />BAB II<br />TINJAUAN PUSTAKA<br /><br />Pengertian<br />Trauma kepala adalah suatu trauma yang mengenai daerah kulit kepala, tulang tengkorak atau otak yang terjadi akibat injury baik secara langsung maupun tidak langsung pada kepala. (Suriadi & Rita Yuliani, 2001)<br /><br />Klasifikasi<br />Klasifikasi trauma kepala berdasarkan Nilai Skala Glasgow (SKG):<br />Minor<br />SKG 13 – 15<br />Dapat terjadi kehilangan kesadaran atau amnesia tetapi kurang dari 30 menit.<br />Tidak ada kontusio tengkorak, tidak ada fraktur cerebral, hematoma.<br />Sedang<br />SKG 9 – 12<br />Kehilangan kesadaran dan atau amnesia lebih dari 30 menit tetapi kurang dari 24 jam.<br />Dapat mengalami fraktur tengkorak.<br />Berat<br />SKG 3 – 8<br />Kehilangan kesadaran dan atau terjadi amnesia lebih dari 24 jam.<br />Juga meliputi kontusio serebral, laserasi, atau hematoma intrakranial.<br /><br />Etiologi<br />Kecelakaan, jatuh, kecelakaan kendaraan bermotor atau sepeda, dan mobil.<br />Kecelakaan pada saat olah raga, anak dengan ketergantungan.<br />Cedera akibat kekerasan.<br /><br /><br />Patofisiologis<br />Cedera memegang peranan yang sangat besar dalam menentukan berat ringannya konsekuensi patofisiologis dari suatu trauma kepala. Cedera percepatan (aselerasi) terjadi jika benda yang sedang bergerak membentur kepala yang diam, seperti trauma akibat pukulan benda tumpul, atau karena kena lemparan benda tumpul. Cedera perlambatan (deselerasi) adalah bila kepala membentur objek yang secara relatif tidak bergerak, seperti badan mobil atau tanah. Kedua kekuatan ini mungkin terjadi secara bersamaan bila terdapat gerakan kepala tiba-tiba tanpa kontak langsung, seperti yang terjadi bila posisi badan diubah secara kasar dan cepat. Kekuatan ini bisa dikombinasi dengan pengubahan posisi rotasi pada kepala, yang menyebabkan trauma regangan dan robekan pada substansi alba dan batang otak.<br />Cedera primer, yang terjadi pada waktu benturan, mungkin karena memar pada permukaan otak, laserasi substansi alba, cedera robekan atau hemoragi. Sebagai akibat, cedera sekunder dapat terjadi sebagai kemampuan autoregulasi serebral dikurangi atau tak ada pada area cedera. Konsekuensinya meliputi hiperemi (peningkatan volume darah) pada area peningkatan permeabilitas kapiler, serta vasodilatasi arterial, semua menimbulkan peningkatan isi intrakranial, dan akhirnya peningkatan tekanan intrakranial (TIK). Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan cedera otak sekunder meliputi hipoksia, hiperkarbia, dan hipotensi.<br />Genneralli dan kawan-kawan memperkenalkan cedera kepala “fokal” dan “menyebar” sebagai kategori cedera kepala berat pada upaya untuk menggambarkan hasil yang lebih khusus. Cedera fokal diakibatkan dari kerusakan fokal yang meliputi kontusio serebral dan hematom intraserebral, serta kerusakan otak sekunder yang disebabkan oleh perluasan massa lesi, pergeseran otak atau hernia. Cedera otak menyebar dikaitkan dengan kerusakan yang menyebar secara luas dan terjadi dalam empat bentuk yaitu: cedera akson menyebar, kerusakan otak hipoksia, pembengkakan otak menyebar, hemoragi kecil multipel pada seluruh otak. Jenis cedera ini menyebabkan koma bukan karena kompresi pada batang otak tetapi karena cedera menyebar pada hemisfer serebral, batang otak, atau dua-duanya.<br /><br />Pathway<br /><br /><br />Trauma kepala<br /><br /><br />Ekstra kranial Tulang kranial Intra kranial<br /><br />Manifestasi Klinis<br />Hilangnya kesadaran kurang dari 30 menit atau lebih<br />Kebungungan<br />Iritabel<br />Pucat<br />Mual dan muntah<br />Pusing kepala<br />Terdapat hematoma<br />Kecemasan<br />Sukar untuk dibangunkan<br />Bila fraktur, mungkin adanya ciran serebrospinal yang keluar dari hidung (rhinorrohea) dan telinga (otorrhea) bila fraktur tulang temporal.<br /><br />Komplikasi<br />Hemorrhagie<br />Infeksi<br />Edema<br />Herniasi<br /><br />Pemeriksaan Penunjang<br />Laboratorium: darah lengkap (hemoglobin, leukosit, CT, BT)<br />Rotgen Foto<br />CT Scan<br />MRI<br /><br />Penatalaksanaan<br />Secara umum penatalaksanaan therapeutic pasien dengan trauma kepala adalah sebagai berikut:<br />Observasi 24 jam<br />Jika pasien masih muntah sementara dipuasakan terlebih dahulu.<br />Berikan terapi intravena bila ada indikasi.<br />Anak diistirahatkan atau tirah baring.<br />Profilaksis diberikan bila ada indikasi.<br />Pemberian obat-obat untuk vaskulasisasi.<br />Pemberian obat-obat analgetik.<br />Pembedahan bila ada indikasi.<br /><br />Rencana Pemulangan<br />Jelaskan tentang kondisi anak yang memerlukan perawatan dan pengobatan.<br />Ajarkan orang tua untuk mengenal komplikasi, termasuk menurunnya kesadaran, perubahan gaya berjalan, demam, kejang, sering muntah, dan perubahan bicara.<br />Jelaskan tentang maksud dan tujuan pengobatan, efek samping, dan reaksi dari pemberian obat.<br />Ajarkan orang tua untuk menghindari injuri bila kejang: penggunaan sudip lidah, mempertahankan jalan nafas selama kejang.<br />Jelaskan dan ajarkan bagaimana memberikan stimulasi untuk aktivitas sehari-hari di rumah, kebutuhan kebersihan personal, makan-minum. Aktivitas bermain, dan latihan ROM bila anak mengalami gangguan mobilitas fisik.<br />Ajarkan bagaimana untuk mencegah injuri, seperti gangguan alat pengaman.<br />Tekankan pentingnya kontrol ulang sesuai dengan jadual.<br />Ajarkan pada orang tua bagaimana mengurangi peningkatan tekanan intrakranial.<br /><br />BAB III<br />ASUHAN KEPERAWATAN<br /><br />A. Pengkajian<br />Riwayat kesehatan: waktu kejadian, penyebab trauma, posisi saat kejadian, status kesadaran saat kejadian, pertolongan yang diberikan segera setelah kejadian.<br />Pemeriksaan fisik<br />Sistem respirasi : suara nafas, pola nafas (kusmaull, cheyene stokes, biot, hiperventilasi, ataksik)<br />Kardiovaskuler : pengaruh perdarahan organ atau pengaruh PTIK<br />Sistem saraf :<br />Kesadaran à GCS.<br />Fungsi saraf kranial à trauma yang mengenai/meluas ke batang otak akan melibatkan penurunan fungsi saraf kranial.<br />Fungsi sensori-motor à adakah kelumpuhan, rasa baal, nyeri, gangguan diskriminasi suhu, anestesi, hipestesia, hiperalgesia, riwayat kejang.<br />Sistem pencernaan<br />Bagaimana sensori adanya makanan di mulut, refleks menelan, kemampuan mengunyah, adanya refleks batuk, mudah tersedak. Jika pasien sadar à tanyakan pola makan?<br />Waspadai fungsi ADH, aldosteron : retensi natrium dan cairan.<br />Retensi urine, konstipasi, inkontinensia.<br />Kemampuan bergerak : kerusakan area motorik à hemiparesis/plegia, gangguan gerak volunter, ROM, kekuatan otot.<br />Kemampuan komunikasi : kerusakan pada hemisfer dominan à disfagia atau afasia akibat kerusakan saraf hipoglosus dan saraf fasialis.<br />Psikososial à data ini penting untuk mengetahui dukungan yang didapat pasien dari keluarga.<br /><br />B. Diagnosa<br />Diagnosa keperawatan yang mungkin timbul adalah:<br />Resiko tidak efektifnya bersihan jalan nafas dan tidak efektifnya pola nafas berhubungan dengan gagal nafas, adanya sekresi, gangguan fungsi pergerakan, dan meningkatnya tekanan intrakranial.<br />Perubahan perfusi jaringan serebral berhubungan dengan edema serebral dan peningkatan tekanan intrakranial.<br />Kurangnya perawatan diri berhubungan dengan tirah baring dan menurunnya kesadaran.<br />Resiko kurangnya volume cairan berhubungan mual dan muntah.<br />Resiko injuri berhubungan dengan menurunnya kesadaran atau meningkatnya tekanan intrakranial.<br />Nyeri berhubungan dengan trauma kepala.<br />Resiko infeksi berhubungan dengan kondisi penyakit akibat trauma kepala.<br />Kecemasan orang tua-anak berhubungan dengan kondisi penyakit akibat trauma kepala.<br />Resiko gangguan integritas kulit berhubungan dengan immobilisasi.<br /><br />Intervensi Keperawatan<br />Resiko tidak efektifnya jalan nafas dan tidak efektifnya pola nafas berhubungan dengan gagal nafas, adanya sekresi, gangguan fungsi pergerakan, dan meningkatnya tekanan intrakranial.<br />Tujuan: Pola nafas dan bersihan jalan nafas efektif yang ditandai dengan tidak ada sesak atau kesukaran bernafas, jalan nafas bersih, dan pernafasan dalam batas normal.<br />Intervensi:<br />Kaji Airway, Breathing, Circulasi.<br />Kaji anak, apakah ada fraktur cervical dan vertebra. Bila ada hindari memposisikan kepala ekstensi dan hati-hati dalam mengatur posisi bila ada cedera vertebra.<br />Pastikan jalan nafas tetap terbuka dan kaji adanya sekret. Bila ada sekret segera lakukan pengisapan lendir.<br />Kaji status pernafasan kedalamannya, usaha dalam bernafas.<br />Bila tidak ada fraktur servikal berikan posisi kepala sedikit ekstensi dan tinggikan 15 – 30 derajat.<br />Pemberian oksigen sesuai program.<br /><br />Perubahan perfusi jaringan serebral berhubungan dengan edema serebral dan peningkatan tekanan intrakranial.<br />Tujuan: Perfusi jaringan serebral adekuat yang ditandai dengan tidak ada pusing hebat, kesadaran tidak menurun, dan tidak terdapat tanda-tanda peningkatan tekanan intrakranial.<br />Intervensi:<br />Tinggikan posisi kepala 15 – 30 derajat dengan posisi “midline” untuk menurunkan tekanan vena jugularis.<br />Hindari hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya<br />peningkatan tekanan intrakranial: fleksi atau hiperekstensi pada leher, rotasi kepala, valsava meneuver, rangsangan nyeri, prosedur (peningkatan lendir atau suction, perkusi).<br />tekanan pada vena leher.<br />pembalikan posisi dari samping ke samping (dapat menyebabkan kompresi pada vena leher).<br />Bila akan memiringkan anak, harus menghindari adanya tekukan pada anggota badan, fleksi (harus bersamaan).<br />Berikan pelembek tinja untuk mencegah adanya valsava maneuver.<br />Hindari tangisan pada anak, ciptakan lingkungan yang tenang, gunakan sentuhan therapeutic, hindari percakapan yang emosional.<br />Pemberian obat-obatan untuk mengurangi edema atau tekanan intrakranial sesuai program.<br />Pemberian terapi cairan intravena dan antisipasi kelebihan cairan karena dapat meningkatkan edema serebral.<br />Monitor intake dan out put.<br />Lakukan kateterisasi bila ada indikasi.<br />Lakukan pemasangan NGT bila indikasi untuk mencegah aspirasi dan pemenuhan nutrisi.<br />Libatkan orang tua dalam perawatan anak dan jelaskan hal-hal yang dapat meningkatkan tekanan intrakranial.<br /><br />Kurangnya perawatan diri berhubungan dengan tirah baring dan menurunnya kesadaran.<br />Tujuan: Kebutuhan sehari-hari anak terpenuhi yang ditandai dengan berat badan stabil atau tidak menunjukkan penurunan berat badan, tempat tidur bersih, tubuh anak bersih, tidak ada iritasi pada kulit, buang air besar dan kecil dapat dibantu.<br />Intervensi:<br />Bantu anak dalam memenuhi kebutuhan aktivitas, makan – minum, mengenakan pakaian, BAK dan BAB, membersihkan tempat tidur, dan kebersihan perseorangan.<br />Berikan makanan via parenteral bila ada indikasi.<br />Perawatan kateter bila terpasang.<br />Kaji adanya konstipasi, bila perlu pemakaian pelembek tinja untuk memudahkan BAB.<br />Libatkan orang tua dalam perawatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan demonstrasikan, seperti bagaimana cara memandikan anak.<br /><br />Resiko kurangnnya volume cairan berhubungan dengan mual dan muntah.<br />Tujuan: Tidak ditemukan tanda-tanda kekurangan volume cayran atau dehidrasi yang ditandai dengan membran mukosa lembab, integritas kulit baik, dan nilai elektrolit dalam batas normal.<br /><br />Intervensi:<br />Kaji intake dan out put.<br />Kaji tanda-tanda dehidrasi: turgor kulit, membran mukosa, dan ubun-ubun atau mata cekung dan out put urine.<br />Berikan cairan intra vena sesuai program.<br /><br />Resiko injuri berhubungan dengan menurunnya kesadaran atau meningkatnya tekanan intrakranial.<br />Tujuan: Anak terbebas dari injuri.<br />Intervensi:<br />Kaji status neurologis anak: perubahan kesadaran, kurangnya respon terhadap nyeri, menurunnya refleks, perubahan pupil, aktivitas pergerakan menurun, dan kejang.<br />Kaji tingkat kesadaran dengan GCS<br />Monitor tanda-tanda vital anak setiap jam atau sesuai dengan protokol.<br />Berikan istirahat antara intervensi atau pengobatan.<br />Berikan analgetik sesuai program.<br /><br />Nyeri berhubungan dengan trauma kepala.<br />Tujuan: Anak akan merasa nyaman yang ditandai dengan anak tidak mengeluh nyeri, dan tanda-tanda vital dalam batas normal.<br />Intervensi:<br />Kaji keluhan nyeri dengan menggunakan skala nyeri, catat lokasi nyeri, lamanya, serangannya, peningkatan nadi, nafas cepat atau lambat, berkeringat dingin.<br />Mengatur posisi sesuai kebutuhan anak untuk mengurangi nyeri.<br />Kurangi rangsangan.<br />Pemberian obat analgetik sesuai dengan program.<br />Ciptakan lingkungan yang nyaman termasuk tempat tidur.<br />Berikan sentuhan terapeutik, lakukan distraksi dan relaksasi.<br />Resiko infeksi berhubungan dengan adanya injuri.<br />Tujuan: Anak akan terbebas dari infeksi yang ditandai dengan tidak ditemukan tanda-tanda infeksi: suhu tubuh dalam batas normal, tidak ada pus dari luka, leukosit dalam batas normal.<br />Intervensi:<br />Kaji adanya drainage pada area luka.<br />Monitor tanda-tanda vital: suhu tubuh.<br />Lakukan perawatan luka dengan steril dan hati-hati.<br />Kaji tanda dan gejala adanya meningitis, termasuk kaku kuduk, iritabel, sakit kepala, demam, muntah dan kenjang.<br /><br />Kecemasan orang tua berhubungan dengan kondisi penyakit akibat trauma kepala.<br />Tujuan: Anak dan orang tua akan menunjukkan rasa cemas berkurang yang ditandai dengan tidak gelisah dan orang tua dapat mengekspresikan perasaan tentang kondisi dan aktif dalam perawatan anak.<br />Intervensi:<br />Jelaskan pada anak dan orang tua tentang prosedur yang akan dilakukan, dan tujuannya.<br />Anjurkan orang tua untuk selalu berada di samping anak.<br />Ajarkan anak dan orang tua untuk mengekspresikan perasaan.<br />Gunakan komunikasi terapeutik.<br /><br />Resiko gangguan integritas kulit berhubungan dengan immobilisasi.<br />Tujuan: Tidak ditemukan tanda-tanda gangguan integritas kulit yang ditandai dengan kulit tetap utuh.<br />Intervensi:<br />Lakukan latihan pergerakan (ROM).<br />Pertahankan posisi postur tubuh yang sesuai.<br />Rubah posisi setiap 2 jam sekali atau sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anak.<br />Kaji area kulit: adanya lecet.<br />Lakukan “back rub” setelah mandi di area yang potensial menimbulkan lecet dan pelan-pelan agar tidak menimbulkan nyeri.<br /><br />BAB IV<br />KESIMPULAN<br /><br />Trauma kepala terdiri dari trauma kulit kepala, tulang kranial dan otak. Klasifikasi cedera kepala meliputi trauma kepala tertutup dan trauma kepala terbuka yang diakibatkan oleh mekanisme cedera yaitu cedera percepatan (aselerasi) dan cedera perlambatan (deselerasi).<br />Cedera kepala primer pada trauma kepala menyebabkan edema serebral, laserasi atau hemorragi. Sedangkan cedera kepala sekunder pada trauma kepala menyebabkan berkurangnya kemampuan autoregulasi pang pada akhirnya menyebabkan terjadinya hiperemia (peningkatan volume darah dan PTIK). Selain itu juga dapat menyebabkan terjadinya cedera fokal serta cedera otak menyebar yang berkaitan dengan kerusakan otak menyeluruh.<br />Komplikasi dari trauma kepala adalah hemorragi, infeksi, odema dan herniasi. Penatalaksanaan pada pasien dengan trauma kepala adalah dilakukan observasi dalam 24 jam, tirah baring, jika pasien muntah harus dipuasakan terlebih dahulu dan kolaborasi untuk pemberian program terapi serta tindakan pembedahan.<br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Suriadi & Rita Yuliani. Asuhan Keperawatan Pada Anak, Edisi I. Jakarta: CV Sagung Seto; 2001.<br />Hudak & Gallo. Keperawatan Kritis, Pendekatan Holistik, Volume II. Jakarta: EGC; 1996.<br />Cecily LB & Linda AS. Buku Saku Keperawatan Pediatrik. Edisi 3. Jakarta: EGC; 2000.<br />Suzanne CS & Brenda GB. Buku Ajar Medikal Bedah. Edisi 8. Volume 3. Jakarta: EGC; 1999.<br />Diposkan oleh Ners Semarang di 18:55 <br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-35715208867824142222010-02-16T10:49:00.001+08:002010-02-16T10:49:54.348+08:00Asuhan Keperawatan Cedera Kepala (Trauma Capitis)<span class="fullpost"><br /><br />a. Definisi<br /><br />Cedera kepala yaitu adanya deformasi berupa penyimpangan bentuk atau penyimpangan garis pada tulang tengkorak, percepatan dan perlambatan ( accelerasi – decelerasi ) yang merupakan perubahan bentuk. Dipengaruhi oleh perubahan peningkatan pada percepatan faktor dan penurunan kecepatan, serta notasi yaitu pergerakan pada kepala dirasakan juga oleh otak sebagai akibat perputaran pada tindakan pencegahan.<br /><br />Prinsip – prinsip pada trauma kepala:<br /><br />Ø Tulang tengkorak sebagai pelindung jaringan otak, mempunyai daya elatisitas untuk mengatasi adanya pukulan.<br /><br />Ø Bila daya/toleransi elastisitas terlampau akan terjadi fraktur<br /><br />Ø Berat/ringannya cedera tergantung pada:<br /><br />1. Lokasi yang terpengaruh:<br /><br />· Cedera kulit<br /><br />· Cedera jaringan tulang<br /><br />· Cedera jaringan otak<br /><br />2. Keadaan kepala saat terjadi benturan<br /><br />Ø Masalah utama adalah terjadinya peningkatan tekanan intrakranial ( TIK )<br /><br />Ø TIK dipertahankan oleh 3 komponen:<br /><br />1. Volume darah / pembuluh darah ( ± 75 – 150 ml )<br /><br />2. Volume jaringan otak ( ± 1200 – 1400 ml )<br /><br />3. Volume LCS ( ± 75 – 150 ml )<br /><br />Masalah yang timbul dari trauma kepala:<br /><br />trauma-capitis-1<br /><br />b. Tipe Trauma Kepala<br /><br />Tipe/macam-macam trauma kepala antara lain:<br /><br /> 1.<br /> Trauma kepala terbuka<br /><br />Kerusakan otak dpat terjadi bila tulang tengkorak mauk ke dalam jaringan otak dan melukai:<br /><br />Ø Merobek durameter ® LCS merembes<br /><br />Ø Saraf otak<br /><br />Ø Jaringan otak<br /><br />Gejala fraktur basis:<br /><br />Ø Battle sign<br /><br />Ø Hemotympanum<br /><br />Ø Periorbital echymosis<br /><br />Ø Rhinorrhoe<br /><br />Ø Orthorrhoe<br /><br />Ø Brill hematom<br /><br /> 2.<br /> Trauma kepala tertutup<br /><br />a Komosio<br /><br />· Cidera kepala ringan.<br /><br />· Disfungsi neurologis sementara dan dapat pulih kembali.<br /><br />· Hilang kesadaran sementara, kurang dari 10 – 20 menit.<br /><br />· Tanpa kerusakan otak permanen.<br /><br />· Muncul gejala nyeri kepala, pusing, muntah.<br /><br />· Disorientasi sementara.<br /><br />· Tidak ada gejala sisa.<br /><br />· MRS kurang 48 jam ® kontrol 24 jam pertama, observasi tanda-tanda vital.<br /><br />· Tidak ada terapi khusus.<br /><br />· Istirahat mutlak ® setelah keluhan hilang coba mobiliasi brtahap, duduk ® berdiri ® pulang.<br /><br />· Setelah pulang ® kontrol, aktivitas sesuai, istirahat cukup, diet cukup.<br /><br />b Kontosio<br /><br />· Ada memar otak.<br /><br />· Perdarahan kecil lokal/difusi ® gangguan lokal ® perdarahan.<br /><br />· Gejala :<br /><br />- Gangguan kesadaran lebih lama<br /><br />- Kelainan neurologik positif, reflek patologik positif, lumpuh, konvulsi.<br /><br />- Gejala TIK meningkat.<br /><br />- Amnesia retrograd lebih nyata<br /><br />c Hematom epidural<br /><br />· Perdarahan antara tulang tengkorak dan durameter.<br /><br />· Lokasi terering temporal dan frontal.<br /><br />· Kategori talk and die.<br /><br />· Sumber: pecahnya pembuluh darah meningen dan sinus venosus<br /><br />· Gejala: manifestasinya adanya desak ruang<br /><br />Penurunan kesadaran ringan saat kejadian ® periode Lucid (beberapa menit – beberapa jam ) ® penurunan kesadaran hebat ® koma, serebrasi, dekortisasi, pupil dan isokor, nyeri kepala hebat, reflek patologik positif.<br /><br />d. Hematom subdural<br /><br />· Perdarahan antara durameter dan archnoid.<br /><br />· Biasanya pecah vena ® akut, subakut, kronis.<br /><br />· Akut :<br /><br />- Gejala 24 – 48 jam<br /><br />- Sering brhubungan dengan cidera otak dan medulla oblongata.<br /><br />- PTIK meningkat<br /><br />- Sakit kepala, kantuk, reflek melambat, bingung, reflek pupil lambat.<br /><br />· Sub akut<br /><br />Berkembang 7 – 10 hari, kontosio agak berat, adanya gejala TIK meningkat ® kesadaran menurun.<br /><br />· Kronis :<br /><br />- Ringan, 2 minggu 3-4 bulan<br /><br />- Perdarahan kecil-kecil terkumpul pelan dan meluas.<br /><br />- Gejala sakit kepala, letargi, kacau mental, kejang, disfgia.<br /><br />e Hematom Intrakranial<br /><br />· Perdarahan intraserebral ± 25 cc atau lebih<br /><br />· Selalu diikuti oleh kontosio<br /><br />· Penyebab: Fraktur depresi, penetrasi peluru, gerakan akselerasi – deselerasi mendadak.<br /><br />Herniasi ancaman nyata, adanya bekuan darah, edema local.<br /><br />trauma-capitis-2<br /><br />Karena adanya kompresi langsung pada batang otak → gejala pernapasan abnormal :<br /><br /> *<br /> Chyne stokes<br /> *<br /> Hiperventilasi<br /> *<br /> Apneu<br /><br />2. Sistem Kardiovaskuler<br /><br /> *<br /> Trauma kepala → perubahn fungsi jantung : kontraksi, edema paru, tekanan vaskuler.<br /> *<br /> Perubahan saraf otonom pada fungsi ventrikel : Disritmia, Fibrilasi, Takikardia.<br /> *<br /> Tidak adanya stimulus endogen saraf simpatis → terjadi penurunan kontraktilitas ventrikel → curah jantung menurun → meningkatklan thanan ventrikel kiri → edema paru.<br /><br />3. Sistem Metabolisme<br /><br /> *<br /> Trauma kepala → cenderung terjadi retensi Na, air, dan hilangnya sejumlah Nitrogen.<br /> *<br /> Dalam kedaan stress fisiologis.<br /><br />trauma-capitis-3<br /><br />trauma-capitis-4<br /><br />2.3 Patofisiologi<br /><br />Otak dapat berfungsi dengan baik bila kebutuhan Oksigen dan Glukosa dapat terpenuhi. Energi yang dihasilkan didalam sel-sel saraf hampir seluruhnya melalui proses oksidasi. Otak tidak mempunyai cadangan oksigen, jadi kekurangan aliran darah ke otak walaupun sebentar akan menyebabkan gangguan fungsi. Demikian pula dengan kebutuhan oksigen sebagai bahan bakar metabolisme otak tidak boleh kurang dari 20 mg %, karena akan menimbulkan koma. Kebutuhan glukosa sebanyak 25 % dari seluruh kebutuhan glukosa tubuh, sehingga bila kadar glukosa plasma turun sampai 70 % akan terjadi gejala – gejala permulaan disfungsi cerebral.<br /><br />Pada saat otak mengalami hipoksia, tubuh berusaha memenuhi kebutuhan oksigen melalui proses metabolik anaerob yang dapat menyebabkan dilatasi pembuluh darah. Pada kontusio berat, hipoksia atau kerusakan otak akan terjadi penimbunan asam laktat akibat metabolisme anaerob. Hal ini akan menyebabkan asidosis metabolik.<br /><br />Dalam keadaan normal cerebal blood flow (CBF) adalah 50–60 ml/menit/100gr jaringan otak, yang merupakan 15 % dari cardiac output.<br /><br />Trauma kepala menyebabkan perubahan fungsi jantung sekuncup aktivitas atypical-myocardial, perubahan tekanan vaskuler dan udem paru. Perubahan otonom pada fungsi ventrikel adalah perubahan gelombang T dan P dan disritmia, fibrilasi atrium dan ventrikel, takikardia.<br /><br />Akibat adanya perdarahan otak akan mempengaruhi tekanan vaskuler, dimana penurunan tekanan vaskuler menyebabkan pembuluh darah arteriol akan berkontraksi. Pengaruh persarafan simpatik dan parasimpatik pada pembuluh darah arteri dan arteriol otak tidak begitu besar.<br /><br />trauma-capitis-5<br /><br />Cedera kepala menurut patofisiologi dibagi menjadi dua:<br /><br />1. Cedera kepala primer<br /><br />Akibat langsung pada mekanisme dinamik (acclerasi-decelerasi otak) yang menyebabkan gangguan pada jaringan.<br /><br />Pada cedera primer dapat terjadi:<br /><br />· Gegar kepala ringan<br /><br />· Memar otak<br /><br />· Laserasi<br /><br />2. Cedera kepala sekunder<br /><br />Pada cedera kepala sekunder akan timbul gejala, seperti:<br /><br />· Hipotensi sistemik<br /><br />· Hipoksia<br /><br />· Hiperkapnea<br /><br />· Udema otak<br /><br />· Komplikai pernapasan<br /><br />· Infeksi / komplikasi pada organ tubuh yang lain<br /><br />2.4 Gejala klinis<br /><br />1. Jika klien sadar ® sakit kepala berat<br /><br />2. Muntah proyektil<br /><br />3. Papil edema<br /><br />4. Kesadaran makin menurun<br /><br />5. Perubahan tipe kesadaran<br /><br />6. Tekanan darah menurun, bradikardia<br /><br />7. Anisokor<br /><br />8. Suhu tubuh yng sulit dikendalikan.<br /><br />2.5 Penatalaksanaan<br /><br />Observasi dan pemeriksaan fisik<br /><br />1. Keadaan umum : Lemah, gelisah, cenderung untuk tidur<br /><br />2. TTV : Suhu, nadi, tensi, RR, GCS<br /><br />3. Body of system<br /><br />a. Pernafasan ( B1 : Breathing )<br /><br />Hidung : Kebersihan<br /><br />Dada : Bentuk simetris kanan kiri, retraksi otot bantu pernafasan, ronchi<br /><br />di seluruh lapangan paru, batuk produktif, irama pernafasan, nafas dangkal.<br /><br />Inspeksi : Inspirasi dan ekspirasi pernafasan, frekuensi, irama, gerakan cuping hidung, terdengar suara nafas tambahan bentuk dada, batuk<br /><br />Palpasi : Pergerakan asimetris kanan dan kiri, taktil fremitus raba sama antara kanan dan kiri dinding dada<br /><br />Perkusi : Adanya suara-suara sonor pada kedua paru, suara redup pada batas paru dan hepar.<br /><br />Auskultasi : Terdengar adanya suara vesikuler di kedua lapisan paru, suara ronchi dan weezing.<br /><br />b. Kardiovaskuler ( B2 : Bleeding )<br /><br />Inspeksi : Bentuk dada simetris kanan kiri, denyut jantung pada ictus cordis 1 cm lateral medial ( 5 ) Pulsasi jantung tampak..<br /><br />Palpasi : Frekuensi nadi/HR, tekanan darah, suhu, perfusi dingin, berkeringat<br /><br />Perkusi : Suara pekak<br /><br />Auskultasi : Irama reguler, sistole/murmur, bendungan vena jugularis, oedema<br /><br />c. Persyarafan ( B3 : Brain ) Kesadaran, GCS<br /><br />Kepala : Bentuk ovale, wajah tampak mioring ke sisi kanan<br /><br />Mata : Konjungtiva tidak anemis, sklera tidak icteric, pupil isokor, gerakan bola mata mampu mengikuti perintah.<br /><br />Mulut : Kesulitan menelan, kebersihan penumpukan ludah dan lendir, bibir tampak kering, terdapat afasia.<br /><br />Leher : Tampak pada daerah leher tidak terdapat pembesaran pada leher, tidak tampak perbesaran vena jugularis, tidak terdapat kaku kuduk.<br /><br />d. Perkemihan-eliminasi urine ( B4 : Bledder )<br /><br />Inspeksi : Jumlah urine, warna urine, gangguan perkemihan tidak ada, pemeriksaan genitalia eksternal, jamur, ulkus, lesi dan keganasan.<br /><br />Palpasi : Pembesaran kelenjar inguinalis, nyeri tekan.<br /><br />Perkusi : Nyeri pada perkusi pada daerah ginjal.<br /><br />e. Pencernaan-eliminasi alvi ( B5 : Bowel )<br /><br />Inspeksi : Mulut dan tenggorokan tampak kering, abdomen normal tidak ada kelainan, keluhan nyeri, gangguan pencernaan ada, kembung kadang-kadang, terdapat diare, buang air besar perhari.<br /><br />Palpasi : Hepar tidak teraba, ginjal tidak teraba, anoreksia, tidak ada nyeri tekan.<br /><br />Perkusi : Suara timpani pada abdomen, kembung ada suara pekak pada daerah hepar.<br /><br />Auskultasi : Peristaltik lebih cepat.<br /><br />Abdomen : Tidak terdapat asites, turgor menurun, peristaltik ususnormal.<br /><br />Rektum : Rectal to see<br /><br />f. Tulang-otot-integumen ( B6 : Bone )<br /><br />Kemapuan pergerakan sendi : Kesakitan pada kaki saat gerak pasif, droop foot, kelemahan otot pada ekstrimitas atas dan bawah.<br /><br />Kulit : Warna kulit, tidak terdapat luka dekubitus, turgor baik, akral kulit.<br /><br />Pola aktivitas sehari-hari<br /><br /> 1.<br /> Pola persepsi dan tata laksana hidup sehat; kebiasaan merokok, riwayat peminum alkohol, kesibukan, olah raga.<br /> 2.<br /> Pola nutrisi dan metabolisme; makan teratur, minum perhari, kesulitan menelan, diet khusus, BB, postur tubuh, tinggi badan.<br /> 3.<br /> Pola eliminasi; BAB dengan jumlah feses, warna feses dan khas, BAK dengan jumlah urine, warna urine dengan kejernihan, pada eliminasi alvi, relative tidak ada gangguan buang air.<br /> 4.<br /> Pola tidur dan istirahat; kebiasaan sehari-hari tidur dengan suasana tenang<br /> 5.<br /> Pola aktivitas dan latihan; aktivitas sehari-hari bekerja<br /> 6.<br /> Pola hubungan dan peran; hubungan dengan orang lain dan keluarga, kooperatif dengan sesamanya.<br /> 7.<br /> Pola sensori dan kognitif; mampu melihat dan mendengar serta meraba, disorientasi, reflek.<br /> 8.<br /> Pola persepsi dan konsep diri; melakukan kebiasaan bekerja terlalu keras, senang ngobrol dan berkumpul.<br /> 9.<br /> Pola seksual dan reproduksi<br /> 10.<br /> Pola mekanisme/pola penanggulangan stres dan koping; keluhan tentang penyakit.<br /> 11.<br /> Pola tata nilai dan kepercayaan; adnya perubahan status kesehatan dan penurunan fungsi tubuh.<br /> 12.<br /> Personal higiene; kebiasaan mandi/hari, gosok gigi/hari, dan cuci rambut/minggu.<br /> 13.<br /> Ketergantungan; ketergantungan terhadap orang lain terutama keluarga.<br /> 14.<br /> Aspek psikologis; cemas akan penyakit, merasa terasing,dan sedikit stres.<br /> 15.<br /> Aspek sosial/interaksi; hubungan antar keluarga, teman kerja, maupun masyarakat disekitar tempat tinggal.<br /> 16.<br /> Aspek spiritual; ajaran agama, dijalankan setiap saat, mengukui kegiatan agama, pemenuhan kebutuhan spiritualnya.<br /><br />Pemeriksaan Diagnostik:<br /><br /> *<br /> CT Scan: tanpa/dengan kontras) mengidentifikasi adanya hemoragik, menentukan ukuran ventrikuler, pergeseran jaringan otak.<br /> *<br /> Angiografi serebral: menunjukkan kelainan sirkulasi serebral, seperti pergeseran jaringan otak akibat edema, perdarahan, trauma.<br /> *<br /> X-Ray: mendeteksi perubahan struktur tulang (fraktur), perubahan struktur garis (perdarahan / edema), fragmen tulang.<br /> *<br /> Analisa Gas Darah: medeteksi ventilasi atau masalah pernapasan (oksigenasi) jika terjadi peningkatan tekanan intrakranial.<br /> *<br /> Elektrolit: untuk mengkoreksi keseimbangan elektrolit sebagai akibat peningkatan tekanan intrakranial.<br /><br />Prioritas perawatan:<br /><br />1. Memaksimalkan perfusi/fungsi otak<br /><br />2. Mencegah komplikasi<br /><br />3. Pengaturan fungsi secara optimal/mengembalikan ke fungsi normal.<br /><br />4. Mendukung proses pemulihan koping klien/keluarga<br /><br />5. Pemberian informasi tentang proses penyakit, prognosis, rencana pengobatan, dan rehabilitasi.<br /><br />DIAGNOSA KEPERAWATAN:<br /><br />1. Perubahan perfusi jaringan serebral berhubungan dengan penghentian aliran darah (hemoragi, hematoma); edema cerebral; penurunan TD sistemik/hipoksia (hipovolemia, disritmia jantung)<br /><br />2. Resiko tinggi pola napas tidak efektif berhubungan dengan kerusakan neurovaskuler (cedera pada pusat pernapasan otak). Kerusakan persepsi atau kognitif. Obstruksi trakeobronkhial.<br /><br />3. Perubahan persepsi sensori berhubungan dengan perubahan transmisi dan/atau integrasi (trauma atau defisit neurologis).<br /><br />4. Perubahan proses pikir berhubungan dengan perubahan fisiologis; konflik psikologis.<br /><br />5. Kerusakan mobilitas fisik berhubungan dengan kerusakan persepsi atau kognitif. Penurunan kekuatan/tahanan. Terapi pembatasan /kewaspadaan keamanan, misal: tirah baring, imobilisasi.<br /><br />6. Resiko tinggi terhadap infeksi berhubungan dengan jaringan trauma, kulit rusak, prosedur invasif. Penurunan kerja silia, stasis cairan tubuh. Kekurangan nutrisi. Respon inflamasi tertekan (penggunaan steroid). Perubahan integritas sistem tertutup (kebocoran CSS)<br /><br />7. Resiko tinggi terhadap perubahan nutrisi kurang dari kebutuhan tubuh berhubungan dengan perubahan kemampuan untuk mencerna nutrien (penurunan tingkat kesadaran). Kelemahan otot yang diperlukan untuk mengunyah, menelan. Status hipermetabolik.<br /><br />8. Perubahan proses keluarga berhubungan dengan transisi dan krisis situasional. Ketidak pastian tentang hasil/harapan.<br /><br />9. Kurang pengetahuan mengenai kondisi dan kebutuhan pengobatan berhubungan dengan kurang pemajanan, tidak mengenal informasi. Kurang mengingat/keterbatasan kognitif.<br /><br />RENCANA TINDAKAN KEPERAWATAN<br /><br />1) Perubahan perfusi jaringan serebral berhubungan dengan penghentian aliran darah (hemoragi, hematoma); edema cerebral; penurunan TD sistemik/hipoksia (hipovolemia, disritmia jantung)<br /><br />Tujuan:<br /><br /> *<br /> Mempertahankan tingkat kesadaran biasa/perbaikan, kognisi, dan fungsi motorik/sensorik.<br /><br />Kriteria hasil:<br /><br /> *<br /> Tanda vital stabil dan tidak ada tanda-tanda peningkatan TIK<br /><br />Rencana Tindakan :<br /><br />1. Tentukan faktor-faktor yg menyebabkan koma/penurunan perfusi jaringan otak dan potensial peningkatan TIK.<br /><br />2. Pantau /catat status neurologis secara teratur dan bandingkan dengan nilai standar GCS.<br /><br />3. Evaluasi keadaan pupil, ukuran, kesamaan antara kiri dan kanan, reaksi terhadap cahaya.<br /><br />4. Pantau tanda-tanda vital: TD, nadi, frekuensi nafas, suhu.<br /><br />5. Pantau intake dan out put, turgor kulit dan membran mukosa.<br /><br />6. Turunkan stimulasi eksternal dan berikan kenyamanan, seperti lingkungan yang tenang.<br /><br />7. Bantu pasien untuk menghindari /membatasi batuk, muntah, mengejan.<br /><br />8. Tinggikan kepala pasien 15-45 derajad sesuai indikasi/yang dapat ditoleransi.<br /><br />9. Batasi pemberian cairan sesuai indikasi.<br /><br />10. Berikan oksigen tambahan sesuai indikasi.<br /><br />11. Berikan obat sesuai indikasi, misal: diuretik, steroid, antikonvulsan, analgetik, sedatif, antipiretik.<br /><br />2) Resiko tinggi pola napas tidak efektif berhubungan dengan kerusakan neurovaskuler (cedera pada pusat pernapasan otak). Kerusakan persepsi atau kognitif. Obstruksi trakeobronkhial.<br /><br />Tujuan:<br /><br />· mempertahankan pola pernapasan efektif.<br /><br />Kriteria evaluasi:<br /><br />· bebas sianosis, GDA dalam batas normal<br /><br />Rencana tindakan :<br /><br />1. Pantau frekuensi, irama, kedalaman pernapasan. Catat ketidakteraturan pernapasan.<br /><br />2. Pantau dan catat kompetensi reflek gag/menelan dan kemampuan pasien untuk melindungi jalan napas sendiri. Pasang jalan napas sesuai indikasi.<br /><br />3. Angkat kepala tempat tidur sesuai aturannya, posisi miirng sesuai indikasi.<br /><br />4. Anjurkan pasien untuk melakukan napas dalam yang efektif bila pasien sadar.<br /><br />5. Lakukan penghisapan dengan ekstra hati-hati, jangan lebih dari 10-15 detik. Catat karakter, warna dan kekeruhan dari sekret.<br /><br />6. Auskultasi suara napas, perhatikan daerah hipoventilasi dan adanya suara tambahan yang tidak normal misal: ronkhi, wheezing, krekel.<br /><br />7. Pantau analisa gas darah, tekanan oksimetri<br /><br />8. Lakukan rontgen thoraks ulang.<br /><br />9. Berikan oksigenasi.<br /><br />10. Lakukan fisioterapi dada jika ada indikasi.<br /><br />3) Resiko tinggi terhadap infeksi berhubungan dengan jaringan trauma, kulit rusak, prosedur invasif. Penurunan kerja silia, stasis cairan tubuh. Kekurangan nutrisi. Respon inflamasi tertekan (penggunaan steroid). Perubahan integritas sistem tertutup (kebocoran CSS)<br /><br />Tujuan:<br /><br />Mempertahankan normotermia, bebas tanda-tanda infeksi.<br /><br />Kriteria evaluasi:<br /><br />Mencapai penyembuhan luka tepat waktu.<br /><br />Rencana tindakan :<br /><br />1. Berikan perawatan aseptik dan antiseptik, pertahankan tehnik cuci tangan yang baik.<br /><br />2. Observasi daerah kulit yang mengalami kerusakan, daerah yang terpasang alat invasi, catat karakteristik dari drainase dan adanya inflamasi.<br /><br />3. Pantau suhu tubuh secara teratur, catat adanya demam, menggigil, diaforesis dan perubahan fungsi mental (penurunan kesadaran).<br /><br />4. Anjurkan untuk melakukan napas dalam, latihan pengeluaran sekret paru secara terus menerus. Observasi karakteristik sputum.<br /><br />5. Berikan antibiotik sesuai indikasi<br /><br />4) Kerusakan mobilitas fisik berhubungan dengan kerusakan persepsi atau kognitif. Penurunan kekuatan/tahanan. Terapi pembatasan /kewaspadaan keamanan, misal: tirah baring, imobilisasi.<br /><br />Tujuan :Klien merasa nyaman.<br /><br />Kriteria hasil :<br /><br />Klien akan melaporkan peningkatan kekuatan/ tahanan dan menyebutkan makanan yang harus dihindari.<br /><br />Rencana tindakan :<br /><br />1. Dorong klien untuk berbaring dalam posisi terlentang dengan bantalan penghangat diatas abdomen.<br /><br />R/ tindakan ini meningkatkan relaksasi otot GI dan mengurangi tenaga selama perawatan dan saat klien lemah.<br /><br />2. Singkirkan pemandangan yang tidak menyenagkan dan bau yang tidak sedap dari lingkungan klien.<br /><br />R/ pemandangan yang tidak menyenagkan atau bau yang tidak sedap merangsang pusat muntah.<br /><br />3. Dorong masukan jumlah kecil dan sering dari cairan jernih (misal :teh encer, air jahe, agar-agar, air) 30-60 ml tiap ½ -2 jam.<br /><br />R/ cairan dalam jumlah yang kecil cairan tidak akan terdesak area gastrik dan dengan demikian tidak memperberat gejala.<br /><br />4. Instruksikan klien untuk menghindari hal ini :<br /><br />clip_image001 Cairan yang panas dan dingin<br /><br />clip_image001[1] Makanan yang mengandung serat dan lemak (misal; susu, buah)<br /><br />clip_image001[2] Kafein<br /><br />R/ Cairan yang dingin merangsang kram abdomen; cairan panas merangsang peristaltik; lemak juga merangsang peristaltik dan kafein merangsang motilitas usus.<br /><br />5. Lindungi area perianal dari iritasi<br /><br />R/ sering BAB dengan penigkatan keasaman dapat mengiritasi kulit perianal.<br /><br />5) Resiko tinggi terhadap perubahan nutrisi kurang dari kebutuhan tubuh berhubungan dengan perubahan kemampuan untuk mencerna nutrien (penurunan tingkat kesadaran). Kelemahan otot yang diperlukan untuk mengunyah, menelan. Status hipermetabolik.<br /><br />Tujuan :<br /><br />· Intake nutrisi meningkat.<br /><br />· Keseimbangan cairan dan elektrolit.<br /><br />· Berat badan stabil.<br /><br />· Torgor kulit dan membran mukosa membaik.<br /><br />· Membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan nutrisi diberikan per oral.<br /><br />· Keluarga mampu menyebutkan pantangan yang tidak boleh dimakan, yaitu makan rendah garam dan rendah lemak.<br /><br />Kriteria hasil :<br /><br />Klien dapat mengatakan kondisinya sudah mulai membaik dan tidak lemas lagi. Klien diberikan rentang skala (1-10).<br /><br />1. Mengkaji keadaan nutrisi untuk mengetahui intake nutrisi klien.<br /><br />2. Kaji faktor penyebab perubahan nutrisi (klien tidak nafsu makan, klien kurang makan makanan yang bergizi, keadaan klien lemah dan banyak mengeluarkan keringat).<br /><br />3. Kolaborasi dengan tim gizi tentang pemberian mekanan yang sesuai dengan program diet (rendah garam dan rendah lemak).<br /><br />4. Membantu keluarga dalam memberikan asupan makanan peroral dan menyarankan klien untuk menghindari makanan yang berpantangan dengan penyakitnya.<br /><br />5. Membantu memberikan vitamin dan mineral sesuai program.<br /><br />6. Kolaborasi dengan Tim dokter dalam pemberian Transfusi Infus RD 5% 1500 cc/24 jam dan NaCl.<br /><br /> <br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-85525681726544856172010-02-16T10:46:00.000+08:002010-02-16T10:48:38.571+08:00TRAUMA KEPALA<span class="fullpost"> <br />Written by Bahtiar Latif <br /><br />Head injury (Trauma kepala) termasuk kejadian trauma pada kulit kepala, tengkorak atau otak.<br />Batasan trauma kepala digunakan terutama untuk mengetahui trauma cranicerebral, termasuk gangguan kesadaran.<br />Kematian akibat trauma kepala terjadi pada tiga waktu setelah injury yaitu :<br />1.Segera setelah injury.<br />2.Dalam waktu 2 jam setelah injury<br />3.rata-rata 3 minggu setelah injury.<br />Pada umumnya kematian terjadi setelah segera setelah injury dimana terjadi trauma langsung pada kepala, atau perdarahan yang hebat dan syok. Kematian yang terjadi dalam beberapa jam setelah trauma disebabkan oleh kondisi klien yang memburuk secara progresif akibat perdarahan internal. Pencatatan segera tentang status neurologis dan intervensi surgical merupakan tindakan kritis guna pencegahan kematian pada phase ini. Kematian yang terjadi 3 minggu atau lebih setelah injury disebabkan oleh berbagai kegagalan sistem tubuh<br /><br />Faktor 2 yang diperkirakan memberikan prognosa yang jelek adalah adanya intracranial hematoma, peningkatan usia klien, abnormal respon motorik, menghilangnya gerakan bola mata dan refleks pupil terhadap cahaya, hipotensi yang terjadi secara awal, hipoksemia dan hiperkapnea, peningkatan ICP.<br />Diperkirakan terdapat 3 juta orang di AS mengalami trauma kepala pada setiap tahun. Angka kematian di AS akibat trauma kepala sebanyak 19.3/100.000 orang. Pada umumnya trauma kepala disebabkan oleh kecelakaan laluintas atau terjatuh.<br /><br />Jenis Trauma Kepala :<br /><br />1. Robekan kulit kelapa kepala.<br />Robekan kulit kepala merupakan kondisi agak ringan dari trauma kepala. Oleh karena kulit kepala banyak mengandung pembuluh darah dengan kurang memiliki kemampuan konstriksi, sehingga banyak trauma kepala dengan perdarahan hebat. Komplikasi utama robekan kepala ini adalah infeksi.<br /><br />2. Fraktur tulang tengkorak.<br /> Fraktur tulang tengkoran tengkorak sering terjadi pada trauma kepala. Beberapa cara untuk menggambarkan fraktur tulang tengkorak :<br /> <br /><br /> a.Garis patahan atau tekanan.<br /> b.Sederhana, remuk atau compound.<br /> c.Terbuka atau tertutup.<br /><br /><br />Fraktur yang terbuka atau tertutup bergantung pada keadaan robekan kulit atau sampai menembus kedalam lapisan otak. Jenis dan kehebatan fraktur tulang tengkorak bergantung pada kecepatan pukulan, moentum, trauma langsung atau tidak.<br />Fraktur yang terbuka atau tertutup bergantung pada keadaan robekan kulit atau sampai menembus kedalam lapisan otak. Jenis dan kehebatan fraktur tulang tengkorak bergantung pada kecepatan pukulan, moentum, trauma langsung atau tidak.<br />Pada fraktur linear dimana fraktur terjadi pada dasar tengkorak biasanya berhubungan dengan CSF. Rhinorrhea (keluarnya CSF dari hidung) atau otorrhea (CSF keluar dari mata).<br />Ada dua metoda yang digunakan untuk menentukan keluarnya CSF dari mata atau hidung, yaitu melakukan test glukosa pada cairan yang keluar yang biasanya positif. Tetapi bila cairan bercampur dengan darah ada kecenderungan akan positif karena darah juga mengadung gula. Metoda kedua dilakukan yaitu cairan ditampung dan diperhatikan gumpalan yang ada. Bila ada CSF maka akan terlihat darah berada dibagian tengah dari cairan dan dibagian luarnya nampak berwarna kuning mengelilingi darah (Holo/Ring Sign).<br />Komplikasi yang cenderung terjadi pada fraktur tengkorak adalah infeksi intracranial dan hematoma sebagai akibat adanya kerusakan menigen dan jaringan otak. Apabila terjadi fraktur frontal atau orbital dimana cairan CSF disekitar periorbital (periorbital ecchymosis. Fraktur dasar tengkorak dapat meyebabkan ecchymosis pada tonjolan mastoid pada tulang temporal (Battle’s Sign), perdarahan konjunctiva atau edema periorbital.<br /><br />Commotio serebral :<br />Concussion/commotio serebral adalah keadaan dimana berhentinya sementara fungsi otak, dengan atau tanpa kehilangan kesadaran, sehubungan dengan aliran darah keotak. Kondisi ini biasanya tidak terjadi kerusakan dari struktur otak dan merupakan keadaan ringan oleh karena itu disebut Minor Head Trauma. Keadaan phatofisiologi secara nyata tidak diketahui. Diyakini bahwa kehilangan kesadaran sebagai akibat saat adanya stres/tekanan/rangsang pada reticular activating system pada midbrain menyebabkan disfungsi elektrofisiologi sementara. Gangguan kesadaran terjadi hanya beberapa detik atau beberapa jam.<br />Pada concussion yang berat akan terjadi kejang-kejang dan henti nafas, pucat, bradikardia, dan hipotensi yang mengikuti keadaan penurunan tingkat kesadaran. Amnesia segera akan terjadi. Manifestasi lain yaitu nyeri kepala, mengantuk,bingung, pusing, dan gangguan penglihatan seperti diplopia atau kekaburan penglihatan.<br /><br />Contusio serebral<br />Contusio didefinisikan sebagai kerusakan dari jaringan otak. Terjadi perdarahan vena, kedua whitw matter dan gray matter mengalami kerusakan. Terjadi penurunan pH, dengan berkumpulnya asam laktat dan menurunnya konsumsi oksigen yang dapat menggangu fungsi sel.<br />Kontusio sering terjadi pada tulang tengkorak yang menonjol. Edema serebral dapat terjadi sehingga mengakibatkan peningkatan tekanan ICP. Edema serebral puncaknya dapat terjadi pada 12 – 24 jam setelah injury.<br />Manifestasi contusio bergantung pada lokasi luasnya kerusakan otak. Akan terjadi penurunan kesadaran. Apabila kondisi berangsur kembali, maka tingat kesadaranpun akan berangsur kembali tetapi akan memberikan gejala sisa, tetapi banyak juga yang mengalami kesadaran kembali seperti biasanya. Dapat pula terjadi hemiparese. Peningkatan ICP terjadi bila terjadi edema serebral.<br /><br />Diffuse axonal injury.<br />Adalah injury pada otak dimana akselerasi-deselerasi injury dengan kecepatan tinggi, biasanya berhubungan dengan kecelakaan kendaraan bermotor sehingga terjadi terputusnya axon dalam white matter secara meluas. Kehilangan kesadaran berlangsung segera. Prognosis jelek, dan banyak klien meninggal dunia, dan bila hidup dengan keadaan persistent vegetative.<br /><br />Injury Batang Otak<br />Walaupun perdarahan tidak dapat dideteksi, pembuluh darah pada sekitar midbrain akan mengalami perdarahan yang hebat pada midbrain. Klien dengan injury batang otak akan mengalami coma yang dalam, tidak ada reaksi pupil, gangguan respon okulomotorik, dan abnormal pola nafas.<br /><br />Komplikasi :<br /><br /><br />Epidural hematoma.<br />Sebagai akibat perdarahan pada lapisan otak yang terdapat pada permukaan bagian dalam dari tengkorak. Hematoma epidural sebagai keadaan neurologis yang bersifat emergensi dan biasanya berhubungan dengan linear fracture yang memutuskan arteri yang lebih besar, sehingga menimbulkan perdarahan. Venous epidural hematoma berhubungan dengan robekan pembuluh vena dan berlangsung perlahan-lahan. Arterial hematoma terjadi pada middle meningeal artery yang terletak di bawah tulang temporal. Perdarahan masuk kedalam ruang epidural. Bila terjadi perdarahan arteri maka hematoma akan cepat terjadi. Gejalanya adalah penurunan kesadaran, nyeri kepala, mual dan muntah. Klien diatas usia 65 tahun dengan peningkatan ICP berisiko lebih tinggi meninggal dibanding usia lebih mudah.<br /><br />Subdural Hematoma.<br />Terjadi perdarahan antara dura mater dan lapisan arachnoid pada lapisan meningen yang membungkus otak. Subdural hematoma biasanya sebagai akibat adanya injury pada otak dan pada pembuluh darah. Vena yang mengalir pada permukaan otak masuk kedalam sinus sagital merupakan sumber terjadinya subdural hematoma. Oleh karena subdural hematoma berhubungan dengan kerusakan vena, sehingga hematoma terjadi secara perlahan-lahan. Tetapi bila disebabkan oleh kerusakan arteri maka kejadiannya secara cepat. Subdural hematoma dapat terjadi secara akut, subakut, atau kronik.<br />Setelah terjadi perdarahan vena, subdural hematoma nampak membesar. Hematoma menunjukkan tanda2 dalam waktu 48 jam setelah injury. Tanda lain yaitu bila terjadi konpressi jaringan otak maka akan terjadi peningkatan ICP menyebabkan penurunan tingkat kesadaran dan nyeri kepala. Pupil dilatasi. Subakut biasanya terjadi dalam waktu 2 – 14 hari setelah injury.<br />Kronik subdural hematoma terjadi beberapa minggu atau bulan setelah injury. Somnolence, confusio, lethargy, kehilangan memory merupakan masalah kesehatan yang berhubungan dengan subdural hematoma.<br /><br />Intracerebral Hematoma.<br />Terjadinya pendarahan dalamn parenkim yang terjadi rata-rata 16 % dari head injury. Biasanya terjadi pada lobus frontal dan temporal yang mengakibatkan ruptur pembuluh darah intraserebral pada saat terjadi injury. Akibat robekan intaserebral hematoma atau intrasebellar hematoma akan terjadi subarachnoid hemorrhage.<br /><br />Collaborative Care.<br />Pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk memonitor hemodinamik dan mendeteksi edema serebral. Pemeriksaan gas darah guna mengetahui kondisi oksigen dan CO2.<br />Okdigen yang adekuat sangat diperlukan untuk mempertahankan metabolisma serebral. CO2 sangat beepengaruh untuk mengakibatkan vasodilator yang dapat mengakibatkan edema serebral dan peningkatan ICP. Jumlah sel darah, glukosa serum dan elektrolit diperlukan untuk memonitor kemungkinan adanya infeksi atau kondisi yang berhubungan dengan lairan darah serebral dan metabolisma.<br />CT Scan diperlukan untuk mendeteksi adanya contusio atau adanya diffuse axonal injury. Pemeriksaan lain adalah MRI, EEG, dan lumbal functie untuk mengkaji kemungkinan adanya perdarahan.<br />Sehubungan dengan contusio, klien perlu diobservasi 1 – 2 jam di bagian emergensi. Kehilangan tingkat kesadaran terjadi lebih dari 2 menit, harus tinggal rawat di rumah sakit untuk dilakukan observasi.<br />Klien yangmengalami DAI atau cuntusio sebaiknya tinggal rawat di rumah sakit dan dilakukan observasi ketat. Monitor tekanan ICP, monitor terapi guna menurunkan edema otak dan mempertahankan perfusi otak.<br />Pemberian kortikosteroid seperti hydrocortisone atau dexamethasone dapat diberikan untuk menurunkan inflamasi. Pemberian osmotik diuresis seperti mannitol digunakan untuk menurunkan edema serebral.<br />Klien dengan trauma kepala yang berat diperlukan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal dan mencegah kecacatan yang nmenetap. Dapat juga diberikan infus, enteral atau parenteral feeding, pengaturan posisi dan ROM exercise untuk mensegah konraktur dan mempertahankan mobilitas. <br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-55587016722523887322009-07-21T18:18:00.002+08:002009-07-21T18:29:30.608+08:00WE PROUD TO BE A NURSING STUDENT!!!<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjt5k-iHa9jF5SC05nyQpa6UjroOs4ZBa3zXDySIabKlDPaJt-83OKzKwehnEhtjCvleEL1NSdCa7vKhuQsjxEyuTjt_X68eGxVNS6dxyUdOjCkkCxr-gTpR2HL4WkLecPxj83V7J3zD9Y/s1600-h/WE.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjt5k-iHa9jF5SC05nyQpa6UjroOs4ZBa3zXDySIabKlDPaJt-83OKzKwehnEhtjCvleEL1NSdCa7vKhuQsjxEyuTjt_X68eGxVNS6dxyUdOjCkkCxr-gTpR2HL4WkLecPxj83V7J3zD9Y/s400/WE.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5360858314062956386" /></a><br />WE ARE A NURSING STUDENT... WE PROUD OF IT!!!!!!!!<br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-46594824514330641732009-07-21T14:56:00.002+08:002009-07-21T15:05:15.786+08:00I LUV U ILMIKI,,, (IKATAN LEMBAGA MAHASISWA ILMU KEPERAWATAN INDONESIA)<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0FU_XB5iqTv2cTfD57nX_VSaPA7XA8E-FbiJRwMenlQKaUNSFrzS5DkRGgi9PRtq245IUkC8IDpaqSNbyDzjeOpPzMa_n0GLK-Lc4Q6rGSP3wZJF3C2ADocxTYM23pP_XK4g6RspxDX8/s1600-h/ilmiki.jpg"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 354px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0FU_XB5iqTv2cTfD57nX_VSaPA7XA8E-FbiJRwMenlQKaUNSFrzS5DkRGgi9PRtq245IUkC8IDpaqSNbyDzjeOpPzMa_n0GLK-Lc4Q6rGSP3wZJF3C2ADocxTYM23pP_XK4g6RspxDX8/s400/ilmiki.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5360805666466178994" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0Rq0XRtq9kmmj1Ejrjl6yc-BaWreRGBYIsj98UMlStDQqmFDmbWzO7NstaFxMPVKVDkSq6n3ZnfLdv-A_VnRj57Ml4EbzPDQ4GrxHIA4OPL8UCJRastUWtmytNGJJmjiCHHDw1XGSDbc/s1600-h/ners.jpg"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0Rq0XRtq9kmmj1Ejrjl6yc-BaWreRGBYIsj98UMlStDQqmFDmbWzO7NstaFxMPVKVDkSq6n3ZnfLdv-A_VnRj57Ml4EbzPDQ4GrxHIA4OPL8UCJRastUWtmytNGJJmjiCHHDw1XGSDbc/s400/ners.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5360805658757459058" /></a><br />SAHABAT…!!! <br />KITA BOLEH BERBEDA <br />DALAM BUDAYA DAN ALMAMATER<br />TAPI YAKINLAH….!!!<br />KITA AKAN TETAP SATU<br />SATU DALAM CITA DAN HARAPAN<br />DALAM KEBERSAMAAN<br />KELUARGA BESAR ILMIKI<br />DENGAN ILMU DAN DEDIKASI<br />UNTUK KEPERAWATAN INDONESIA…!!!!<br />HIDUP MAHASISWA….!!!!<br /><br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-32340288449434058992009-07-21T14:34:00.002+08:002009-07-21T14:36:58.779+08:00miss u my blog....setelah sekian lama dalam kesibukan.. akhirnya ada juga waktu tuk mampir di blog Q.... banyak sudah moment yg berlalu... <br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-66525696217114505242009-02-18T17:21:00.012+08:002009-02-24T17:05:20.020+08:00HIMIKA'S 8th ANNIVERSARY..Sunday, 15 February 2009th..<br />Suatu Pagi di PELATARAN GEDUNG IPTEKS UNHAS<br /><br />sebenarnya, hari jadi HIMIKA tepatnya tgl 11 Februari 2009.. tapi acara syukurannya baru diadakan pd hari minggu kemarin... Alhamdulillah, acaranya berjalan lancar,, dihadiri oleh Bpk PR III, dan dr. ILham, Ketua PRODI Keperawatan.. dosen2 dan staf2 akademik PSIK,, juga hadir adik-adik dari Arsama Juara KCAY (Komunitas Cinta Anak Yatim),, juga beberapa undangan perwailan BEM2 yg ada di UNHAS.. Keluarga besar HIMIKA hadir.. semua yang hadir pada hari itu memanjatkan doa dan harapan2 buat HIMIKA ke depannya.. semoga Allah SWT menjabah doa2 tersebut.. amin... <br /><br />acaranya berlangsung hikmat, kental akan rasa kekeluargaan dan kebersamaan.. <br />diresmikan dengan penerbangan burung merpati oleh Ketua Program Studi Ilmu Keperawatan, dr. Ilham Patellongi... <br /><br />dr. Ilham dan beberapa dosen naik ke panggung mempersembahkan beberapa lagu.. seruw,deh..<br />beberapa mahasiswa ners juga nyanyi..<br /><br />ada banyak doorprize,, kue,, juga lomba-lomba yang seruw abizz.. seperti Lari karung, lari kelereng, tarik tambang, dan running article... seruwnya lagi, sebagian besar dosen muda kita ikut bermain dalam lomba tersebut,, bahkan menjadi jawara,lo... <br /><br />wah.. INDAHNYA KEBERSAMAAN...<br /><br />Dalam rangka Pra-ULTAH (2 minggu sebelum ULTAH), HIMIKA mengadakan beberapa lomba... seperti, lomba Fotografi, Design (proposal, pamflet, spanduk & plakat), Blog, Fashion, Karikatur, Scrabble, Futsal, Tennis Meja, dan Seleksi Beasiswa Berprestasi Ners (BBN) bagi mahasiswa Ners yang berprestasi.. seruw,kan...? Walau melelahkan tapi, alhamdulillah ajang ini mendapat respon positif dari seluruh warga HIMIKA... <br /> <br />Lets look at the pictures..!<br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhta66G_2uMEz3pvdz_CqtOpj-hwfJy2LiGpEuBDbf1uVqIhnfhkk3EOFtvw7LLxeU6BdkhCR2N7bkZU8lBjC2QrGPyX9FmzTWC-WAcdwqUQt3MBvJS1VEk4lFMDawqckm_ciL67L13u-E/s1600-h/SDC13803.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhta66G_2uMEz3pvdz_CqtOpj-hwfJy2LiGpEuBDbf1uVqIhnfhkk3EOFtvw7LLxeU6BdkhCR2N7bkZU8lBjC2QrGPyX9FmzTWC-WAcdwqUQt3MBvJS1VEk4lFMDawqckm_ciL67L13u-E/s400/SDC13803.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304070119113386226" /></a><br /><br />Ketua Program Studi Ilmu Keperawatan, dr. Ilham Patellongi dan Ketua Himpunan Mahasiawa Ilmu Keperawatan (HIMIKA), Kanda Achmad Ali Sobirin... melepaskan burung merpati sebagai simbolis pembukaan acara peringatan 8th anniversary of HIMIKA..<br /><br />Berikut dokumentasi ULTAH HIMIKA... <br /><span class="fullpost"><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjY9Mf5OkL4p0v4UrEb3tUZFpqb2gcY5tl0R8mdtd2RpbfaI_fuWGvBfAvLUPhQOUKs9Bfe9D408hiRj0U9VbjcAuWWwjH0YbAWinrqL_DB-M1pjUmCGVjDfIF1G1Csyg_k_Cc3J9tpY7Y/s1600-h/SDC13802.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjY9Mf5OkL4p0v4UrEb3tUZFpqb2gcY5tl0R8mdtd2RpbfaI_fuWGvBfAvLUPhQOUKs9Bfe9D408hiRj0U9VbjcAuWWwjH0YbAWinrqL_DB-M1pjUmCGVjDfIF1G1Csyg_k_Cc3J9tpY7Y/s400/SDC13802.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304070113290683234" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9qZqb1PhCy6MENdFVGzetqeGELsScywMUcIfGQN9v-wprlzytCJX8Wr0sQDU5MYzCHhUDC2FJP3NqdwHv7M-vNyJ7Tx1_EoVBliuw6sIM0yiP-WxPHAY2Ed-hgRuOMOs-lFG-kRE96-8/s1600-h/SDC13745.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9qZqb1PhCy6MENdFVGzetqeGELsScywMUcIfGQN9v-wprlzytCJX8Wr0sQDU5MYzCHhUDC2FJP3NqdwHv7M-vNyJ7Tx1_EoVBliuw6sIM0yiP-WxPHAY2Ed-hgRuOMOs-lFG-kRE96-8/s400/SDC13745.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304070114877574242" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdFIg6QlOEJJOZpZrHqRPf-YXoQzGjJZmIMp_CAzg5nsiHqUrRbOHYeQ-nb4YxzASEhv9tZFICrhE4TpWORCKSOrFd_JW7JF3XHkVsBiCrfARMDt91PKfO5dckspGh3lBC6-LHGPe_B5k/s1600-h/SDC13744.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdFIg6QlOEJJOZpZrHqRPf-YXoQzGjJZmIMp_CAzg5nsiHqUrRbOHYeQ-nb4YxzASEhv9tZFICrhE4TpWORCKSOrFd_JW7JF3XHkVsBiCrfARMDt91PKfO5dckspGh3lBC6-LHGPe_B5k/s400/SDC13744.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304070114236276850" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhL71JJ9RHqj7h_d5bmSee5sceng6KAJe9LSWPcUjzUEF0SbfBQapXFOFUyZSbKDn7AdGKJViERfqdYj2wZzs9kSLpttGhuuWYHODF5YUUWGNpsDRHiKMf0d-rz-QuNbjqBbt0j__pWJvk/s1600-h/SDC13786.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhL71JJ9RHqj7h_d5bmSee5sceng6KAJe9LSWPcUjzUEF0SbfBQapXFOFUyZSbKDn7AdGKJViERfqdYj2wZzs9kSLpttGhuuWYHODF5YUUWGNpsDRHiKMf0d-rz-QuNbjqBbt0j__pWJvk/s400/SDC13786.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304070111045017682" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgn-a1T2i3DbMJkvp0CfbkdGEgdCZ4h4wVjetCWSJhbKmEOUft1Z_R9BJGB6sDfoj4ExgdtkyZnSSGSAAMD5VTXjpe3uoY7kZzFiIf-wucF04lRSeVu5DW-oKW5CLOVpR0dpeyrIZ1Q5UU/s1600-h/SDC13783.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 400px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgn-a1T2i3DbMJkvp0CfbkdGEgdCZ4h4wVjetCWSJhbKmEOUft1Z_R9BJGB6sDfoj4ExgdtkyZnSSGSAAMD5VTXjpe3uoY7kZzFiIf-wucF04lRSeVu5DW-oKW5CLOVpR0dpeyrIZ1Q5UU/s400/SDC13783.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304070842249163314" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHgLwyhV1gYk6O5Xo0S1puErmSlzkKF4JDoJr_n1qKkrJeFJdx2R0ox7DHTcFpTn4cM0o_fRvHN5fq74auUgsptW9TYw2Mjdre_ZsZScfSW-x8l1EuNzRNn9Y39xk4gI2CIJ200nEXlbE/s1600-h/SDC13773.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHgLwyhV1gYk6O5Xo0S1puErmSlzkKF4JDoJr_n1qKkrJeFJdx2R0ox7DHTcFpTn4cM0o_fRvHN5fq74auUgsptW9TYw2Mjdre_ZsZScfSW-x8l1EuNzRNn9Y39xk4gI2CIJ200nEXlbE/s400/SDC13773.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304070844941375618" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgX00UfXjpzrse1953gsEDiAuNJ4EpxwPIM8_4MNKuCo2A3-U9xST0ILHfja6hruf8bjQyNwL8GSyNmepoRg0AtuVrLJHUhBATimd4yLnpxn5758VGk4D0mMFhN3d8KmZDIki-0sYD-T-E/s1600-h/SDC13753.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 400px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgX00UfXjpzrse1953gsEDiAuNJ4EpxwPIM8_4MNKuCo2A3-U9xST0ILHfja6hruf8bjQyNwL8GSyNmepoRg0AtuVrLJHUhBATimd4yLnpxn5758VGk4D0mMFhN3d8KmZDIki-0sYD-T-E/s400/SDC13753.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304070839220709602" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvpeerghKxrYbiAzNGOboDLaq4S3HDYF46sljWs6vmosvmWKe6-B7kw5KeGHcIGNjbr7rXZuM-g8k40X7ou1WO9Ky-2yaZ9JQfXmcYSPBnsxVb0kAN0E0kRsAvsTJyN5ny7f_bL6-a1N8/s1600-h/SDC13807.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvpeerghKxrYbiAzNGOboDLaq4S3HDYF46sljWs6vmosvmWKe6-B7kw5KeGHcIGNjbr7rXZuM-g8k40X7ou1WO9Ky-2yaZ9JQfXmcYSPBnsxVb0kAN0E0kRsAvsTJyN5ny7f_bL6-a1N8/s400/SDC13807.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304070837280732610" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaqYyN5sPFn2HlS4YGHwaSDlCpUwgIhCBvLz-FmKuwEk8GjFT4YNMshWv_5kQTddo3d2n2RIFenoSjZrznJdF3bgzZk7QPyZpqcGjH1-qUgR9ZyAgRSVM13QfnXr4Obvv1L72WDsw3o14/s1600-h/SDC13759.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 400px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaqYyN5sPFn2HlS4YGHwaSDlCpUwgIhCBvLz-FmKuwEk8GjFT4YNMshWv_5kQTddo3d2n2RIFenoSjZrznJdF3bgzZk7QPyZpqcGjH1-qUgR9ZyAgRSVM13QfnXr4Obvv1L72WDsw3o14/s400/SDC13759.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304070837362847186" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixBHr7QlB1iLdDHGn3ySw80k82wo-Sn9T46RjcfjYjRV__HQ6fXTZWhyphenhyphenB5JXzh33PyqjBKLGLAlXOCnZ_v6NuFo6aJKJkbhD607DwXB25LEScX5tCHRGBgbFY2iyJ-SPmVC7OtBKtILXM/s1600-h/SDC13845.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixBHr7QlB1iLdDHGn3ySw80k82wo-Sn9T46RjcfjYjRV__HQ6fXTZWhyphenhyphenB5JXzh33PyqjBKLGLAlXOCnZ_v6NuFo6aJKJkbhD607DwXB25LEScX5tCHRGBgbFY2iyJ-SPmVC7OtBKtILXM/s400/SDC13845.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304071514284536978" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidZiFjUltK4aw_UcYzRZtctf9sr81hFqeR-XHBEKJPol2LkDqkAiLHXqcppe1gSHikyfR-I8sgHlxZPRbGaiME3y8P5pe6HoBnuAu7lUrFvd5yRUEwSA7vWNrKROoAOcJQt81_3U-Um8o/s1600-h/SDC13825.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidZiFjUltK4aw_UcYzRZtctf9sr81hFqeR-XHBEKJPol2LkDqkAiLHXqcppe1gSHikyfR-I8sgHlxZPRbGaiME3y8P5pe6HoBnuAu7lUrFvd5yRUEwSA7vWNrKROoAOcJQt81_3U-Um8o/s400/SDC13825.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304071512376130274" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDKjt7ALFth7KKCc8pBJBsaBxw9P1JjwPLyXDpGQko1iQjBEDicVYtYuOU0EBE3yLr-5seMxqMJHhrDAxO8c7Bch97wxDvrnutvrLSa-TBfiYJGUH2FY2cFSNTMw2U92mFgIbgY5nx-Z8/s1600-h/SDC13813.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDKjt7ALFth7KKCc8pBJBsaBxw9P1JjwPLyXDpGQko1iQjBEDicVYtYuOU0EBE3yLr-5seMxqMJHhrDAxO8c7Bch97wxDvrnutvrLSa-TBfiYJGUH2FY2cFSNTMw2U92mFgIbgY5nx-Z8/s400/SDC13813.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304071503302471714" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxC2753ZWoQ2uY7Tmp219Ihvh78Y7iHhDQLO-Asrc1zjRV0-D3yvjUEExAocWA996ZrIKIGI8ReXvXLOe9bppmriKDj5Pryx3Upzvbm6ywvXuvmyPwIkCpzlX-ERHJD5dWTigHOc7_d_Q/s1600-h/SDC13745.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxC2753ZWoQ2uY7Tmp219Ihvh78Y7iHhDQLO-Asrc1zjRV0-D3yvjUEExAocWA996ZrIKIGI8ReXvXLOe9bppmriKDj5Pryx3Upzvbm6ywvXuvmyPwIkCpzlX-ERHJD5dWTigHOc7_d_Q/s400/SDC13745.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304071503582996370" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxzEVILT5T9R2Z57xSVEMCutU-Ddygxv9cbCMuH-TIFGpZMEHm6lsL1Y2D6HIrEO8uzoCZ4W6QqJWqhXMtpyNr-Ccr9JQoIBJvcaZyX68gHXXWk7CJDZbFdnOXuNvr91Tlu2fDXG-HWTk/s1600-h/SDC13792.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxzEVILT5T9R2Z57xSVEMCutU-Ddygxv9cbCMuH-TIFGpZMEHm6lsL1Y2D6HIrEO8uzoCZ4W6QqJWqhXMtpyNr-Ccr9JQoIBJvcaZyX68gHXXWk7CJDZbFdnOXuNvr91Tlu2fDXG-HWTk/s400/SDC13792.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304071506260716450" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioqDSJ_Ue7CX5q4h5PDfmhLlOSQ_8KoAaAvUslFzmnRWeJhzmO0aVsq_NVFme_UDnISZPZSEMsVMe8TBQqyN_dAHPRGkE3eilfQeJAtaD4XlSqa_AkgmGcu1BDSsT6HA_yUaB8RTqwgbU/s1600-h/SDC13860.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioqDSJ_Ue7CX5q4h5PDfmhLlOSQ_8KoAaAvUslFzmnRWeJhzmO0aVsq_NVFme_UDnISZPZSEMsVMe8TBQqyN_dAHPRGkE3eilfQeJAtaD4XlSqa_AkgmGcu1BDSsT6HA_yUaB8RTqwgbU/s400/SDC13860.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304072312281732658" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_GrzNkBVP9dUHDIM4QYPlvH0SKTMTKdAIh3u-Okk1O7jZYP4hHyshDQyvqdYb2e8XGVj-rJQdm2PX-aT8IZO_jISER_KNmwCi1N-rkXQFUymGLcvVCpmrOVrQN4HKTnsoxCkMq_S1AmM/s1600-h/SDC13847.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_GrzNkBVP9dUHDIM4QYPlvH0SKTMTKdAIh3u-Okk1O7jZYP4hHyshDQyvqdYb2e8XGVj-rJQdm2PX-aT8IZO_jISER_KNmwCi1N-rkXQFUymGLcvVCpmrOVrQN4HKTnsoxCkMq_S1AmM/s400/SDC13847.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304072311562645186" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgq3i-WOUPcnAeH5cWumlOmA5S4ppxGxeMEEubsA_1kQ7tkFJtzz312jh24X9CzJtaCyk0q6g377Y4aXY29IEQMgPBiPtE2zuh8vLse11SZi1wgKPVJbcNTF5JmHxbZ6-38IdHvS2Ugx4M/s1600-h/SDC13859.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgq3i-WOUPcnAeH5cWumlOmA5S4ppxGxeMEEubsA_1kQ7tkFJtzz312jh24X9CzJtaCyk0q6g377Y4aXY29IEQMgPBiPtE2zuh8vLse11SZi1wgKPVJbcNTF5JmHxbZ6-38IdHvS2Ugx4M/s400/SDC13859.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304072307070499042" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9I3KH4vjbgYPhrjI9I1-yjsul70gffoxL0MgN-wns8_SFcsffgFl98G_Xc_ud8hwd8fuzxOs1Nrrtf9Cx70FONjKa_tk6ltlWDHOjnRQ9VY1FVURYVeT43u4GojOJ_s4FyP7XcPKjQ5M/s1600-h/SDC13829.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9I3KH4vjbgYPhrjI9I1-yjsul70gffoxL0MgN-wns8_SFcsffgFl98G_Xc_ud8hwd8fuzxOs1Nrrtf9Cx70FONjKa_tk6ltlWDHOjnRQ9VY1FVURYVeT43u4GojOJ_s4FyP7XcPKjQ5M/s400/SDC13829.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304072300232841058" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfdo_Vv8ZeJWcGCTF0z63ttGgFPYmmqrYF3I7VjFN-ax5jNwwMSdi_IWyZrGCkVVoidjOCMpiB_kXGT-KBOzwlG5Zjlkwj448Y0MJ6-bi5odqF6robetzBsFvrVu80mw5LYhYMhuxVXzw/s1600-h/SDC13827.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfdo_Vv8ZeJWcGCTF0z63ttGgFPYmmqrYF3I7VjFN-ax5jNwwMSdi_IWyZrGCkVVoidjOCMpiB_kXGT-KBOzwlG5Zjlkwj448Y0MJ6-bi5odqF6robetzBsFvrVu80mw5LYhYMhuxVXzw/s400/SDC13827.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304072300794262146" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiACAea8ifxWvAsji_qMsZ5UldFotuFrCJYFo2xKQDBGtVDnzaQJsGc6BBwQawuX8VF7T8HqRWLE-E7Kbv5i0fowhq5TGQ5iA4NBhvuhAHvyJJ0w94gpeKlGcCNiKTj6nzVk94Fk363vPY/s1600-h/SDC13883.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiACAea8ifxWvAsji_qMsZ5UldFotuFrCJYFo2xKQDBGtVDnzaQJsGc6BBwQawuX8VF7T8HqRWLE-E7Kbv5i0fowhq5TGQ5iA4NBhvuhAHvyJJ0w94gpeKlGcCNiKTj6nzVk94Fk363vPY/s400/SDC13883.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304073184919076210" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2EyMdpWQnkgTSxkWcNGFZ9MKVRPEaYX8oyvWnTPITzQdaMe0kbqEcuJ3CZTU3fSiscTmn6z0R-6wvikOqxUjzLoDLeoeIpN7ugzYrHfzuLOnEhOu7FGG0Sdr244aAmLy3IvAhQjK92wQ/s1600-h/SDC13877.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2EyMdpWQnkgTSxkWcNGFZ9MKVRPEaYX8oyvWnTPITzQdaMe0kbqEcuJ3CZTU3fSiscTmn6z0R-6wvikOqxUjzLoDLeoeIpN7ugzYrHfzuLOnEhOu7FGG0Sdr244aAmLy3IvAhQjK92wQ/s400/SDC13877.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304073182592025666" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6Mcsu2omWFyK5tHPcDzNe6UhgvUyZ9frDl-xg3wfDCmP6jXHE3mdVKG7kkjO_Y5rfJ0hedcBZ-DDL74C1614mEstwhyphenhyphenwfhUb4HGT9vyQT8SR0NV861h-Lkl1rvN0xq-V3PjJYz3ZheAQ/s1600-h/SDC13874.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6Mcsu2omWFyK5tHPcDzNe6UhgvUyZ9frDl-xg3wfDCmP6jXHE3mdVKG7kkjO_Y5rfJ0hedcBZ-DDL74C1614mEstwhyphenhyphenwfhUb4HGT9vyQT8SR0NV861h-Lkl1rvN0xq-V3PjJYz3ZheAQ/s400/SDC13874.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304073179716643458" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimh8XAMRJhE3Hs52_ytTLZxiYtJQT9WYqOcYefLn-1UtCdxCpAjWeYdlavRdtwrDUr2XfAC1zPz_wulzxolEq1VuKx8bZyPaso9peNkWQ7LX2SYBHzGSSMM05qy_OL1qz77EplOQraWeA/s1600-h/SDC13867.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimh8XAMRJhE3Hs52_ytTLZxiYtJQT9WYqOcYefLn-1UtCdxCpAjWeYdlavRdtwrDUr2XfAC1zPz_wulzxolEq1VuKx8bZyPaso9peNkWQ7LX2SYBHzGSSMM05qy_OL1qz77EplOQraWeA/s400/SDC13867.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304073178440475778" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBcY7xeAl4qWcUYY-GQpui-Ldc4fQQp6JbNHj-2EWSevvVTwZ0NHGwj37Zcu6pbkD7JiHwZlfkiZX-6sC3VHnvz2Jz4rQ9v1nPPpdxTgJ253Vh2ZSUkmELz2vrKi-qmL0VunjB0RR75ZQ/s1600-h/SDC13861.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBcY7xeAl4qWcUYY-GQpui-Ldc4fQQp6JbNHj-2EWSevvVTwZ0NHGwj37Zcu6pbkD7JiHwZlfkiZX-6sC3VHnvz2Jz4rQ9v1nPPpdxTgJ253Vh2ZSUkmELz2vrKi-qmL0VunjB0RR75ZQ/s400/SDC13861.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304073173662630770" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx-28ukTRHoZm1erqSE37rMnPErtIOvXZujy6P66p5U801yTAMzkLxR6wD32gCg0iQp-9BDQiA0RPxNrCP1Luornd1cxTb8xNnIljLyRH07BRw63W4vTtqvmLKw8zvpz6wIYt5ZlIfnLE/s1600-h/SDC13938.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx-28ukTRHoZm1erqSE37rMnPErtIOvXZujy6P66p5U801yTAMzkLxR6wD32gCg0iQp-9BDQiA0RPxNrCP1Luornd1cxTb8xNnIljLyRH07BRw63W4vTtqvmLKw8zvpz6wIYt5ZlIfnLE/s400/SDC13938.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304073864772047778" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXuxBgO6pmVULhIwMIVfYTC1CCTiIOrtoiw9lKUgQO8DxvEqhijwkKsD6A9dIFZqqIevTBzsGoT-6WrUm0SPybrHJhu9dbMwChl6_Tk23GEp4Y3z26nYFu1uGdc3Ez-WmbPK4_DdHl4q0/s1600-h/SDC13931.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXuxBgO6pmVULhIwMIVfYTC1CCTiIOrtoiw9lKUgQO8DxvEqhijwkKsD6A9dIFZqqIevTBzsGoT-6WrUm0SPybrHJhu9dbMwChl6_Tk23GEp4Y3z26nYFu1uGdc3Ez-WmbPK4_DdHl4q0/s400/SDC13931.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304073862738361186" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifGibgLaa4HZm2maUik2OUd-Z4KlrocvsT5QRvrmoz42LJ7LZ_ewF5EGOBs7A2mTDT5aBu9RuKqsSTEIaMCN-XGZTcJgQy7b2ie3MFikeyyeD0v-I1EuPdueLdO873uPxgTU8VoDzze3w/s1600-h/SDC13911.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifGibgLaa4HZm2maUik2OUd-Z4KlrocvsT5QRvrmoz42LJ7LZ_ewF5EGOBs7A2mTDT5aBu9RuKqsSTEIaMCN-XGZTcJgQy7b2ie3MFikeyyeD0v-I1EuPdueLdO873uPxgTU8VoDzze3w/s400/SDC13911.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304073863268402434" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbiuttNuKr7us73aolFkJCbWSXQpYE0UOmqu9C9pwxHg65wAMkN41c4pQVPtzvGyqcFGBdmDlfZ9MwKLdciM0aHQ-Ak6c5pNDQWfiztdiw0cUnPVIGY1UVZ7JFr0fYEmckxiGr4ZHqjyo/s1600-h/SDC13906.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbiuttNuKr7us73aolFkJCbWSXQpYE0UOmqu9C9pwxHg65wAMkN41c4pQVPtzvGyqcFGBdmDlfZ9MwKLdciM0aHQ-Ak6c5pNDQWfiztdiw0cUnPVIGY1UVZ7JFr0fYEmckxiGr4ZHqjyo/s400/SDC13906.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304073858123518994" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg89q54A_HHljlRIT4LwAsr-1GJRphZYLvo1q_r4Osdd568bf9LRF_lAMi3KwknFpTM27wYtFB5btmavHygIr_r7oAu1nlDFawMQGeHHFpv-IkOOnsfO-yeAEKyViB88bwUGkRDIyBM8MI/s1600-h/SDC13904.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg89q54A_HHljlRIT4LwAsr-1GJRphZYLvo1q_r4Osdd568bf9LRF_lAMi3KwknFpTM27wYtFB5btmavHygIr_r7oAu1nlDFawMQGeHHFpv-IkOOnsfO-yeAEKyViB88bwUGkRDIyBM8MI/s400/SDC13904.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304073860055452930" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHgZ2-XfMO_dOOoXKymrmDCSQmw-lpUHtDVFeEKy6Kr1NZtio9HU6lS8hyzjwQ_xjWYKzpiOc-c7I8LvXmvEqM0p8AMLLNDwJhk42I3XF_kxWGr1WFVvNd7WORIQZaDXGXmxwvQzjOm68/s1600-h/SDC13954.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHgZ2-XfMO_dOOoXKymrmDCSQmw-lpUHtDVFeEKy6Kr1NZtio9HU6lS8hyzjwQ_xjWYKzpiOc-c7I8LvXmvEqM0p8AMLLNDwJhk42I3XF_kxWGr1WFVvNd7WORIQZaDXGXmxwvQzjOm68/s400/SDC13954.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304074662311221730" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiw7_l7YfdOOpL0KkdvB6zPE6fVBSmS3u6-6idKhaPm4i3jBKL79LsU-Kfc9DJRTJVmeDOaQ9dAmTQ9acKl80px9OHkT6kl46rhI0-7apcqm3tTWKsRWQxCj1ipwr3vF_yQAGtaAH5GNA/s1600-h/SDC13947.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiw7_l7YfdOOpL0KkdvB6zPE6fVBSmS3u6-6idKhaPm4i3jBKL79LsU-Kfc9DJRTJVmeDOaQ9dAmTQ9acKl80px9OHkT6kl46rhI0-7apcqm3tTWKsRWQxCj1ipwr3vF_yQAGtaAH5GNA/s400/SDC13947.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304074660173187090" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTMMJ-PvtQEbIvQJZ2c94HDbOGBpQaEOjOCL2HEPIToa1zHcKT508sf7GGzZ7wyGjHVyvxIJ46KqLhBwsHDyw_Q6ND5hngfNFLoHg9ds9aH6oJr6B85YvjDFWtAxScLzgLNKo8AHGhINM/s1600-h/SDC13945.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTMMJ-PvtQEbIvQJZ2c94HDbOGBpQaEOjOCL2HEPIToa1zHcKT508sf7GGzZ7wyGjHVyvxIJ46KqLhBwsHDyw_Q6ND5hngfNFLoHg9ds9aH6oJr6B85YvjDFWtAxScLzgLNKo8AHGhINM/s400/SDC13945.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304074658365799938" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFsZNpIu8KXkELdnugSO9_1Yh24nvEhZFtgu5LHeeWYEV1DG0I7Hu31d1p6tc8ry__VH1i8vdrBWHR-KxWMFZznJtc8x27UnRQAFrlJi3nzOUyraNjnl_CF4TOHqztnxE81bw1On9PGB8/s1600-h/SDC13942.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFsZNpIu8KXkELdnugSO9_1Yh24nvEhZFtgu5LHeeWYEV1DG0I7Hu31d1p6tc8ry__VH1i8vdrBWHR-KxWMFZznJtc8x27UnRQAFrlJi3nzOUyraNjnl_CF4TOHqztnxE81bw1On9PGB8/s400/SDC13942.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304074656510780226" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhv99Nemm7lIi7TGEDR9D78JtSBZFO1lOqsRxBQIVC44TRe7cMYtEZpPoJdfHDQdUSClJ3m_7BwqeCwLQngSQ5cUXTmduqNyX3Kcc6mHdsUDuxCsDnW9dzaDL6Go3ZD79Qre_fvQtEMUuw/s1600-h/SDC13939.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhv99Nemm7lIi7TGEDR9D78JtSBZFO1lOqsRxBQIVC44TRe7cMYtEZpPoJdfHDQdUSClJ3m_7BwqeCwLQngSQ5cUXTmduqNyX3Kcc6mHdsUDuxCsDnW9dzaDL6Go3ZD79Qre_fvQtEMUuw/s400/SDC13939.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304074646187881602" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKZzatS_V1cUfWtPmpFX_0DNpsBJt1aQMDf9GWdi7VPQMwcop2n9qxxndJ1slXH2-P8nG1TqpSqoxQZVpQY5VLMxsTufioq50KDDKqVntB69QRngXmEK8Rp9syPLlygbZux1pjR-PwOZY/s1600-h/SDC13983.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKZzatS_V1cUfWtPmpFX_0DNpsBJt1aQMDf9GWdi7VPQMwcop2n9qxxndJ1slXH2-P8nG1TqpSqoxQZVpQY5VLMxsTufioq50KDDKqVntB69QRngXmEK8Rp9syPLlygbZux1pjR-PwOZY/s400/SDC13983.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304075966082092050" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMszB9y3G3GyfNaFXYkE4blxIOIsLjJPvsHz5rUfwN0RaK8rWXT2Rq9VkEGzo3zed0Srs7n4yITrfW8_656GbHN9GfhXraXu2AOa-qFgSjqzTiUnl29G8oWzQc7zV-9MfnZ2sUn07Pyi4/s1600-h/SDC13765.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMszB9y3G3GyfNaFXYkE4blxIOIsLjJPvsHz5rUfwN0RaK8rWXT2Rq9VkEGzo3zed0Srs7n4yITrfW8_656GbHN9GfhXraXu2AOa-qFgSjqzTiUnl29G8oWzQc7zV-9MfnZ2sUn07Pyi4/s400/SDC13765.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304075965798575026" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2aDiUWZjb_Q9c9nzKQKSZ8J1Mos28XP2vxhJeZKVtQWH-cI9Tphk_-GnoMH1l_sY0Jg1NyRcm40UdmLebIeLCZER0czFTyifOOag8Az7Sn7lxYzzQOnhMGblGN5OFzJqIsx_lPpXX9oU/s1600-h/SDC13977.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2aDiUWZjb_Q9c9nzKQKSZ8J1Mos28XP2vxhJeZKVtQWH-cI9Tphk_-GnoMH1l_sY0Jg1NyRcm40UdmLebIeLCZER0czFTyifOOag8Az7Sn7lxYzzQOnhMGblGN5OFzJqIsx_lPpXX9oU/s400/SDC13977.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304075965651729570" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKv3UHHRejyqDckU414TjOZAJDbv7GC5igLHTBmCLY-lE1FHhTd_F5rsj3TR3vg1SR6zQDypfALPPM4FoApuWCMtwaU3nwgTBOK4HAW8f4p05meJLuaDpPbdspTCrhtvBpwPu8DRK8ywQ/s1600-h/SDC13969.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKv3UHHRejyqDckU414TjOZAJDbv7GC5igLHTBmCLY-lE1FHhTd_F5rsj3TR3vg1SR6zQDypfALPPM4FoApuWCMtwaU3nwgTBOK4HAW8f4p05meJLuaDpPbdspTCrhtvBpwPu8DRK8ywQ/s400/SDC13969.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304075964382349810" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpxW-IpbM9Mq6nvPCzA8c_XGzEMns-xw9jwLpYfkmOCKh3LrRir3rXUIYKW_co8HG6ThaoX5mxwKF2S1Mz-NMa-aYt9vC7krbSpJD_lvY0sK7A7S4QjgTHD9fdTgY3SwDd2jp23NkGIRo/s1600-h/SDC13941.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpxW-IpbM9Mq6nvPCzA8c_XGzEMns-xw9jwLpYfkmOCKh3LrRir3rXUIYKW_co8HG6ThaoX5mxwKF2S1Mz-NMa-aYt9vC7krbSpJD_lvY0sK7A7S4QjgTHD9fdTgY3SwDd2jp23NkGIRo/s400/SDC13941.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304075961419351394" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjt3RZSEvnkkZegpgINCA2FqbuNAwneC7Eb7Cb-y9tpLhrkGUM8I6AHDGQQx_IGye_l9BHoyHo8PqpYwY4wPttDaDTLCuKxOUVPWaFjvEX9JjisovYJoI78LZfhdupwpT4EmtM6qgYwz0U/s1600-h/SDC14009.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjt3RZSEvnkkZegpgINCA2FqbuNAwneC7Eb7Cb-y9tpLhrkGUM8I6AHDGQQx_IGye_l9BHoyHo8PqpYwY4wPttDaDTLCuKxOUVPWaFjvEX9JjisovYJoI78LZfhdupwpT4EmtM6qgYwz0U/s400/SDC14009.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304076836639299410" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLWohTWVKen7UAAzai5YOIHeOuD0J5ef9GPAsLD76om-57kzb81smnPn9kSepNgeYgo-25AHLFGj2YpqRw5s8OLGHrikbhlCd7Pg9AJMB3aISDkck4f8T1tEmg5ghQJpApAtHaL27-XkM/s1600-h/SDC14007.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLWohTWVKen7UAAzai5YOIHeOuD0J5ef9GPAsLD76om-57kzb81smnPn9kSepNgeYgo-25AHLFGj2YpqRw5s8OLGHrikbhlCd7Pg9AJMB3aISDkck4f8T1tEmg5ghQJpApAtHaL27-XkM/s400/SDC14007.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304076836588913362" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7S4XUe6np0QfCVd1SDxIMunmuQ74-bf2DWaUtkH_fmpHe7g8rWa3_2PGxpBMSBBZQywtY1VR9oRHihEe04gOYhN7lDIrsC0lDy0kAxNzGC_b7KF4GQ5zMERj-iz44gp7BKyeUuO0a9Jc/s1600-h/SDC13998.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7S4XUe6np0QfCVd1SDxIMunmuQ74-bf2DWaUtkH_fmpHe7g8rWa3_2PGxpBMSBBZQywtY1VR9oRHihEe04gOYhN7lDIrsC0lDy0kAxNzGC_b7KF4GQ5zMERj-iz44gp7BKyeUuO0a9Jc/s400/SDC13998.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304076834760193970" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizMNU03QVFbMOTxM9y40QDFKQrnn8UAhF1RYRD2UCA8sIWosdJ8E0RIkityLPl5uwLGp0NRChrtbiOt8sCTkwASeJzPLYlLGYNa5KtNRGmttFI-fXoTW-Iz0L5i30Gn7O-WVA70dZPNpY/s1600-h/SDC13991.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizMNU03QVFbMOTxM9y40QDFKQrnn8UAhF1RYRD2UCA8sIWosdJ8E0RIkityLPl5uwLGp0NRChrtbiOt8sCTkwASeJzPLYlLGYNa5KtNRGmttFI-fXoTW-Iz0L5i30Gn7O-WVA70dZPNpY/s400/SDC13991.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304076832289180258" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcDo_mo6xQd5nQwcZM1E6rn-9gnsJa7aH5MGuqaiNsgqRBi0anzgjGCjr_Q_KbhVfLO9AYmh07gnzd8mpTmuy6q2YA3XtCjp5LRlAyGVz-Fr9HKNveYjN9VBpuiEivJQEFdH0G6u3J0ps/s1600-h/SDC13960.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcDo_mo6xQd5nQwcZM1E6rn-9gnsJa7aH5MGuqaiNsgqRBi0anzgjGCjr_Q_KbhVfLO9AYmh07gnzd8mpTmuy6q2YA3XtCjp5LRlAyGVz-Fr9HKNveYjN9VBpuiEivJQEFdH0G6u3J0ps/s400/SDC13960.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304076831450317026" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZT3-m-d7VQsE3VlwLF1BVbx_UBXIYV1jVxHxY7R-OWzmuTxBQei4QREy3bl6tUn1FwskX0VeWRrUmgsv9kJ-AFnQzjUf4dEK5D35XpTzl3znsCz0_hFgzbVZX01F69wJ_DKGzNtP5hZQ/s1600-h/SDC14032.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZT3-m-d7VQsE3VlwLF1BVbx_UBXIYV1jVxHxY7R-OWzmuTxBQei4QREy3bl6tUn1FwskX0VeWRrUmgsv9kJ-AFnQzjUf4dEK5D35XpTzl3znsCz0_hFgzbVZX01F69wJ_DKGzNtP5hZQ/s400/SDC14032.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304078465903497922" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9xaHfbTOlwnRsvJjKOlfvvsi2b-1zSEA69SHgClYjMG_DUk5d2BVz6WHU1mLT3lPBt5_5s7ThMjtM8GxP0gXkZNcgoAGmMcQeULDYBvO7ptVnL738dTmg15h2dgb_wOVJ39L5oG05M1g/s1600-h/SDC14024.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9xaHfbTOlwnRsvJjKOlfvvsi2b-1zSEA69SHgClYjMG_DUk5d2BVz6WHU1mLT3lPBt5_5s7ThMjtM8GxP0gXkZNcgoAGmMcQeULDYBvO7ptVnL738dTmg15h2dgb_wOVJ39L5oG05M1g/s400/SDC14024.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304078465258888626" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbm90ALkFTjAMjKV8hozzZNri38kP1PSKhyYLywShB9QXhp_XRMLRT1h7WbV02W-6ejUHsOL8ukA1GA44zxBncULhcvOrR1pxoU4avhwHoJTjYB3YIPL3529B8TmepC4lHFDUdBGc7PUk/s1600-h/SDC14023.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbm90ALkFTjAMjKV8hozzZNri38kP1PSKhyYLywShB9QXhp_XRMLRT1h7WbV02W-6ejUHsOL8ukA1GA44zxBncULhcvOrR1pxoU4avhwHoJTjYB3YIPL3529B8TmepC4lHFDUdBGc7PUk/s400/SDC14023.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304078466563612850" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjj4366o_tpB58PoCWkvgLFAamzMiJZJFudqjSSwYNg8SlonhYM2hlfcREnbt6cldzeWLKS0VizcTc8gKWkV-5BYlZQB-XbVDo6KTGgPLt9LCcpE8chisou5ZKRZLxHQzPtrLiAVlGtByo/s1600-h/SDC14020.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjj4366o_tpB58PoCWkvgLFAamzMiJZJFudqjSSwYNg8SlonhYM2hlfcREnbt6cldzeWLKS0VizcTc8gKWkV-5BYlZQB-XbVDo6KTGgPLt9LCcpE8chisou5ZKRZLxHQzPtrLiAVlGtByo/s400/SDC14020.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304078461080594818" /></a><br /><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh82_QXTCdEb_HCOwFPvPcYkTlkkg6OmIcUZlxCAugHGFnmQ2Rc4mNBFk5UUAT_5Zy-rHHPEL46zMknXnHTATU1rwzZK-7zTJccaJPS4O0pO4KcxVQN3hOOqytvgN1x5VTwR9vzYEyizC8/s1600-h/SDC14017.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh82_QXTCdEb_HCOwFPvPcYkTlkkg6OmIcUZlxCAugHGFnmQ2Rc4mNBFk5UUAT_5Zy-rHHPEL46zMknXnHTATU1rwzZK-7zTJccaJPS4O0pO4KcxVQN3hOOqytvgN1x5VTwR9vzYEyizC8/s400/SDC14017.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5304078463063569762" /></a><br /><br /><br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-63774601944897867692009-02-13T12:34:00.010+08:002009-02-13T13:36:58.017+08:00This is My "FITRAH" to be a Professional NERS<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYUawYtn6fpdu0JEvic6Hq65tz05zs3yfPBt5vHQ6xGG2d4Lg0RA2ZSiWw1vrLulk1Y2cng4lX578L4bN6rd-_L2gCbvK8s1KzJedjSPzHlMN3Pv2UGXP23aqzRI9KeAKTIV6R8ACbjx0/s1600-h/NsAoi-08_FJP_118x166.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 118px; height: 166px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYUawYtn6fpdu0JEvic6Hq65tz05zs3yfPBt5vHQ6xGG2d4Lg0RA2ZSiWw1vrLulk1Y2cng4lX578L4bN6rd-_L2gCbvK8s1KzJedjSPzHlMN3Pv2UGXP23aqzRI9KeAKTIV6R8ACbjx0/s400/NsAoi-08_FJP_118x166.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5302149864135384082" /></a><br /><br /><span style="font-weight:bold;">Sebelum menjadi mahasiswa Ilmu Keperawatan...</span><br /><br /> What is this?? What will I learn? banyak tanya yang timbul di pikiran <br />waktu itu... Allah telah memilih jurusan ini umtuk ku.. this is my "fitrah"... entah bagaimana saya kelak.. bagaimana jurusan ini?? apa saja yang akan saya pelajari nanti?? <br />jujur, waktu itu, saya masih denial masuk di keperawatan.. karena saya bercita-cita untuk menjadi dokter... yang kemudian akan berubah menjadi sebuah keprihatinan melihat beberapa teman saya yang kewalahan dengan berbagai tugas dan sistem yang membuat nilai mereka anjlok di fakultas kedokteran.. <br /><br />"bagaimana mau jadi dokter kalo terus ditekan dengan sistem percepatan,, masa' hanya 3 dalam waktu 3 tahun sudah bisa jadi dokter?? kualitasnya pasti beda dengan lulusan kedokteran tahun-tahun lalu yang memakai sistem kuliah 7 tahun.. untung,deh nda lulus di Kedok umum.. dari padalulus,, trus jadi dokter setengah2, lagian tanggungjawabnya berat.. juga kedekatan dengan pasien sangat jarang,, bersyukur bisa jadi perawat.. bisa lebi inten dengan pasien,, n lulusan ners unhas blom ada,tuh yang nganggur...! sy sudah pernah liat dokter yang nggur.. I believe.. I can be a Professional Ners...! Ners! bukan suster!" (yah,, itulah mungkin yang waktu itu terlintas dipikiranku,,)<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Setelah menjalani kuliah, bertemu dengan teman baru, dosen-dosen dan lingkungan baru...</span> (KESAN setelah duduk di bangku kuliah...)<br /><br />"INILAH PANGGILAN HIDUP,, INILAH PROFESI YANG MULIA, INILAH FITRAH KU, MENJADI SEORANG NERS PROFESIONAL..."<br /><br /> Waw... cool.. keren... dosennya luar biasa,, (maksudnya para ners yangbaru pulang dari Australia)..<br />" o, ternyata peluang untuk melanjutkan studi di luar negeri cukup besar?? itu cukup memotivasi ku... Senior-senior yang baik hati dan ramah-ramah,, pegawai akademik yang juga ramah-ramah dan teman-teman yang cerdas-cerdas, ramah.. semua semakin membuatku bersyukur berada di jurusan ini... meski demikian,, masih terasa adanya diskriminasi yang saya dan teman-teman saya rasakan... dimanapemegang kebijakan FK tidak memberikan pelayanan yang sama di berbagai hal.. yang paling parah dan yang paling tidak bisa kami terima adalah "KAMI TIDAK DIIKUTKAN DALAM KEGIATAN BSS (BASIC STUDY SKILL)" saya sudah protes ke Kak Musmulyono yang waktu itu menjabat sebagai ketua HIMIKA... tapi kak Nono juga tidak bisa melawan apa yang dikatakan pihak di FK.. <br />"masa', bayangkan saja.. saya dan teman-teman saya disuruh menandatangani absensi kehadiran peserta BSS sebanyak kurang lebih 42 halaman... GILA!! Mereka manusia atau bukan,ya?? kita kan sudah bayar biaya BSS waktu registrasi MABA dudu!" Saya jadi semakin geram...<br /><br />mau demo/aksi,, kami kan masih MABA (Mahasiswa baru).. waktu itu saya sangat kesal... Nda adil,bukan??? hari itu, saya mengahadap ke pa xx (salah satu staff tata usaha di lantai 1 FK, saya tanyakan, pak kenapa ners nda ikut BSS, pahal kan dulu kami sudah bayar Rp.125.000 untuk ikut BSS??? Beliau menjawab : Wah, nda adami BSSnya, dek.. mahasiswa pendidikan dokter 07 sudah ikut "Learning skill" di awal semester, dulu.... <br />ha????? jadi kita bagaimana??? mereka diikutkan learning skill, sementara kita tidak..<br />waktu itu, semua teman-teman saya dari fakultas lain menanyakan, kenapa kami mahasiswa ners nda ikut BSS selama satu minggu. Jawabnya, <br /><br />"Kami TERTINDAS oleh kebijakan yang TAK BIJAK!!!!!!"<br /><br />dan masih banyak lagi hal-hal yang menurut kami tak pantas kami terima dan harus kami terima tapi tak diberikan... "TRIMA KASIH para pemegang kebijakan yang tak bijak, doakan semoga PSIK segera menjadi Fakultas seperti FKM dan FKG (pantas dulu mereka tidak tahan untuk segera menjadi fakultas)" Gusarku dalam hati,dengan cukup emosi...<br /><br />kembali rileks,,, yah, biarlah... kita kan tidak lama lagi jadi fakultas... <br /><br />yang penting saya enjoy dengan keluarga-keluargaku di HIMIKA ini...<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Harapan-harapan ku...??</span><br /><br />Tentu saya mengharapkan ada perubahan ke arah yang lebih baik.. dari yang sekarang sudah baik menjadi lebih, lebih dan lebih baik lagi... Juga besar harapan agar RUU Keperawatan segera disahkan... semoga kedepan ada<br />Perawat yg jd anggota DPR deh, biar permasalahan Perawat cepat didengar dan dihargai <br /><br />cahyo0 ya utk perawat2 se-INdonesia..kita harus bangga dgn profesi perawat krn pekerjaan perawat sangatlah mulia sekali...semangaaaatttt!!!<br /><br />Ayo kita buktikan kalo kita buka kuliah untuk diperlakukan seperti pembantu di klinik nantinya, tapi kita juga profesi yang punya job dan tingkat profesionalitas sendiri... yayo, teman-teman kita "BUKA MATA MEREKA yang masih tertutup itu!!! Buktikan pada semuanya bahwa ners bisa profesional, ners itu tidak hanya cerdas tapi punya skill dan good attitude..."<br /><br />"HIDUP MAHASISWA KEPERAWATAN!!!"<br />"HIDUP PERAWAT INDONESIA!!!"<br />"HIDUP ILMIKI"<br />(KESAN setelah duduk di bangku kuliah...)<br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-43916377117118156412009-01-02T12:39:00.004+08:002009-01-02T12:43:06.951+08:00RANCANGAN UNDANG-UNDANG BHPAkhirnya dapat juga draftnya...<br /><br />RANCANGAN<br />UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR … TAHUN …<br />TENTANG<br />BADAN HUKUM PENDIDIKAN<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan<br />nasional, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan<br />formal dengan menerapkan manajemen berbasis<br />sekolah/madrasah pada pendidikan anak usia dini jalur<br />formal, pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi<br />perguruan tinggi pada pendidikan tinggi;<br /><br /><span class="fullpost"><br /><br />b. bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat<br />diwujudkan, jika penyelenggara dan/atau satuan pendidikan<br />formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi<br />memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada<br />peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana<br />secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan;<br />c. bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud<br />pada huruf b, menjadi landasan hukum bagi penyelenggara<br />dan/atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan<br />formal, maka badan hukum pendidikan tersebut perlu diatur<br />dengan undang-undang;<br />d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan<br />huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53<br />Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem<br />Pendidikan Nasional, perlu membentuk Undang-Undang<br />tentang Badan Hukum Pendidikan.<br />Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara<br />Republik Indonesia Tahun 1945;<br />2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem<br />Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia<br />Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik<br />Indonesia Nomor 4301);<br />2<br />Dengan Persetujuan Bersama<br />DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />dan<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />MEMUTUSKAN:<br />Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN HUKUM<br />PENDIDIKAN.<br />BAB I<br />KETENTUAN UMUM<br />Pasal 1<br />Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:<br />1. Badan Hukum Pendidikan yang selanjutnya disebut BHP adalah badan<br />hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.<br />2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP<br />adalah BHP yang didirikan oleh Pemerintah.<br />3. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut<br />BHPPD adalah BHP yang didirikan oleh pemerintah daerah.<br />4. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM<br />adalah BHP yang didirikan oleh masyarakat.<br />5. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang<br />mendirikan BHP.<br />6. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah<br />yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.<br />7. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang<br />menyelenggarakan pendidikan formal.<br />8. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang<br />meliputi pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan<br />dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.<br />9. Pemimpin satuan pendidikan yang selanjutnya disebut pemimpin adalah<br />pejabat yang memimpin satuan pendidikan dengan sebutan kepala<br />sekolah/madrasah atau sebutan lain pada pendidikan anak usia dini jalur<br />formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, atau rektor untuk<br />universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk<br />politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.<br />10. Pimpinan satuan pendidikan yang selanjutnya disebut pimpinan adalah<br />para pejabat yang memimpin satuan pendidikan dengan sebutan kepala<br />sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, dan sebutan/pejabat<br />lain pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan<br />pendidikan menengah, atau rektor, wakil rektor, dekan, dan<br />sebutan/pejabat lain pada pendidikan tinggi.<br />3<br />11. Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut pendanaan adalah<br />penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk<br />penyelenggaraan pendidikan formal.<br />12. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.<br />13. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten,<br />atau pemerintah kota.<br />14. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang<br />pendidikan nasional.<br />Pasal 2<br />BHP berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta<br />didik.<br />Pasal 3<br />BHP bertujuan memajukan satuan pendidikan dengan menerapkan<br />manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi.<br />Pasal 4<br />(1) Dalam pengelolaan dana secara mandiri, BHP didasarkan pada prinsip<br />nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya bukan mencari sisa<br />lebih, sehingga apabila timbul sisa lebih hasil usaha dari kegiatan BHP,<br />maka seluruh sisa lebih hasil kegiatan tersebut harus ditanamkan kembali<br />ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan<br />pendidikan.<br />[Pengelolaan dana secara mandiri oleh BHP didasarkan pada prinsip<br />nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari<br />keuntungan sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan BHP harus<br />ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas<br />dan/atau mutu layanan pendidikan.]<br />(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh BHP didasarkan<br />pada prinsip:<br />a. Otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan<br />kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik;<br />b. Akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk<br />mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan BHP<br />kepada pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundangundangan;<br />c. Transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan<br />informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan<br />perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada<br />pemangku kepentingan;<br />d. Penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan<br />pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional<br />Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan<br />secara berkelanjutan;<br />4<br />e. Layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan<br />layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku<br />kepentingan, terutama peserta didik;<br />f. Akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal<br />kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar<br />belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan<br />ekonominya;<br />g. Keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai<br />perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan<br />agama, ras, etnis, dan budaya masing-masing;<br />h. Keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan<br />pendidikan formal kepada peserta didik secara terus-menerus, dengan<br />menerapkan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan<br />layanan;<br />i. Partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku<br />kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk<br />mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesungguhnya merupakan<br />tanggung jawab negara.<br />Pasal 5<br />(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan tinggi yang didirikan oleh<br />Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.<br />(2) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan dasar dan pendidikan<br />menengah yang didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat<br />berbentuk badan hukum pendidikan.<br />(3) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan dasar dan pendidikan<br />menengah yang didirikan oleh masyarakat berbentuk badan hukum<br />pendidikan.<br />BAB II<br />JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN<br />Pasal 6<br />(1) Jenis BHP terdiri atas BHP penyelenggara, BHP satuan pendidikan, serta<br />BHP penyelenggara dan satuan pendidikan.<br />(2) BHP penyelenggara merupakan jenis BHP yang didirikan oleh<br />penyelenggara pendidikan yang mengelola satu atau lebih satuan<br />pendidikan formal.<br />(3) BHP satuan pendidikan merupakan jenis BHP yang didirikan oleh satuan<br />pendidikan yang mengelola satu satuan pendidikan formal.<br />(4) BHP penyelenggara dan satuan pendidikan merupakan jenis BHP yang<br />didirikan oleh penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan yang<br />mengelola satu atau lebih satuan pendidikan formal yang berbadan<br />hukum.<br />Pasal 7<br />(1) Bentuk BHP terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.<br />5<br />(2) BHPP dan BHPM dapat menyelenggarakan satu atau lebih jenjang dan<br />jenis pendidikan.<br />(3) BHPPD dapat menyelenggarakan satu atau lebih jenjang pendidikan anak<br />usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah dalam satu<br />atau lebih jenis pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan<br />keagamaan, dan/atau pendidikan khusus.<br />(4) BHPP didirikan dengan Peraturan Pemerintah, BHPPD didirikan dengan<br />Peraturan Daerah, dan BHPM didirikan dengan akta notaris.<br />(5) Badan hukum yang didirikan untuk menyelenggarakan pendidikan formal<br />setelah Undang-Undang ini berlaku berbentuk BHPP, BHPPD, atau BHPM<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya pembuatan akta notaris<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan<br />Pemerintah.<br />Pasal 8<br />(1) Pendirian BHPP dan BHPPD dilakukan oleh Menteri atau Menteri lain,<br />Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing.<br />(2) Pendirian BHPM dilakukan oleh orang perseorangan atau masyarakat.<br />(3) Pendirian BHP harus memenuhi syarat:<br />a. mempunyai tujuan di bidang pendidikan formal;<br />b. mempunyai struktur organisasi;<br />c. mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri; dan<br />d. mempunyai organ penentu kebijakan umum tertinggi.<br />(4) Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan BHP<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, harus mencukupi biaya<br />operasional BHP dan ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.<br />Pasal 9<br />(1) Peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan akta notaris sebagaimana<br />dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) memuat anggaran dasar BHP dan<br />keterangan lain yang dianggap perlu.<br />(2) Pembuatan atau perubahan anggaran dasar BHP dilakukan oleh pendiri<br />BHP.<br />(3) Dalam hal pendiri BHPM telah tidak ada, pengaturan tentang perubahan<br />anggaran dasar BHPM ditetapkan dalam anggaran dasar BHPM.<br />(4) Anggaran dasar BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya<br />memuat:<br />a. nama dan tempat kedudukan BHP;<br />b. tujuan BHP;<br />c. ciri khas dan ruang lingkup kegiatan BHP;<br />d. jangka waktu pendirian BHP;<br />6<br />e. struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ BHP;<br />f. susunan, tatacara pembentukan, pengangkatan dan pemberhen-tian<br />pemimpin dan pimpinan organ, serta pembatasan masa jabatan para<br />pejabat di lingkungan BHP;<br />g. pengelolaan sumber daya BHP;<br />h. jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan BHP;<br />i. tata cara penggabungan dan pembubaran BHP;<br />j. perlindungan terhadap tenaga BHP dan peserta didik di lingkungan<br />BHP;<br />k. pencegahan kepailitan dan penyelamatan BHP yang hampir pailit; dan<br />l. tata cara perubahan anggaran dasar dan penyusunan anggaran rumah<br />tangga BHP.<br />Pasal 10<br />(1) Status sebagai BHPP berlaku mulai tanggal Peraturan Pemerintah tentang<br />pendirian BHPP ditetapkan oleh Presiden dan status sebagai BHPPD<br />berlaku mulai tanggal Peraturan Daerah tentang pendirian BHPPD<br />ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai kewenangan<br />masing-masing.<br />(2) Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta notaris tentang pendirian<br />BHPM disahkan oleh Menteri.<br />(3) Perubahan anggaran dasar BHPM tentang hal-hal sebagaimana dimaksud<br />dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf h<br />disahkan Menteri.<br />(4) Perubahan anggaran dasar BHPM yang tidak menyangkut hal-hal<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Menteri.<br />(5) Pengesahan akta notaris tentang pendirian BHPM sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (2) tidak dipungut biaya.<br />Pasal 11<br />(1) Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah peraturan pemerintah<br />atau peraturan daerah tentang pendirian BHPP atau BHPPD ditetapkan<br />atau akta notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh Menteri, organ<br />penentu kebijakan umum tertinggi harus membentuk organ-organ lainnya<br />sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.<br />(2) Pendirian satuan pendidikan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi<br />harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pemerintah atau pemerintah<br />daerah sesuai kewenangan masing-masing.<br />Pasal 12<br />(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di<br />negaranya dapat mendirikan BHP di Indonesia melalui kerja sama dengan<br />BHP Indonesia yang telah ada.<br />7<br />(2) Pendirian BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi<br />ketentuan dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian BHP sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />BAB III<br />TATA KELOLA<br />Pasal 13<br />(1) BHP yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini jalur formal, serta<br />pendidikan dasar dan menengah memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua)<br />fungsi pokok, yaitu:<br />a. fungsi penentuan kebijakan umum tertinggi, dan<br />b. fungsi pengelolaan pendidikan.<br />(2) BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi memiliki sekurangkurangnya<br />4 (empat) fungsi pokok, yaitu:<br />a. fungsi penentuan kebijakan umum tertinggi,<br />b. fungsi penentuan kebijakan akademik,<br />c. fungsi audit bidang non-akademik, dan<br />d. fungsi pengelolaan pendidikan.<br />(3) Anggaran dasar BHP dapat menambahkan fungsi tambahan selain fungsi<br />pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).<br />(4) Nama organ BHP yang melaksanakan fungsi pokok sebagaimana dimaksud<br />pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.<br />Pasal 14<br />(1) Satu BHP dapat mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.<br />(2) Dalam hal BHP yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini jalur<br />formal serta pendidikan dasar dan menengah mengelola lebih dari 1 (satu)<br />satuan pendidikan, BHP tersebut memiliki 1 (satu) organ penentu<br />kebijakan umum tertinggi untuk sejumlah satuan pendidikan yang<br />dikelolanya, dan hal itu diatur dalam anggaran dasar BHP.<br />(3) Dalam hal BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi mengelola lebih<br />dari 1 (satu) satuan pendidikan, BHP tersebut memiliki 1 (satu) organ<br />penentu kebijakan umum tertinggi, 1 (satu) organ audit bidang nonakademik,<br />dan sejumlah organ penentu kebijakan akademik untuk<br />sejumlah satuan pendidikan yang dikelolanya, dan hal itu diatur dalam<br />anggaran dasar BHP.<br />8<br />Pasal 15<br />(1) Fungsi penentuan kebijakan umum tertinggi di dalam BHP dijalankan oleh<br />organ penentu kebijakan umum tertinggi.<br />(2) Organ penentu kebijakan umum tertinggi merupakan organ tertinggi BHP<br />dalam menyelenggarakan pendidikan formal.<br />(3) Anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi di dalam BHP yang<br />menyelenggarakan pendidikan anak usia dini jalur formal serta pendidikan<br />dasar dan menengah, sekurang-kurangnya terdiri atas:<br />a. pendiri atau wakil pendiri,<br />b. pemimpin satuan pendidikan,<br />c. wakil pendidik,<br />d. wakil tenaga kependidikan, dan<br />e. wakil komite sekolah/madrasah.<br />(4) Anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi dalam BHP yang<br />menyelenggarakan pendidikan tinggi, sekurang-kurangnya terdiri atas:<br />a. pendiri atau wakil pendiri,<br />b. wakil organ penentu kebijakan akademik,<br />c. pemimpin satuan pendidikan,<br />d. wakil tenaga kependidikan, dan<br />e. wakil unsur masyarakat.<br />(5) Anggaran dasar BHP dapat menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota<br />organ tersebut selain anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).<br />(6) Jumlah anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi yang berasal<br />dari pendiri atau wakil pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.<br />(7) Jumlah anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi yang berasal<br />dari pemimpin satuan pendidikan adalah 1 (satu) orang.<br />Pasal 16<br />(1) Jumlah dan komposisi pemimpin satuan pendidikan yang menjadi anggota<br />organ penentu kebijakan umum tertinggi BHP yang mengelola lebih dari 1<br />(satu) satuan pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.<br />(2) Anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi yang berasal dari<br />pemimpin satuan pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga<br />kependidikan pada BHP yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini<br />jalur formal serta pendidikan dasar dan menengah berjumlah sebanyakbanyaknya<br />satu per tiga dari jumlah anggota organ tersebut.<br />(3) Anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi yang berasal dari<br />pemimpin satuan pendidikan, wakil organ penentu kebijakan akademik,<br />dan wakil tenaga kependidikan pada BHP yang menyelenggarakan<br />pendidikan tinggi berjumlah sebanyak-banyaknya 1/3 (satu pertiga) dari<br />jumlah semua anggota organ tersebut.<br />9<br />(4) Jumlah anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi yang berasal<br />dari komite sekolah atau wakil unsur masyarakat ditetapkan dalam<br />anggaran dasar BHP.<br />Pasal 17<br />(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota organ penentu kebijakan<br />umum tertinggi ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.<br />(2) Organ penentu kebijakan umum tertinggi dipimpin oleh seorang ketua<br />yang dipilih dari dan oleh para anggota organ penentu kebijakan umum<br />tertinggi.<br />(3) Anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi yang berasal dari<br />pemimpin satuan pendidikan, wakil organ penentu kebijakan akademik,<br />wakil tenaga pendidik/tenaga kependidikan, tidak dapat dipilih sebagai<br />ketua organ penentu kebijakan umum tertinggi.<br />(4) Ketua organ penentu kebijakan umum tertinggi harus berkewarganegaraan<br />Indonesia.<br />(5) Masa jabatan ketua dan anggota organ penentu kebijakan umum tertinggi<br />selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa<br />jabatan.<br />Pasal 18<br />(1) Dalam BHPPD, Gubernur, Bupati, atau Walikota, atau yang mewakilinya<br />sesuai kewenangan masing-masing berkedudukan sebagai wakil pendiri<br />dalam organ penentu kebijakan umum tertinggi.<br />(2) Dalam BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, Menteri, Menteri<br />Agama, Menteri lain atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen,<br />atau yang mewakilinya, sesuai dengan kewenangan masing-masing<br />berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ penentu kebijakan<br />umum tertinggi.<br />(3) Dalam BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri atau wakil pendiri<br />dalam organ penentu kebijakan umum tertinggi ditetapkan dalam<br />anggaran dasar BHPM.<br />Pasal 19<br />Tugas dan wewenang organ penentu kebijakan umum tertinggi meliputi:<br />a. menetapkan kebijakan umum BHP;<br />b. menyusun dan mengesahkan anggaran dasar BHP dan anggaran rumah<br />tangga BHP beserta perubahannya;<br />c. menetapkan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan BHP;<br />d. mengangkat dan memberhentikan pemimpin satuan pendidikan;<br />e. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang<br />non-akademik;<br />f. mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ penentu kebijakan<br />akademik;<br />g. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan BHP;<br />10<br />h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja BHP;<br />i. mengevaluasi laporan pertanggungjawaban tahunan pemimpin satuan<br />pendidikan;<br />j. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan BHP sesuai dengan<br />peraturan perundang-undangan; dan<br />k. menyelesaikan persoalan BHP, termasuk masalah keuangan, yang tidak<br />dapat diselesaikan oleh organ BHP lain sesuai kewenangan masing-masing.<br />Pasal 20<br />(1) Pengambilan keputusan dalam organ penentu kebijakan umum tertinggi<br />dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain<br />dalam anggaran dasar BHP.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan<br />keputusan melalui pemungutan suara dalam organ penentu kebijakan<br />umum tertinggi, ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.<br />Pasal 21<br />(1) Fungsi penentuan kebijakan akademik di dalam BHP yang<br />menyelenggarakan pendidikan tinggi dijalankan oleh organ penentu<br />kebijakan akademik.<br />(2) Organ penentu kebijakan akademik merupakan organ BHP yang bertindak<br />untuk dan atas nama organ penentu kebijakan umum tertinggi dalam<br />menetapkan norma dan ketentuan akademik tentang kurikulum, proses<br />pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta<br />mengawasi penerapan norma dan ketentuan tersebut oleh satuan<br />pendidikan.<br />(3) Anggota organ penentu kebijakan akademik sekurang-kurangnya meliputi:<br />a. pimpinan satuan pendidikan,<br />b. wakil guru besar, dan<br />c. wakil pendidik.<br />(4) Anggaran dasar BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, dapat<br />menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota organ penentu kebijakan<br />akademik selain anggota organ penentu kebijakan akademik sebagaimana<br />dimaksud pada ayat (3).<br />Pasal 22<br />(1) Jumlah anggota organ penentu kebijakan akademik yang berasal dari<br />pimpinan satuan pendidikan paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah<br />semua anggota organ penentu kebijakan akademik.<br />(2) Anggota organ penentu kebijakan akademik yang berasal dari wakil<br />pendidik dipilih melalui pemungutan suara di unit kerjanya.<br />11<br />(3) Organ penentu kebijakan akademik dipimpin oleh seorang ketua yang<br />dipilih dari dan oleh para anggota organ penentu kebijakan akademik.<br />(4) Pimpinan satuan pendidikan tidak dapat dipilih sebagai ketua organ<br />penentu kebijakan akademik.<br />(5) Ketua dan anggota organ penentu kebijakan akademik disahkan oleh organ<br />penentu kebijakan umum tertinggi.<br />(6) Ketua dan anggota organ penentu kebijakan akademik pada BHP yang<br />baru didirikan, untuk pertama kali ditetapkan oleh organ penentu<br />kebijakan umum tertinggi.<br />(7) Masa jabatan ketua dan anggota organ penentu kebijakan akademik<br />selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa<br />jabatan.<br />Pasal 23<br />Tugas dan wewenang organ penentu kebijakan akademik adalah:<br />a. menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan ketentuan akademik<br />satuan pendidikan;<br />b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu<br />pendidikan di satuan pendidikan;<br />c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan kurikulum serta proses<br />pembelajaran;<br />d. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan penelitian dan<br />pengabdian kepada masyarakat;<br />e. menetapkan dan mengawasi pencapaian tolok ukur keberhasilan<br />penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;<br />f. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik sivitas akademika;<br />g. menetapkan dan mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan<br />akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, pemberian<br />atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;<br />h. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib akademik;<br />i. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja<br />pendidik dan tenaga kependidikan pelaksanaannya;<br />j. memberi rekomendasi tentang pemberian sanksi terhadap pelanggaran<br />norma dan ketentuan akademik kepada pemimpin satuan pendidikan;<br />k. memberi pertimbangan kepada organ penentu kebijakan umum tertinggi<br />tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang<br />telah disusun oleh pemimpin satuan pendidikan; dan<br />l. memberi pertimbangan kepada organ penentu kebijakan umum tertinggi<br />tentang pengangkatan dan pemberhentian, serta kinerja bidang akademik<br />pemimpin satuan pendidikan.<br />12<br />Pasal 24<br />(1) Pengambilan keputusan dalam organ penentu kebijakan akademik<br />dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain oleh<br />organ penentu kebijakan akademik.<br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan<br />keputusan melalui pemungutan suara dalam organ penentu kebijakan<br />akademik ditetapkan oleh organ penentu kebijakan akademik.<br />Pasal 25<br />(1) Fungsi audit bidang non-akademik di dalam BHP penyelenggara<br />pendidikan tinggi dijalankan oleh organ audit bidang non-akademik.<br />(2) Organ audit bidang non-akademik merupakan organ BHP yang bertindak<br />untuk dan atas nama organ penentu kebijakan umum tertinggi dalam<br />melakukan evaluasi non-akademik atas penyelenggaraan BHP tersebut.<br />(3) Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan anggota organ audit bidang<br />non-akademik ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.<br />(4) Masa jabatan ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik selama<br />5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.<br />(5) Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik adalah:<br />a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas BHP dalam<br />bidang non-akademik;<br />b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas BHP;<br />c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas<br />BHP; dan<br />d. mengajukan saran dan pertimbangan mengenai kegiatan nonakademik<br />kepada organ penentu kebijakan umum tertinggi.<br />(6) Ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik ditentukan,<br />diangkat, dan diberhentikan oleh organ penentu kebijakan umum<br />tertinggi.<br />(7) Organ audit bidang non-akademik dapat menugaskan pengaudit<br />independen untuk melaksanakan audit internal dan/atau audit eksternal<br />atas beban pembiayaan BHP.<br />Pasal 26<br />(1) Fungsi pengelolaan pendidikan di dalam BHP dijalankan oleh satuan<br />pendidikan.<br />(2) Satuan pendidikan merupakan organ BHP yang bertindak untuk dan atas<br />nama organ penentu kebijakan umum tertinggi dalam mengelola<br />pendidikan.<br />13<br />(3) Satuan pendidikan memiliki otonomi dalam mengimplementasikan<br />manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai<br />peraturan perundang-undangan.<br />(4) Nama satuan pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar BHP dan<br />digunakan oleh pemimpin satuan pendidikan dalam melakukan tindakan<br />ke dalam dan ke luar satuan pendidikan.<br />Pasal 27<br />(1) Satuan pendidikan dipimpin oleh pemimpin satuan pendidikan.<br />(2) Pemimpin satuan pendidikan bertindak ke dalam dan ke luar satuan<br />pendidikan untuk dan atas nama satuan pendidikan.<br />(3) Pemimpin satuan pendidikan bertindak ke luar untuk dan atas nama BHP<br />sesuai ketentuan dalam anggaran dasar BHP.<br />(4) Dalam hal 1 (satu) BHP memiliki lebih dari 1 (satu) pemimpin satuan<br />pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan<br />dalam anggaran dasar BHP.<br />(5) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin satuan pendidikan<br />ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.<br />(6) Pemimpin satuan pendidikan dapat dibantu oleh seorang atau lebih wakil<br />yang diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin satuan pendidikan<br />berdasarkan anggaran dasar BHP dan anggaran rumah tangga BHP.<br />(7) Masa jabatan pemimpin satuan pendidikan selama 5 (lima) tahun dan<br />dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.<br />Pasal 28<br />(1) Tugas dan wewenang satuan pendidikan anak usia dini jalur formal serta<br />pendidikan dasar dan menengah adalah:<br />a. menyusun rencana strategis satuan pendidikan berdasarkan kebijakan<br />akademik yang ditetapkan organ penentu kebijakan umum tertinggi;<br />b. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan satuan pendidikan<br />berdasarkan rencana strategis satuan pendidikan untuk disahkan oleh<br />organ penentu kebijakan umum tertinggi;<br />c. menyelenggarakan pendidikan sesuai rencana kerja dan rencana<br />anggaran tahunan satuan pendidikan yang telah disahkan;<br />d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah pemimpin satuan<br />pendidikan serta tenaga BHP berdasarkan anggaran dasar BHP,<br />anggaran rumah tangga BHP, dan peraturan perundang-undangan;<br />e. melaksanakan fungsi-fungsi manajemen satuan pendidikan; serta<br />f. membina dan mengembangkan hubungan baik satuan pendidikan<br />dengan lingkungan satuan pendidikan dan masyarakat pada<br />umumnya.<br />(2) Tugas dan wewenang satuan pendidikan tinggi adalah:<br />14<br />a. menyusun rencana strategis satuan pendidikan berdasarkan kebijakan<br />akademik yang ditetapkan oleh organ penentu kebijakan akademik<br />untuk disahkan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi;<br />b. menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan satuan<br />pendidikan berdasarkan rencana strategis satuan pendidikan untuk<br />disahkan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi;<br />c. menyelenggarakan pendidikan sesuai rencana kerja dan rencana<br />anggaran tahunan satuan pendidikan yang telah disahkan;<br />d. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat<br />sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran tahunan satuan<br />pendidikan yang telah disahkan;<br />e. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah pemimpin satuan<br />pendidikan serta tenaga BHP berdasarkan anggaran dasar BHP,<br />anggaran rumah tangga BHP, dan peraturan perundang-undangan;<br />f. melaksanakan fungsi-fungsi manajemen satuan pendidikan; serta<br />g. membina dan mengembangkan hubungan baik satuan pendidikan<br />dengan lingkungan satuan pendidikan dan masyarakat pada<br />umumnya.<br />(3) Pemimpin satuan pendidikan tidak berwenang mewakili satuan pendidikan<br />atau BHP apabila:<br />a. terjadi perkara di depan pengadilan antara satuan pendidikan atau<br />BHP dengan pemimpin satuan pendidikan; dan<br />b. pemimpin satuan pendidikan mempunyai kepentingan yang<br />bertentangan dengan kepentingan satuan pendidikan atau BHP.<br />(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organ<br />penentu kebijakan umum tertinggi menunjuk seseorang untuk mewakili<br />kepentingan satuan pendidikan atau BHP.<br />Pasal 29<br />Pemimpin satuan pendidikan dan wakilnya dilarang merangkap:<br />a. jabatan pimpinan dan jabatan lain pada satuan pendidikan lain;<br />b. jabatan lain pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; atau<br />c. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan<br />dengan kepentingan satuan pendidikan.<br />Pasal 30<br />Dalam 1 (satu) BHP tidak boleh dilakukan perangkapan jabatan<br />antarpemimpin organ dalam BHP yang menjalankan fungsi sebagaimana<br />dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).<br />15<br />BAB IV<br />KEKAYAAN<br />Pasal 31<br />(1) Kekayaan BHP berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan menjadi<br />kekayaan BHP.<br />(2) Kekayaan dan penerimaan pendapatan serta sisa hasil kegiatan BHP<br />adalah milik BHP dan dikelola secara mandiri oleh BHP itu.<br />(3) Kekayaan dan penerimaan pendapatan serta sisa hasil kegiatan BHP<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) digunakan baik secara<br />langsung maupun tidak langsung untuk:<br />a. kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran pada satuan<br />pendidikan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan<br />dasar, dan satuan pendidikan menengah; serta<br />b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi pada satuan pendidikan<br />pendidikan tinggi.<br />(4) Semua bentuk penerimaan pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP dan<br />BHPPD yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah<br />dipisahkan sebagai kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk<br />pendapatan negara bukan pajak.<br />Pasal 32<br />Kekayaan BHP, semua bentuk penerimaan pendapatan BHP, dan sisa hasil<br />kegiatan BHP berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai<br />dengan uang milik BHP, dilarang dialihkan kepemilikannya secara langsung<br />atau tidak langsung kepada siapa pun, kecuali ditetapkan dalam anggaran<br />dasar BHP.<br />BAB V<br />PENDANAAN<br />Pasal 33<br />(1) Sumber dana untuk pendidikan formal yang diselenggarakan BHP<br />ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.<br />(2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan BHP menjadi<br />tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan<br />masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.<br />(3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyediaan<br />dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-<br />Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />(4) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disalurkan<br />untuk BHP diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan.<br />Pasal 34<br />(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pendidikan<br />untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar<br />16<br />untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya<br />pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal<br />untuk mencapai standar nasional pendidikan.<br />(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menanggung sekurang-kurangnya dua<br />per tiga biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD yang<br />menyelenggarakan pendidikan menengah untuk biaya operasional, biaya<br />investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada<br />BHPP berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar<br />nasional pendidikan.<br />(3) Pemerintah menanggung sekurang-kurangnya dua per tiga biaya<br />pendidikan untuk BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk<br />biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya<br />pendidikan bagi peserta didik pada BHPP sesuai dengan standar nasional<br />pendidikan.<br />(4) Peserta didik dapat ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan<br />sesuai dengan kemampuannya, orang tua, atau pihak yang bertanggung<br />jawab membiayai.<br />(5) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat<br />(4) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan<br />pendidikan menengah atau pendidikan tinggi pada BHPP atau BHPPD<br />sebanyak-banyaknya satu per tiga dari seluruh biaya operasional.<br />(6) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah pada BHP<br />diberikan dalam bentuk hibah sesuai peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 35<br />(1) BHP dapat mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan<br />peraturan perundang-undangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.<br />(2) Seluruh laba yang diperoleh dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) digunakan untuk memajukan satuan pendidikan dan memberikan<br />pelayanan pendidikan kepada peserta didik.<br />Pasal 36<br />(1) Pemerintah dan Pemerintah daerah menanggung dana pendidikan untuk<br />BHPM dalam menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar,<br />untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya<br />pendidikan bagi peserta didik pada BHPM tersebut sesuai dengan standar<br />pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan<br />(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana<br />pendidikan pada BHPM.<br />(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah pada BHP<br />diberikan dalam bentuk hibah sesuai peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 37<br />(1) Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada BHP yang tidak<br />mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar BHP dan<br />17<br />peraturan perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasi, dan<br />beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.<br />(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa<br />antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran<br />nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan penerimaan lain yang sah.<br />(3) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan atau insentif<br />perpajakan kepada masyarakat yang memberikan dana pendidikan pada<br />BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).<br />Pasal 38<br />(1) BHP mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi<br />peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik<br />yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% dari jumlah<br />seluruh peserta didik di dalam satuan pendidikan yang<br />diselenggarakannya.<br />(2) Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan<br />peraturan organ penentu kebijakan umum tertinggi BHP.<br />BAB VI<br />AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN<br />Pasal 39<br />(1) Akuntabilitas BHP pada masyarakat terdiri atas akuntabilitas akademik<br />dan akuntabilitas non-akademik.<br />(2) Untuk mewujudkan akuntabilitas BHP, jumlah maksimum peserta didik<br />dalam setiap satuan pendidikan harus sesuai dengan kapasitas sarana<br />dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta<br />sumber daya pendidikan lainnya.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum peserta didik<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.<br />Pasal 40<br />(1) Pengawasan BHP dilakukan melalui sistem laporan tahunan yang terdiri<br />atas laporan satuan pendidikan dan laporan BHP.<br />(2) Laporan satuan pendidikan dan laporan BHP meliputi laporan bidang<br />akademik dan laporan bidang non-akademik.<br />(3) Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan,<br />penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.<br />(4) Laporan bidang non-akademik meliputi laporan manajemen dan laporan<br />keuangan.<br />18<br />Pasal 41<br />(1) Satuan pendidikan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan<br />satuan pendidikan secara tertulis kepada organ penentu kebijakan umum<br />tertinggi.<br />(2) Satuan pendidikan dibebaskan dari tanggung jawab, setelah laporan<br />tahunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima<br />dan disahkan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi.<br />(3) Dalam hal setelah pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />terdapat hal baru yang membuktikan sebaliknya, maka pengesahan<br />tersebut dapat dibatalkan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi.<br />Pasal 42<br />(1) Organ penentu kebijakan umum tertinggi menyusun laporan tahunan BHP<br />secara tertulis berdasarkan laporan tahunan satuan pendidikan untuk<br />dilaporkan dalam rapat pleno organ penentu kebijakan umum tertinggi.<br />(2) Laporan tahunan BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi<br />oleh dan di dalam rapat pleno organ penentu kebijakan umum tertinggi.<br />(3) Laporan tahunan BHP disertai hasil evaluasi rapat pleno secara tertulis<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh organ penentu<br />kebijakan umum tertinggi kepada:<br />a. Menteri, Menteri Agama, menteri lain, atau kepala Lembaga<br />Pemerintah Non-Departemen, bagi BHPP sesuai kewenangan masingmasing;<br />b. Gubernur, Bupati, atau Walikota, bagi BHPPD sesuai kewenangan<br />masing-masing; dan<br />c. Pendiri BHP, bagi BHPM.<br />Pasal 43<br />(1) Laporan keuangan tahunan BHP, sebagai bagian yang tidak terpisahkan<br />dari laporan tahunan BHP, disusun mengikuti standar akuntansi yang<br />berlaku.<br />(2) Dalam hal BHP mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan, laporan<br />keuangan tahunan BHP merupakan laporan keuangan tahunan<br />konsolidasi.<br />(3) Laporan keuangan tahunan BHP yang menyelenggarakan pendidikan<br />tinggi, harus dipertanggungjawabkan kepada publik melalui pemuatan di<br />media cetak berbahasa Indonesia, dan penempelan di papan pengumuman<br />resmi setiap satuan pendidikan yang dikelolanya.<br />(4) Dalam hal BHP menerima dan menggunakan dana dari Anggaran<br />Pendapatan dan Belanja Negara, BHP harus menyusun laporan<br />penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada<br />Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.<br />(5) Dalam hal BHP menerima dan menggunakan dana dari Anggaran<br />Pendapatan dan Belanja Daerah, BHP harus menyusun laporan<br />19<br />penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada<br />Gubernur, Bupati, atau Walikota menurut kewenangan masing-masing,<br />sesuai peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 44<br />(1) Laporan keuangan tahunan BHP diaudit oleh akuntan publik.<br />(2) Dalam hal BHP memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah<br />daerah, maka Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal<br />Departemen terkait, atau Badan Pengawasan Daerah sesuai dengan<br />kewenangan masing-masing dapat melakukan audit terhadap laporan<br />keuangan tahunan BHP, terbatas pada bagian penerimaan dan<br />penggunaan hibah tersebut.<br />Pasal 45<br />(1) Administrasi dan laporan keuangan tahunan BHP merupakan tanggung<br />jawab pemimpin satuan pendidikan.<br />(2) Dalam hal BHP mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan, pihak<br />yang bertanggung jawab menyusun konsolidasi laporan keuangan<br />tahunan BHP ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.<br />Pasal 46<br />Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan pengawasan BHP<br />ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.<br />BAB VII<br />KETENAGAAN<br />Pasal 47<br />(1) Tenaga BHP terdiri atas pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga<br />penunjang.<br />(2) Tenaga BHP berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan dan/ atau<br />pegawai non-pemerintah.<br />(3) Tenaga BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian<br />kerja dengan BHP.<br />(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh<br />remunerasi dari:<br />a. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai peraturan perundangundangan,<br />dan<br />b. BHP sesuai ketentuan dalam anggaran dasar BHP dan anggaran<br />rumah tangga BHP.<br />(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak dan kewajiban tenaga<br />BHP dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam<br />perjanjian kerja berdasarkan anggaran dasar BHP, anggaran rumah tangga<br />BHP, serta peraturan perundang-undangan.<br />20<br />(6) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat antara<br />pemimpin satuan pendidikan yang bertindak untuk dan atas nama organ<br />penentu kebijakan umum tertinggi dengan setiap tenaga BHP.<br />(7) Penyelesaian perselisihan yang timbul antara pendidik serta tenaga<br />kependidikan dan BHP diatur dalam anggaran dasar BHP.<br />(8) Jika penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak<br />berhasil, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha<br />Negara.<br />(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga BHP sebagaimana dimaksud pada<br />ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga<br />BHP.<br />BAB VIII<br />PENGGABUNGAN<br />Pasal 48<br />(1) Penggabungan BHP dapat dilakukan melalui:<br />a. dua atau lebih BHP bergabung menjadi satu BHP baru; atau<br />b. satu atau lebih BHP bergabung dengan BHP lain.<br />(2) Dengan penggabungan BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),<br />keberadaan BHP yang bergabung berakhir karena hukum.<br />(3) Aktiva dan pasiva BHP yang bergabung beralih karena hukum ke BHP<br />baru atau BHP yang menerima penggabungan.<br />(4) Aktiva dan pasiva sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan dan<br />dilaporkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan harus<br />dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan BHP diatur<br />dalam Peraturan Pemerintah.<br />BAB IX<br />PEMBUBARAN<br />Pasal 49<br />BHP bubar karena:<br />a. jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar BHP berakhir;<br />b. tujuan BHP yang ditetapkan dalam anggaran dasar BHP tidak atau sudah<br />tercapai;<br />c. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap<br />berdasarkan alasan:<br />1) BHP melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan<br />perundang-undangan;<br />2) BHP tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit;<br />dan/atau<br />21<br />3) harta kekayaan BHP tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah<br />pernyataan pailit dicabut.<br />Pasal 50<br />(1) Dalam hal BHP bubar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, BHP:<br />a. wajib diikuti dengan likuidasi; dan<br />b. tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan<br />untuk pemberesan semua urusan BHP dalam rangka likuidasi.<br />(2) Dalam hal BHP bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />49 huruf a dan huruf b, organ penentu kebijakan umum tertinggi<br />menunjuk likuidator untuk menyelesaikan penanganan kekayaan BHP.<br />(3) Dalam hal BHP bubar karena putusan pengadilan, pengadilan menunjuk<br />likuidator untuk menyelesaikan penanganan kekayaan BHP.<br />(4) Dalam hal BHP bubar karena pailit, berlaku peraturan perundangundangan<br />di bidang kepailitan.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan kekayaan BHP yang<br />bubar atau dibubarkan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />BAB X<br />SANKSI ADMINISTRATIF<br />Pasal 51<br />(1) Dalam hal keputusan yang diambil organ BHP melanggar anggaran dasar<br />BHP, anggaran rumah tangga BHP, dan/atau peraturan perundangundangan,<br />maka Menteri, Menteri Agama, menteri lain, kepala Lembaga<br />Pemerintah Non-Departemen, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai<br />dengan kewenangan masing-masing dapat membatalkan keputusan<br />tersebut atau mencabut izin satuan pendidikan.<br />(2) Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />diumumkan di media cetak berbahasa Indonesia.<br />BAB XI<br />SANKSI PIDANA<br />Pasal 52<br />(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada<br />Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.<br />(2) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggar<br />juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang,<br />barang, atau bentuk lain yang dialihkan.<br />22<br />BAB XII<br />KETENTUAN PERALIHAN<br />Pasal 53<br />Pada saat undang-undang ini berlaku, izin satuan pendidikan formal yang<br />sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai izin tersebut berakhir<br />masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.<br />Pasal 54<br />(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau<br />pemerintah daerah sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui<br />keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal.<br />(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau<br />pemerintah daerah harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata<br />kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut Undang-Undang ini, paling<br />lambat 6 (enam) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.<br />(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap memperoleh<br />alokasi dana pendidikan seperti yang selama ini telah diperoleh paling<br />lama 6 (enam) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,<br />dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal<br />34 ayat (5).<br />(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan pendidikan sebagai<br />BHPP dan BHPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan<br />Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah.<br />Pasal 55<br />(1) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah<br />menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang-Undang ini<br />berlaku, diakui keberadaannya sebagai BHP satuan pendidikan berbentuk<br />BHPP.<br />(2) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagai BHP satuan<br />pendidikan yang berbentuk BHPP harus menyesuaikan tata kelolanya<br />sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling lambat 3 (tiga) tahun<br />sejak Undang-Undang ini diundangkan.<br />(3) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud ayat<br />(1) tetap memperoleh alokasi dana pendidikan seperti yang selama ini telah<br />diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini<br />diundangkan, dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan<br />sesuai dengan Pasal 34 ayat (5).<br />(4) Penyesuaian tatakelola sebagai BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 56<br />(1) Yayasan, perkumpulan, badan hukum di bidang pendidikan, dan badan<br />hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal<br />sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui keberadaannya sebagai BHP<br />penyelenggara berbentuk BHPM.<br />23<br />(2) Sebagai BHP penyelenggara berbentuk BHPM, Yayasan, perkumpulan,<br />badan hukum di bidang pendidikan yang bertindak sebagai nazhir, dan<br />badan hukum lain sejenis harus menyesuaikan tata kelolanya sebagai<br />BHPM menurut Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak<br />Undang-Undang ini diundangkan.<br />(3) Yayasan, perkumpulan, badan hukum di bidang pendidikan yang<br />bertindak sebagai nazhir, dan badan hukum lain sejenis sebagaimana<br />dimaksud pasal ayat (1) tetap memperoleh bantuan dana pendidikan<br />seperti yang selama ini telah diperoleh paling lama 6 (enam) tahun<br />terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya<br />memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan Pasal 34 ayat (5).<br />(4) Penyesuaian tata kelola sebagai BHPM sebagaimana dimaksud pada ayat<br />(2) dilakukan dengan akta notaris.<br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya pembuatan akta notaris<br />sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan<br />Pemerintah.<br />BAB XIII<br />KETENTUAN PENUTUP<br />Pasal 57<br />Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan<br />Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung<br />sejak Undang-Undang ini diundangkan.<br />Pasal 58<br />Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an<br />Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik<br />Indonesia.<br />Disahkan di Jakarta,<br />pada tanggal …..................<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br />Diundangkan di Jakarta<br />pada tanggal …..................<br />MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,<br />ANDI MATTALATTA<br />24<br />LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN …... NOMOR …..<br />25<br />PENJELASAN<br />ATAS<br />UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR … TAHUN …<br />TENTANG<br />BADAN HUKUM PENDIDIKAN<br />I. UMUM<br />Dalam rangka reformasi di bidang pendidikan, Undang-Undang No. 20<br />tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah<br />disusun berdasarkan visi pendidikan nasional. Visi tersebut adalah<br />terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan<br />berwibawa, untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar<br />berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan<br />proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Selanjutnya, UU<br />Sisdiknas juga menyatakan bahwa gerakan reformasi menuntut penerapan<br />prinsip-prinsip:<br />a. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta<br />tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai<br />keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;<br />b. pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik<br />dengan sistem terbuka dan multimakna;<br />c. pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan<br />pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat;<br />d. pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun<br />kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses<br />pembelajaran;<br />e. pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca,<br />menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat;<br />f. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen<br />masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan<br />pengendalian mutu layanan pendidikan.<br />Menurut UU Sisdiknas, perubahan mendasar pada manajemen sistem<br />pendidikan adalah pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis<br />sekolah/madrasah pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta<br />otonomi perguruan tinggi pada tingkat pendidikan tinggi. Manajemen<br />pendidikan berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen<br />pendidikan pada kepala sekolah/ madrasah dan guru dibantu oleh komite<br />sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. Sedangkan yang<br />dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan<br />tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.<br />Di samping itu, UU Sisdiknas sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan<br />Umum, menghendaki pembaharuan sistem pendidikan yang meliputi<br />penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan<br />26<br />pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan<br />keagamaan dan pendidikan umum. Dengan demikian, masyarakat akan<br />mendapat kepastian hukum dalam memperoleh pelayanan pendidikan<br />secara tidak diskriminatif dari sekolah/madrasah atau perguruan tinggi,<br />baik yang didirikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun<br />masyarakat.<br />Untuk mewujudkan amanat UU Sisdiknas sebagaimana dikemukakan di<br />atas, maka Pasal 53 UU Sisdiknas memerintahkan agar penyelenggara<br />dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau<br />masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Sehubungan dengan itu,<br />Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas memerintahkan agar ketentuan tentang<br />badan hukum pendidikan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.<br />II. PASAL DEMI PASAL<br />Pasal 1<br />Cukup jelas.<br />Pasal 2<br />Cukup jelas.<br />Pasal 3<br />Manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi<br />manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini<br />kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite<br />sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. Sedangkan<br />yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian<br />perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.<br />Pasal 4<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 5<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 6<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 7<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan<br />informal. Adapun jenjang pendidikan formal terdiri atas<br />pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.<br />Sedangkan jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,<br />kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.<br />27<br />Pada dasarnya BHPP hanya dapat mengelola 1 (satu) jenjang<br />pendidikan dalam 1 (satu) satuan pendidikan, kecuali BHPP<br />binaan Departemen Agama dapat mengelola lebih dari 1 (satu)<br />jenjang, jenis dan/atau satuan pendidikan.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Setelah Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerin-tah<br />daerah, dan masyarakat yang akan menyelenggarakan pendidikan<br />formal tidak perlu lagi mendirikan BHMN, yayasan, badan hukum<br />di bidang pendidikan yang bertindak sebagai nazhir,<br />perkumpulan, atau badan hukum sejenis, melainkan langsung<br />mendirikan BHPP, BHPPD, atau BHPM.<br />Ayat (6)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 8<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Orang perseorangan adalah subyek hukum berupa manusia<br />sebagai individu pengemban hak dan kewajiban.<br />Ayat (3)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Dalam hal BHP yang didirikan merupakan BHP yang sama<br />sekali baru, maka BHP harus membentuk organ yang<br />bertugas membentuk organ-organ lain di dalam BHP. Organ<br />tersebut adalah organ penentu kebijakan umum tertinggi.<br />Unsur anggota dan pimpinan organ penentu kebijakan<br />umum tertinggi pada BHP yang sama sekali baru tentu<br />belum dapat diisi sesuai komposisi yang ditetapkan pada<br />Pasal 14 ayat (3), sehingga komposisinya ditetapkan oleh<br />pendiri.<br />Ayat (4)<br />Kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri menjadi<br />kekayaan BHP akan dimanfaatkan sebagai biaya operasional BHP<br />yang sama sekali baru didirikan. Oleh karena itu kekayaan yang<br />dimaksud berbentuk dana pendidikan. Sedangkan besaran dana<br />pendidikan yang dipandang memadai adalah 3 kali biaya<br />operasional BHP pertahun. Dengan demikian, apabila BHP bubar<br />28<br />atau dinyatakan pailit, maka masih tersedia biaya operasional<br />yang memadai untuk meyelenggarakan pendidikan bagi peserta<br />didik yang belum menyelesaikan pendidikannya. Lahan dan/atau<br />bangunan dapat dikecualikan dari kekayaan yang dipisahkan oleh<br />pendiri sebagai kekayaan BHP.<br />Pasal 9<br />Ayat (1)<br />Keterangan lain memuat sekurang kurangnya nama, tanggal<br />lahir, alamat, dan pekerjaan pendiri, atau nama, tempat<br />kedudukan, alamat, dan bukti badan hukum yang mendirikan.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 10<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Apabila para pendiri BHPM melakukan perbuatan hukum untuk<br />kepentingan BHPM sebelum akta notaris tentang pendirian BHPM<br />disahkan oleh Menteri, maka tanggung-jawab atas perbuatan<br />hukum tersebut merupakan tang-gungjawab pribadi para pendiri<br />tersebut.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 11<br />Ayat (1)<br />Ketika BHP yang sama sekali baru dibentuk, BHP belum memiliki<br />organ penentu kebijakan akademik, organ audit bidang nonakademik,<br />dan satuan pendidikan, sehingga merupakan tugas dan<br />wewenang organ penentu kebijakan umum tertinggi untuk<br />membentuk organ-organ tersebut setelah BHP dinyatakan sah.<br />Ayat (2)<br />Ketentuan ini merupakan keharusan sebagaimana diatur dalam<br />Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang<br />Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa setiap satuan<br />pendidikan formal dan nonformal yang didirikan harus<br />memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.<br />Pasal 12<br />Ayat (1)<br />29<br />Keharusan untuk bekerjasama dengan BHP Indonesia dalam<br />mendirikan BHP di Indonesia, bertujuan agar kepentingan<br />Nasional dalam bidang pendidikan dapat dilindungi.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 13<br />Ayat (1)<br />Penggunaan istilah ‘sekurang-kurangnya’ menunjukkan bahwa<br />untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang<br />telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 2 (dua) fungsi<br />pokok minimal berdasarkan manajemen berbasis sekolah.<br />Keberadaan fungsi pokok lain yang dibutuhkan oleh suatu BHP<br />karena kekhasannya, dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar<br />BHP.<br />Ayat (2)<br />Penggunaan istilah ‘sekurang-kurangnya’ menunjukkan bahwa<br />untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang<br />telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 4 (empat) fungsi<br />pokok minimal berdasarkan otonomi perguruan tinggi.<br />Keberadaan fungsi pokok lain yang dibutuhkan oleh suatu BHP<br />karena kekhasannya, dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar<br />BHP.<br />Ayat (3)<br />BHP dapat menetapkan fungsi lain untuk melaksanakan kegiatan<br />yang relevan dengan pendidikan. Misalnya, BHP dapat<br />menetapkan keberadaan fungsi perumusan etika akademik dan<br />keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan<br />mimbar, dan otonomi keilmuan, dengan membentuk<br />Majelis/Dewan Guru Besar sebagai organ BHP yang mengelola<br />pendidikan tinggi.<br />Ayat (4)<br />Untuk badan hukum milik negara yang sekarang telah ada dapat<br />tetap menggunakan nama Majelis Wali Amanat sebagai organ yang<br />menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum tertinggi; Senat<br />Akademik sebagai organ yang menjalankan fungsi penentuan<br />kebijakan akademik; Dewan Audit sebagai organ yang<br />menjalankan fungsi audit bidang non-akademik; dan universitas,<br />institut, sekolah tinggi, akademi, atau politeknik sebagai organ<br />yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.<br />Sedangkan bagi yayasan yang telah menyelenggarakan pendidikan<br />tinggi, dapat tetap menggunakan nama organ Pembina dan<br />Pengurus sebagai organ BHP yang menjalankan fungsi penentuan<br />kebijakan umum tertinggi; organ Pengawas sebagai organ BHP<br />yang menjalankan fungsi audit bidang non-akademik; universitas,<br />30<br />institut, sekolah tinggi, akademi, atau politeknik sebagai organ<br />BHP yang menjalankan fungsi penelolaan pendidikan, dan<br />menambahkan satu organ baru dalam BHP, yaitu senat akademik<br />sebagai organ yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan<br />akademik.<br />Pasal 14<br />Ayat (1)<br />Dalam hal terdapat badan hukum penyelenggara pendidikan yang<br />pada saat Undang-Undang ini berlaku, mengelola lebih dari 1<br />(satu) satuan pendidikan di beberapa daerah di Indonesia, maka<br />badan hukum penyelenggara tersebut diakui sebagai 1 (satu)<br />BHPM yang dapat mengelola sejumlah satuan pendidikan di<br />beberapa daerah tersebut.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas<br />Pasal 15<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Sebagai organ tertinggi BHP, organ penentu kebijakan umum<br />tertinggi merupakan pemegang kewenangan tertinggi di dalam<br />BHP, dan puncak pertanggungjawaban dari semua organ BHP.<br />Ayat (3)<br />Organ penentu kebijakan umum tertinggi dibentuk untuk<br />menciptakan akuntabilitas dan transparansi penyeleng-garaan<br />pendidikan anak usia dini jalur formal serta pendidikan dasar dan<br />menengah, sehingga organ penentu kebijakan umum tertinggi<br />mengikutsertakan seluruh pihak yang berkepentingan<br />(stakeholders) dari satuan pendidikan dalam pengambilan<br />berbagai kebijakan umum.<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Wakil dari tenaga kependidikan, antara lain tenaga BHP<br />yang bukan pendidik.<br />Huruf e<br />Komite sekolah/madrasah merupakan lembaga man-diri<br />yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu<br />pelayanan, dengan memberikan pertimbangan, arahan dan<br />dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan<br />pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.<br />Ayat (4)<br />31<br />Organ penentu kebijakan umum tertinggi dibentuk untuk<br />menciptakan akuntabilitas dan transparansi penyeleng-garaan<br />pendidikan tinggi, sehingga organ penentu kebijakan umum<br />tertinggi mengikutsertakan seluruh pihak yang berkepentingan<br />(stakeholders) dari satuan pendidikan dalam pengambilan<br />berbagai kebijakan umum.<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Wakil dari tenaga kependidikan, antara lain tenaga BHP<br />yang bukan pendidik.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Yang dimaksud dengan wakil dari unsur lain, misalnya:<br />a. wakil orang tua/wali peserta didik pada pendidikan dasar dan<br />menengah;<br />b. wakil alumni satuan pendidikan pada pendidikan tinggi;<br />Ayat (6)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (7)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 16<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Ketentuan bahwa 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota organ<br />penentu kebijakan umum tertinggi bukan berasal dari wakil dari<br />pemimpin satuan pendidikan, dan wakil dari pendidik dan wakil<br />dari tenaga kependidikan, dimaksudkan agar terwujud<br />akuntabilitas dan transparansi di dalam organ penentu kebijakan<br />umum tertinggi, di samping optimalisasi partisipasi pihak-pihak<br />yang berkepentingan (stakeholders) dalam pendidikan.<br />Ayat (3)<br />Ketentuan bahwa 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota organ<br />penentu kebijakan umum tertinggi bukan berasal dari wakil dari<br />organ penentu kebijakan akademik, pemimpin satuan pendidikan,<br />dan wakil dari tenaga kependidikan, dimaksudkan agar terwujud<br />akuntabilitas dan transparansi di dalam organ penentu kebijakan<br />umum tertinggi, di samping optimalisasi partisipasi pihak-pihak<br />yang berkepentingan (stakeholders) dalam pendidikan.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 17<br />32<br />Cukup jelas.<br />Pasal 18<br />Cukup jelas.<br />Pasal 19<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Organ ini hanya ada pada BHP yang menyelenggarakan<br />pendidikan tinggi, karena itu tugas dan wewenang mengangkat<br />dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang nonakademik<br />hanya ada dalam BHP yang menyelenggarakan<br />pendidikan tinggi.<br />Huruf f<br />Organ ini hanya ada pada BHP yang menyelenggarakan<br />pendidikan tinggi, karena itu tugas dan wewenang mengesahkan<br />pimpinan dan keanggotaan organ penentu kebijakan akademik<br />hanya ada dalam BHP yang menyeleng-garakan pendidikan tinggi.<br />Huruf g<br />Cukup jelas.<br />Huruf h<br />Cukup jelas.<br />Huruf i<br />Cukup jelas.<br />Huruf j<br />Organ penentu kebijakan umum tertinggi dapat menetapkan<br />pendirian berbagai badan usaha, baik berbadan hukum maupun<br />tidak berbadan hukum, untuk menggalang dana pengembangan<br />satuan pendidikan.<br />Huruf k<br />Jenjang dan tahap penyelesaian masalah BHP, termasuk masalah<br />keuangan, ditetapkan dalam anggaran dasar BHP.<br />Pasal 20<br />Cukup jelas.<br />Pasal 21<br />Ayat (1)<br />Organ penentu kebijakan akademik lazim dikenal sebagai Senat<br />Akademik.<br />33<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Guru besar hanya ada di perguruan tinggi berbentuk<br />universitas, institut, sekolah tinggi yang menyeleng-garakan<br />pendidikan akademik, sedangkan di perguru-an tinggi<br />berbentuk akademi dan politeknik yang menyelenggarakan<br />pendidikan vokasi, keberadaan guru besar bukan<br />merupakan keharusan. Karena itu, di dalam organ penentu<br />kebijakan akademik di lingkungan akademi dan politeknik<br />tidak harus ada wakil dari guru besar.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Yang dimaksud dengan “unsur lain” adalah pemimpin unit kerja<br />yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi tinggi dengan<br />perumusan norma dan ketentuan akademik dan dimaksudkan<br />untuk mengakomodasi kekhasan BHP.<br />Pasal 22<br />Ayat (1)<br />Ketentuan bahwa 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota organ<br />penentu kebijakan akademik bukan berasal dari pimpinan satuan<br />pendidikan, dimaksudkan agar perumusan norma dan ketentuan<br />akademik dapat dilakukan secara obyektif, tidak terpengaruh oleh<br />kepentingan pimpinan satuan pendidikan.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (6)<br />Cukup Jelas.<br />Ayat (7)<br />Cukup Jelas.<br />Pasal 23<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />34<br />Huruf b<br />Penerapan sistem penjaminan mutu (quality assurance system)<br />pendidikan pada semua jenjang pendidikan merupakan syarat<br />mutlak, agar satuan pendidikan mampu mengembangkan mutu<br />pendidikan secara berkelanjutan (continuous quality improvement<br />atau kaizen). Sistem penjaminan mutu pendidikan terdiri atas<br />penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan<br />sendiri, dan penjaminan mutu eksternal yang dilakukan oleh<br />badan akreditasi di luar satuan pendidikan, baik tingkat nasional<br />maupun tingkat internasional yang diakui oleh Pemerintah atau<br />pemerintah daerah.<br />Apabila hal ini dilaksanakan secara konsisten, maka akan<br />terdapat keselarasan antara biaya pendidikan yang dikeluarkan<br />dengan nilai mutu pendidikan yang diperoleh peserta didik.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Huruf f<br />Cukup jelas.<br />Huruf g<br />Cukup jelas.<br />Huruf h<br />Cukup jelas.<br />Huruf i<br />Cukup jelas.<br />Huruf j<br />Cukup jelas.<br />Huruf k<br />Cukup jelas.<br />Huruf l<br />Cukup jelas.<br />Pasal 24<br />Cukup jelas.<br />Pasal 25<br />Ayat (1)<br />Keberadaan organ audit bidang non-akademik di dalam BHP yang<br />menyelenggarakan pendidikan anak usia dini jalur formal,<br />pendidikan dasar dan pendidikan menengah bukan keharusan,<br />tetapi dalam hal BHP menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) jenjang<br />pendidikan, maka keberadaan organ audit bidang non-akademik<br />merupakan keharusan.<br />35<br />Ayat (2)<br />Bidang non-akademik meliputi bidang keuangan, bidang sumber<br />daya manusia, bidang prasarana dan sarana, bidang kehumasan,<br />dan bidang lain yang tidak termasuk bidang akademik.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Huruf a<br />Audit dalam bidang non-akademik dapat meliputi audit<br />keuangan, audit kinerja non-akademik, audit ketaatan,<br />audit investigatif, dan audit lain yang dipandang perlu oleh<br />organ audit bidang non-akademik.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Ayat (6)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (7)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 26<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Nama satuan pendidikan digunakan antara lain di dalam kop<br />surat, dokumen, logo satuan pendidikan, dan bendera satuan<br />pendidikan.<br />Pasal 27<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />BHP merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban<br />sendiri terpisah dari pendirinya. Dalam melaksanakan hak dan<br />kewajibannya ke luar BHP, BHP diwakili oleh pemimpin satuan<br />pendidikan yang bertindak untuk dan atas nama BHP. Luas<br />36<br />lingkup kewenangan pemimpin satuan pendidikan dalam<br />bertindak ke luar untuk dan atas nama BHP ditetapkan dalam<br />anggaran dasar BHP.<br />Ayat (4)<br />1 (satu) BHP dapat mengelola sejumlah satuan pendidikan,<br />sehingga dalam BHP tersebut terdapat sejumlah pemimpin satuan<br />pendidikan. Oleh karena itu, anggaran dasar BHP perlu<br />menetapkan pemimpin satuan pendidikan yang berwenang<br />bertindak ke luar untuk dan atas nama BHP.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (6)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (7)<br />Seseorang dapat menjabat pemimpin satuan pendidikan<br />sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara<br />berurutan atau bersela, termasuk jabatan pemimpin satuan<br />pendidikan yang pernah didudukinya sebelum dibentuk BHP.<br />Pasal 28<br />Ayat (1)<br />Huruf a<br />Inti (core) dari rencana strategis satuan pendidikan adalah<br />kebijakan akademik yang ditetapkan oleh organ penentu<br />kebijakan umum tertinggi. Atas dasar kebijakan akademik<br />tersebut dapat direncanakan berbagai program satuan<br />pendidikan, baik di bidang akademik maupun di bidang<br />non-akademik sebagai penunjang kegiatan bidang<br />akademik.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Huruf f<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Huruf a<br />Inti (core) dari rencana strategis satuan pendidikan adalah<br />kebijakan akademik yang ditetapkan oleh organ penentu<br />kebijakan akademik. Atas dasar kebijakan akademik<br />tersebut dapat direncanakan berbagai program satuan<br />pendidikan, baik di bidang akademik maupun di bidang<br />non-akademik sebagai penunjang kegiatan bidang<br />akademik.<br />Huruf b<br />37<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Cukup jelas.<br />Huruf d<br />Cukup jelas.<br />Huruf e<br />Cukup jelas.<br />Huruf f<br />Cukup jelas.<br />Huruf g<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Ada atau tidaknya pertentangan kepentingan antara<br />pemimpin satuan pendidikan dengan kepentingan satuan<br />pendidikan atau BHP, ditetapkan oleh organ penentu<br />kebijakan umum tertinggi.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 29<br />Huruf a<br />Cukup jelas.<br />Huruf b<br />Cukup jelas.<br />Huruf c<br />Ada atau tidaknya pertentangan kepentingan antara kepentingan<br />satuan pendidikan dengan kepentingan jabatan lain yang<br />dirangkap oleh pemimpin satuan pendidikan dan wakilnya,<br />ditetapkan oleh organ penentu kebijakan umum tertinggi.<br />Pasal 30<br />Cukup jelas.<br />Pasal 31<br />Ayat (1)<br />Pemisahan kekayaan berarti dilakukan peralihan hak milik atas<br />kekayaan tersebut dari pendiri ke BHP.<br />Ayat (2)<br />BHP merupakan badan hukum yang otonom, sehingga baik<br />kekayaan BHP yang telah dipisahkan oleh pendiri, semua<br />penerimaan pendapatan BHP dari berbagai sumber penerimaan,<br />maupun sisa lebih sebagai hasil kegiatan yang dijalankan oleh<br />BHP, berstatus sebagai milik BHP, dan dapat digunakan secara<br />mandiri oleh BHP untuk menjalankan kegiatannya sesuai dengan<br />anggaran dasar BHP.<br />Ayat (3)<br />38<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Sebagai konsekuensi dari ketentuan ayat (2) yaitu semua<br />penerimaan dan sisa lebih BHP merupakan milik BHP, maka<br />semua penerimaan dan sisa lebih BHP tidak perlu disetorkan ke<br />kas negara agar menjadi milik negara, sehingga pendapatan BHP<br />tersebut tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.<br />Pasal 32<br />Segala bentuk dan cara pengalihan kepemilikan kekayaan BHP,<br />penerimaan pendapatan BHP serta sisa lebih hasil kegiatan BHP berupa<br />uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang milik<br />BHP, dilarang untuk dialihkan kepada orang dan/atau badan tertentu,<br />kecuali telah ditetapkan terlebih dahulu dalam anggaran dasar BHP,<br />misalnya untuk pembayaran gaji dan honorarium, biaya<br />penyelenggaraan pendidikan.<br />Sedangkan yang dimaksud dengan “bentuk lain” antara lain adalah hak<br />kekayaan intelektual yang dimiliki oleh BHP, atau sistem manajemen<br />dan prosedur administratif satuan pendidikan milik BHP.<br />Pasal 33<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang<br />Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.<br />Ayat (3)<br />Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang<br />Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.<br />Ayat (4)<br />Dalam hal ini pemimpin satuan pendidikan berwenang menerima<br />dana yang disalurkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah,<br />dan mengelola dana tersebut melalui tindakan perencanaan,<br />pengorganisasian, penggunaan, pengendalian, dan<br />pertanggungjawaban dana tersebut.<br />Pasal 34<br />Ayat (1)<br />Anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN atau APBD<br />sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang<br />Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 49<br />Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem<br />Pendidikan Nasional, antara lain dialokasikan untuk mendanai<br />BHP dalam menyelenggarakan pendidikan.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Sumbangan pendidikan sesuai dengan kemampuan orang tua<br />atau pihak yang bertanggungjawab membiayai merupa-kan<br />39<br />penerapan prinsip keadilan proporsional, sehingga kekurangannya<br />diperoleh dari hasil penerapan kebijakan subsidi silang yang<br />berasal dari peserta didik yang berkemampuan secara ekonomi.<br />Melalui subsidi silang, kecukupan pendanaan pendidikan akan<br />terjamin, dan pada gilirannya akan menghasilkan keberlanjutan<br />pendidikan secara institusional maupun terutama bagi peserta<br />didik.<br />Ayat (4)<br />Dengan kedudukan mandiri sebagai badan hukum, maka secara<br />hukum BHP berwenang melakukan berbagai perbuatan hukum<br />untuk menggalang dana, baik dengan mendayagunakan potensi<br />internal BHP (misalnya penelitian, pemberian jasa oleh<br />laboratorium, pendidikan berkelanjut-an), maupun dengan<br />mendirikan atau ikut serta dalam badan usaha yang tidak<br />bertentangan dengan tujuan pendidikan.<br />Ayat (5)<br />Penyaluran anggaran pendidikan dalam bentuk hibah merupakan<br />amanat Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003<br />tentang Sistem Pendidikan Nasional.<br />Ayat (6)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 35<br />Cukup jelas.<br />Pasal 36<br />Cukup jelas.<br />Pasal 37<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Ketentuan ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 46 ayat (1) Undang-<br />Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan<br />Nasional.<br />Ayat (3)<br />Ketentuan ini dimaksudkan sebagai ketentuan khusus terhadap<br />undang-undang perpajakan berdasarkan prinsip lex specialis<br />derogat legi generali.<br />Pasal 38<br />Ayat (1)<br />Ketentuan ini merupakan penerapan prinsip keberpihakan kepada<br />mereka yang tersisih (preferential option for the poor).<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 39<br />40<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Akuntabilitas BHP antara lain dapat diukur dari ratio antara<br />pendidik dan peserta didik, ratio antara ruang pembelajaran<br />dengan peserta didik, alat bantu pembelajaran dengan peserta<br />didik, komposisi peserta didik asing dengan peserta didik<br />warganegara, dan lain-lain.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 40<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Yang dimaksud laporan manajemen adalah laporan yang berisi<br />kinerja perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,<br />pengendalian BHP maupun satuan pendidikan.<br />Pasal 41<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Dibebaskan dari tanggungjawab karena laporan tahunan satuan<br />pendidikan tidak mengandung kekurangan, kekeliruan, atau<br />kekhilafan.<br />Ayat (3)<br />Yang dimaksudkan dengan “hal baru” adalah bukti baru atau<br />novum .<br />Pasal 42<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 43<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Ketentuan ini hanya berlaku untuk BHP yang menyeleng-garakan<br />pendidikan tinggi.<br />41<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 44<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Berhubung dana hibah berasal Aangaran Pendapatan dan Belanja<br />Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka<br />otoritas pengawasan negara berhak untuk melakukan audit<br />keuangan hanya pada bagian keuangan BHP yang berasal dari<br />hibah.<br />Pasal 45<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 46<br />Cukup jelas.<br />Pasal 47<br />Ayat (1)<br />Tenaga penunjang merupakan tenaga BHP yang bekerja di dalam<br />badan usaha yang dapat didirikan oleh BHP.<br />Ayat (2)<br />Pegawai negeri sipil yang pada saat Undang-Undang ini berlaku<br />bekerja di suatu satuan pendidikan dapat memilih antara tetap<br />menjadi pegawai negeri sipil dipekerjakan pada BHP, atau beralih<br />menjadi pegawai non pemerintah.<br />Pegawai non pemerintah adalah tenaga BHP yang diangkat dan<br />diberhentikan oleh BHP dan tidak berstatus pegawai negeri sipil.<br />Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 51 ayat (1) huruf<br />a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan<br />Dosen, tenaga pendidik (guru atau dosen), baik berstatus pegawai<br />negeri sipil atau pegawai non pemerintah, memiliki hak untuk<br />memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan<br />jaminan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, diatur pula bahwa<br />penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji<br />pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain<br />yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan<br />khusus, tunjangan kehormatan (khusus dosen), serta maslahat<br />tambahan yang terkait dengan tugas sebagai guru atau dosen<br />yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.<br />42<br />Oleh sebab itu, sekalipun tenaga pendidik yang berstatus pegawai<br />negeri sipil beralih status menjadi pegawai non pemerintah, maka<br />Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen<br />menjamin bahwa penghasilannya akan relatif setara dengan<br />penghasilan sebelumnya.<br />Ayat (3)<br />Tenaga BHP yang berstatus pegawai negeri sipil harus tetap<br />membuat perjanjian dengan BHP, karena sekalipun tenaga<br />tersebut telah diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah,<br />tetapi yang bersangkutan belum diangkat oleh BHP.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (6)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (7)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (8)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (9)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 48<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 49<br />Huruf a.<br />Cukup jelas.<br />Huruf b.<br />Yang dimaksud dengan ”tujuan BHP sudah tercapai” antara lain<br />apabila BHP didirikan dengan tujuan khusus untuk menghasilkan<br />sejumlah lulusan satuan pendidikan yang diselenggarakannya,<br />sehingga setelah jumlah tersebut terpenuhi maka BHP bubar.<br />Huruf c.<br />Cukup jelas<br />43<br />Pasal 50<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 51<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 52<br />Ayat (1)<br />Sanksi ini dimaksudkan untuk menegakkan prinsip nirlaba dari<br />BHP.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 53<br />Cukup jelas.<br />Pasal 54<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pemerintah<br />bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan tinggi, dan<br />pemerintah daerah bertanggungjawab menyelenggarakan<br />pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan<br />dasar, dan pendidikan menengah.<br />Pada saat Undang-Undang ini berlaku terdapat perguruan tinggi<br />yang dikelola oleh Pemerintah (dahulu dikenal sebagai perguruan<br />tinggi negeri/PTN), dan sekolah yang dikelola oleh pemerintah<br />daerah (dahulu dikenal sebagai sekolah negeri). Baik PTN maupun<br />sekolah negeri harus mengubah bentuk dan menyesuaikan<br />tatakelolanya, masing-masing sebagai BHPP dan BHPPD.<br />Khusus mengenai pembentukan BHPPD yang menyeleng-garakan<br />pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan<br />dasar, dan pendidikan menengah berdasarkan Undang-Undang<br />ini, dapat dilakukan pada tingkat propinsi, kabupaten atau kota.<br />44<br />Dengan demikian, di dalam satu propinsi, kabupaten atau kota<br />cukup didirikan satu BHP pemerintah daerah.<br />Unsur pendiri atau wakil pendiri di dalam organ penentu<br />kebijakan umum tertinggi BHPPD adalah Kepala Dinas Pendidikan<br />propinsi, kabupaten, atau kota setempat.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 55<br />Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem<br />Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa “penyelenggara dan/atau<br />satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau<br />masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”. Rumusan pasal<br />tersebut menyebabkan menurut Undang-Undang ini diakui 3 (tiga) jenis<br />BHP, yaitu BHP penyelenggara, BHP satuan pendidikan, dan BHP<br />gabungan penyelenggara dan satuan pendidikan. Ketiga jenis BHP<br />tersebut harus menyesuaikan tatakelolanya pada Undang-Undang ini,<br />yaitu tatakelola berdasarkan bentuk BHP, yaitu BHPP, BHPPD, dan<br />BHPM. Secara skematik struktur jenis dan bentuk BHP dapat<br />digambarkan sebagai berikut:<br />No<br />Bentuk<br />Pemerintah Masyarakat<br />Jenis Dikti Dikdasmen Dikti Dikdasmen<br />1 BHP Penyelenggara X X BHPM BHPM<br />2 BHP Satuan Pend.* BHPP** BHPPD BHPM BHPM<br />3 BHP Gabungan 1 & 2 X X BHPM BHPM<br />Keterangan:<br />* BHMN adalah jenis BHP Satuan Pendidikan.<br />** Bentuk BHPP adalah tatakelola BHP Satuan Pendidikan berdasarkan Undang-Undang ini.<br />Ayat (1)<br />Pada saat Undang-Undang ini berlaku terdapat Badan Hukum<br />Milik Negara yang tetap diakui keberadaannya, tetapi harus<br />menyesuaikan tatakelolanya sebagai BHPP.<br />Ayat (2)<br />Penyesuaian ini merupakan upaya lebih lanjut untuk menerapkan<br />prinsip otonomi perguruan tinggi pada BHMN yang<br />menyelenggarakan pendidikan tinggi. Penerapan prinsip tersebut<br />akan menghasilkan tatakelola perguruan tinggi yang baik (good<br />university governance).<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />45<br />Pasal 56<br />Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem<br />Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa “penyelenggara dan/atau<br />satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau<br />masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”. Rumusan pasal<br />tersebut menyebabkan menurut Undang-Undang ini diakui 3 (tiga) jenis<br />BHP, yaitu BHP penyelenggara, BHP satuan pendidikan, dan BHP<br />gabungan penyelenggara dan satuan pendidikan. Ketiga jenis BHP<br />tersebut harus menyesuaikan tatakelolanya pada Undang-Undang ini,<br />yaitu tatakelola berdasarkan bentuk BHP, yaitu BHPP, BHPPD, dan<br />BHPM. Secara skematik struktur jenis dan bentuk BHP dapat<br />digambarkan sebagai berikut:<br />No<br />Bentuk<br />Pemerintah Masyarakat<br />Jenis Dikti Dikdasmen Dikti Dikdasmen<br />1 BHP Penyelenggara* X X BHPM** BHPM**<br />2 BHP Satuan Pend. BHPP BHPPD BHPM BHPM<br />3 BHP Gabungan 1 & 2 X X BHPM BHPM<br />Keterangan:<br />* Yayasan, perkumpulan, wakaf, dan badan hukum sejenis adalah jenis BHP Penyelenggara.<br />** Bentuk BHPM adalah tatakelola BHP Penyelenggara berdasarkan Undang-Undang ini.<br />Ayat (1)<br />Badan hukum yang sebelum Undang-Undang ini berlaku telah<br />menyelenggarakan pendidikan formal, antara lain yayasan,<br />perkumpulan, atau badan hukum di bidang pendidikan yang<br />bertindak sebagai nazhir, tetap diakui keberadaannya sebagai<br />jenis BHP Penyelenggara dan diberi bentuk sebagai BHPM. Dengan<br />demikian, yayasan, perkumpulan, atau badan hukum di bidang<br />pendidikan yang bertindak sebagai nazhir merupakan BHPM<br />menurut Undang-Undang ini.<br />Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang<br />Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas<br />kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai<br />tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,<br />yang tidak mempunyai anggota.<br />Berdasarkan Pasal 1653 sampai dengan Pasal 1665 Kitab Undangundang<br />Hukum Perdata, dapat dike-mukakan bahwa<br />perkumpulan adalah sekumpulan orang yang secara bersama<br />sepakat mengadakan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan<br />tertentu (pada umumnya bertujuan nirlaba), yang bentuk dan<br />caranya diatur di dalam anggaran dasar.<br />Berdasarkan Staatsbblad 1870/64, anggaran dasar perkumpulan<br />dapat dimintakan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM,<br />sehingga dengan pengesahan itu suatu perkumpulan memiliki<br />status sebagai badan hukum.<br />46<br />Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang<br />Wakaf, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf<br />dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan<br />peruntukkannya, dapat berbentuk perseorangan, organisasi, atau<br />badan hukum. Badan hukum yang dimaksud merupakan badan<br />hukum yang bergerak di bidang sosial, pendidikan,<br />kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Sedangkan wakif<br />adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.<br />Adapun wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan<br />dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk<br />dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai<br />dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau<br />kesejahteraan umum menurut syariah.<br />Badan hukum lain yang sejenis antara lain adalah organisasi<br />kemasyarakatan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8<br />Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, adalah<br />organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara<br />Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi,<br />fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,<br />untuk berperan serta untuk mencapai tujuan nasional.<br />Ayat (2)<br />Penyesuaian ini merupakan upaya untuk menerapkan prinsip<br />manajemen berbasis sekolah/madrasah untuk BHP Penyelenggara<br />yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini jalur<br />pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah, serta prinsip<br />otonomi perguruan tinggi untuk BHP Penyelenggara yang<br />menyelenggarakan pendidikan tinggi. Penerapan kedua prinsip<br />tersebut akan menghasil-kan tatakelola yang baik (good<br />governance) di semua jenjang pendidikan.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (4)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (5)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 57<br />Cukup jelas.<br />Pasal 58<br />Cukup jelas.<br />TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR...<br />i<br />DAFTAR ISI<br />BAB I ................................................................................................................. 2<br />KETENTUAN UMUM ........................................................................................... 2<br />Pasal 1 ..........................................................................................................................2<br />Pasal 2 ..........................................................................................................................3<br />Pasal 3 ..........................................................................................................................3<br />Pasal 4 ..........................................................................................................................3<br />Pasal 5 ..........................................................................................................................4<br />BAB II ................................................................................................................ 4<br />JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN ............................................... 4<br />Pasal 6 ..........................................................................................................................4<br />Pasal 7 ..........................................................................................................................4<br />Pasal 8 ..........................................................................................................................5<br />Pasal 9 ..........................................................................................................................5<br />Pasal 10 ........................................................................................................................6<br />Pasal 11 ........................................................................................................................6<br />Pasal 12 ........................................................................................................................6<br />BAB III .............................................................................................................. 7<br />TATA KELOLA ................................................................................................... 7<br />Pasal 13 ........................................................................................................................7<br />Pasal 14 ........................................................................................................................7<br />Pasal 15 ........................................................................................................................8<br />Pasal 16 ........................................................................................................................8<br />Pasal 17 ........................................................................................................................9<br />Pasal 18 ........................................................................................................................9<br />Pasal 19 ........................................................................................................................9<br />Pasal 20 ......................................................................................................................10<br />Pasal 21 ......................................................................................................................10<br />Pasal 22 ......................................................................................................................10<br />Pasal 23 ......................................................................................................................11<br />Pasal 24 ......................................................................................................................12<br />Pasal 25 ......................................................................................................................12<br />Pasal 26 ......................................................................................................................12<br />Pasal 27 ......................................................................................................................13<br />Pasal 28 ......................................................................................................................13<br />Pasal 29 ......................................................................................................................14<br />Pasal 30 ......................................................................................................................14<br />BAB IV ............................................................................................................. 15<br />KEKAYAAN ...................................................................................................... 15<br />Pasal 31 ......................................................................................................................15<br />Pasal 32 ......................................................................................................................15<br />BAB V .............................................................................................................. 15<br />PENDANAAN .................................................................................................... 15<br />Pasal 33 ......................................................................................................................15<br />Pasal 34 ......................................................................................................................15<br />ii<br />Pasal 35 ......................................................................................................................16<br />Pasal 36 ......................................................................................................................16<br />Pasal 37 ......................................................................................................................16<br />Pasal 38 ......................................................................................................................17<br />BAB VI ............................................................................................................. 17<br />AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN ................................................................ 17<br />Pasal 39 ......................................................................................................................17<br />Pasal 40 ......................................................................................................................17<br />Pasal 41 ......................................................................................................................18<br />Pasal 42 ......................................................................................................................18<br />Pasal 43 ......................................................................................................................18<br />Pasal 44 ......................................................................................................................19<br />Pasal 45 ......................................................................................................................19<br />Pasal 46 ......................................................................................................................19<br />BAB VII ........................................................................................................... 19<br />KETENAGAAN .................................................................................................. 19<br />Pasal 47 ......................................................................................................................19<br />BAB VIII .......................................................................................................... 20<br />PENGGABUNGAN ............................................................................................. 20<br />Pasal 48 ......................................................................................................................20<br />BAB IX ............................................................................................................ 20<br />PEMBUBARAN ................................................................................................. 20<br />Pasal 49 ......................................................................................................................20<br />Pasal 50 ......................................................................................................................21<br />BAB X .............................................................................................................. 21<br />SANKSI ADMINISTRATIF ................................................................................. 21<br />Pasal 51 ......................................................................................................................21<br />BAB XI ............................................................................................................ 21<br />SANKSI PIDANA ............................................................................................... 21<br />Pasal 52 ......................................................................................................................21<br />BAB XII ........................................................................................................... 22<br />KETENTUAN PERALIHAN ................................................................................. 22<br />Pasal 53 ......................................................................................................................22<br />Pasal 54 ......................................................................................................................22<br />Pasal 55 ......................................................................................................................22<br />Pasal 56 ......................................................................................................................22<br />BAB XIII .......................................................................................................... 23<br />KETENTUAN PENUTUP .................................................................................... 23<br />Pasal 57 ......................................................................................................................23<br />Pasal 58 ......................................................................................................................23<br />PENJELASAN ..........................................................................................................25<br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-69470146057128304002009-01-02T12:35:00.001+08:002009-01-02T12:38:06.625+08:00Doa Untuk Saudaraku Di Palestina...Yaa Allah yang maha kuasa<br />Yang maha gagah perkasa<br />Hancurkanlah kekuatan penjajah zionis izrael dan sekutu-sekutunya<br />Cerai beraikan kekuatan mereka<br />Jatuhkan pesawat tempur mereka<br />Tenggelamkan kapal laut mereka<br />Berilah rasa takut pada mereka<br /><br />Yaa Allah hancurkan mereka yang ingin manghancurkan masjidil Al-Aqsho<br />Muliakn mereka yang memuliakan masjidil Al-Aqsho<br />Yaa Allah hinakan mereka yang menghinakan ummat nabi Muhammad SAW di palestina<br />Muliakan mereka yang memuliakan ummat nabi Muhammad SAW<br /><span class="fullpost"><br />A'udzubillahi minasyaithanirrajim<br />Bissmillahirrahmanairrahim<br />Allahumma shalli'ala Muhammad w'ala ali Muhammad<br /><br />Yaa Allah Tuhan kami<br />Tuhan yang tidak pernah ngantuk<br />Tuhan yang tidak pernah tidur<br />Semua yang terjadi berada dalam pegawasanMu<br /><br />Yaa Allah penguasa langit dan bumi<br />Semua dalam genggamanMu<br />Yaa Allah yang maha megetahui segala yang zahir maupun yang bathin<br />yang nyata maupun yang tersembunyi<br /><br />Yaa Allah yang maha melihat dan yang maha mendengar<br />Kepadamu kami memohon<br />Kepadamu kami meminta<br />kepadamu kami megadukan segala urusan<br />Dan kepadamu kami menyerahkan diri<br /><br />Yaa Allah yang maha pengampun dam maha pema'af<br />Ampunilah dan maafkanlah kami<br />Yang telah banyak melakukan dosa<br />Bergelimang dengan kesalahan<br />Berbalut dengan kekhilafan<br /><br />Yaa Allah dosa kami lebih banyak dari pasir di gurun sahara<br />Lebih dalam dari lautan samudra<br />Lebih tinggi dari gunung yang menjulang<br />Lebih luas dari daratan yang terbentang<br />Jika engkau tidak mengampuni dan memaafkan<br />Tentu kami termasuk orang-orang yang merugi<br /><br />Yaa Allah yang maha mendengar dan maha mengetahui<br />Kami telah mendengar dan megetahui<br />Kondisi dan penderitaan kaum Muslimin, Rakyat palestina<br /><br />Mereka dijajah, dizalimi, disiksa<br />Diusir dari kampung halamanya<br />Dan di bunuh oleh penjajah zionis izrael<br /><br />Penjajah zionis izrael telah menghancurkan rumah penduduk<br />Sekolah, masjid, gardu listrik, jalan, jembatan dan sarana umum lainya<br />Kini penjajajah zioniz israel melakukan blockade<br />Sehingga makanan dan kebutuhan pokok tidak dapat masuk palestina khusunya ghaza<br /><br />Rakyat banyak yang kerlaparan<br />Bayi-bayi kesulitan mendapatkan susu<br />Anak-anak tidak sedikit yang menjadi yatim<br />Ibu-ibu banyak yang menjadi janda<br />Para pemuda banyak yang disiksa di penjara penjajah<br /><br />Zionis israel secara kejam dan sadis<br />Itulah kesengsaraan yang sedang di derita saudara-saudara kami<br />Ummat nabi Muhammad SAW<br /><br />Yaa Allah yang maha megetahui dan maha mendengar<br />Kami tahu dan mendengar suara rintihan mereka<br />Tersentuh melihat penderitaan mereka<br />Akan tetapi kami memiliki keterbatasan, kami lemah<br />Engkau yang maha kuat dan perkasa<br /><br />Kami mohon kepadamu, yaa Rahman yaa rahim<br />Yaa qoyyum, yaa dzal jalali wal ikram<br />Berilah kesabaran kepada rakyat yang berjuang (palestina)<br />Satukan hati mereka dan berilah keistiqomahan<br />Kepadanya dalam berjuang membebaskan masjid Al-Aqsha<br />Dan tanah wakaf kaum muslimin dari tangan kotor penjajah zionis israel<br /><br />Yaa Allah berilah kekutan dan kemampuan kepada kami<br />Untuk berjuang dan sholat di masjidil haram, masjid nabawi dan masjid Al-Aqsho<br /><br />Yaa Allah yang maha kuasa<br />Yang maha gagah perkasa<br />Hancurkanlah kekuatan penjajah zionis izrael dan sekutu-sekutunya<br />Cerai beraikan kekuatan mereka<br />Jatuhkan pesawat tempur mereka<br />Tenggelamkan kapal laut mereka<br />Berilah rasa takut pada mereka<br /><br />Yaa Allah hancurkan mereka yang ingin manghancurkan masjidil Al-Aqsho<br />Muliakn mereka yang memuliakan masjidil Al-Aqsho<br />Yaa Allah hinakan mereka yang menghinakan ummat nabi Muhammad SAW di palestina<br />Muliakan mereka yang memuliakan ummat nabi Muhammad SAW<br /><br />Yaa Allah bantu dan tolonglah mereka<br />Yang membantu ummat nabi Muhammad SAW di palestina<br />Berilah peringatan kepada mereka yang masih ego, Individualistik<br />Hanya memikirkan diri sendiri<br />Tidak peduli terhadap urusan kamum muslimin<br />Khususnya ummat islam di palestina<br /><br />Rabbana atina fiddunya hasanah wafil akhirati hasanah waqina adzabannar<br />Wa adhilna jannata ma'al abrar, yaa 'Aziz yaa Ghaffar yaa Rabbal 'alamin<br />Wasallallahu 'ala Muhammadin wa'ala alihi washabbihi ajma'in<br />Walhamdulillahi rabbil'alamin<br />Amin yaa Rabbal Alamin...<br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-60133730053345895972009-01-02T12:13:00.003+08:002009-01-02T13:13:04.129+08:00Duka Palestina,, Duka Kita Bersama...<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsL1QU3ue1fD494E9wVK25Yz_XVUnXdIiLuWPIDy3weWsVy5mVo_EL14yDbv3YRbg0AieLf8GMS4rWrb4lkdp-J3wqPlSEtbe79fCguwMTE6JaJmhQHFQSqs1fKU7NQSjx7cx0Z1UNVcg/s1600-h/PALESTINA.jpg"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 170px; height: 400px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsL1QU3ue1fD494E9wVK25Yz_XVUnXdIiLuWPIDy3weWsVy5mVo_EL14yDbv3YRbg0AieLf8GMS4rWrb4lkdp-J3wqPlSEtbe79fCguwMTE6JaJmhQHFQSqs1fKU7NQSjx7cx0Z1UNVcg/s400/PALESTINA.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286559924738861874" /></a><br /><br />Israel Biadap!!!<br /><br />“Allahumma ij’al ardho Palistiin, maqobiro lahum min al-Isroiliyyiin wal Amriqiyyiin”<br />Tuhan, jadikanlah tanah Palestina, Kuburan untuk mereka Israel dan Amerika<br />********* Amien *******<br /><br />Dukung misi kemanusiaan MER-C ke Palestina, ketik MERC PEDULI kirim ke 7505 untuk memberikan donasi Rp.5000/sms.<br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-7300754757851034442009-01-02T11:44:00.002+08:002009-01-02T12:13:20.868+08:00Kispa Anjurkan Jumat sebagai Hari Solidaritas GazaBy Republika Newsroom<br /><br /><span class="fullpost"><br />JAKARTA -- Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina (KISPA) menyerukan agar masyarakat dunia menjadikan hari Jumat, 2 Januari 2009, sebagai hari Solidaritas Untuk Rakyat Gaza.<br />Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal KISPA Ferry Nur di Jakarta, Rabu, terkait serangan membabi buta Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan ratusan orang.<br /><br />Ferry mengatakan, sebagai bentuk solidaritas, KISPA mengimbau pengurus masjid agar dana pengumpulan infak sadaqah pada Jumat (2 Januari 2009) seluruhnya disalurkan bagi rakyat Palestina.<br /><br />Para ulama, mubaligh dan khatib Shalat Jumat, kata dia, hendaknya mengangkat tema penderitaan rakyat Gaza, korban serangan Israel di dalam khotbahnya.<br />"Imam masjid (hendaknya juga) membaca Qunut Nazilah di dalam shalatnya," katanya.<br /><br />Ferry berharap kaum muslimin senantiasa mendukung dan membantu saudaranya di Palestina dengan doa dan dana.<br />"Rakyat Indonesia (diminta) untuk tetap konsisten membela bangsa Palestina untuk meraih kemerdekaan yang hakiki," katanya.<br /><br />Dia mengharapkan, Pemerintah Indonesia dapat menyeret<br />tokoh intelektual dibalik penyerangan ke Gaza ke Mahkamah Internasional, segera mengirim bantuan yang telah dijanjikan ke Gaza dan memudahkan setiap NGO (organisasi non pemerintah) yang akan mengirimkan bantuan kemanusiaan.<br /><br />Israel menyerang Gaza dari udara sejak Sabtu (27/12) yang menyebabkan banyaknya korban jiwa dari kalangan rakyat sipil, terutama wanita dan anak-anak. Serangan itu diklain Israel sebagai balasan serangan roket ke wilayahnya.<br /><br />Dunia internasional telah mengutuk keras serangan itu yang dinilai sebagai suatu tindakan berlebihan.<br />Dewan Keamanan PBB telah melakukan sidang informal mengenai hal itu atas usulan Libya dan Indonesia.<br />Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, awal pekan ini, mendesak DK PBB melakukan sidang formal jika Israel tidak mengindahkan imbauan dunia internasional.<br /><br />Selama bertahun-tahun PBB mencoba menghentikan pendudukan dan aksi kekerasan yang telah dilakukan Israel, namun gagal karena Israel mengabaikan setiap resolusi yang dikeluarkan DKB PBB. - ant/ah<br /><br /><br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-29230078885249536102009-01-01T17:59:00.010+08:002009-01-02T12:35:42.005+08:00Liburan yaNg meNyenaNgkaN...4 hari Liburan... subhanallah.. menyanangkan abiz...<br /><br />The First Day.. at Pulau Kulambing Kab. PangKep...<br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrxzyR8uwsaj1RGnapDfwjTHnNG-ARzQWTilPf8_R16YzF0asQJD9WuwiYE-ngXBen17AUzg4HpKCDAocSTUMg67NK1Zv6Ah7BzupzKlGSTV2mWXwH3fsYu_FWRCt-0IHTJ0hoWbBEv_o/s1600-h/DSCF1418.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrxzyR8uwsaj1RGnapDfwjTHnNG-ARzQWTilPf8_R16YzF0asQJD9WuwiYE-ngXBen17AUzg4HpKCDAocSTUMg67NK1Zv6Ah7BzupzKlGSTV2mWXwH3fsYu_FWRCt-0IHTJ0hoWbBEv_o/s400/DSCF1418.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286272907056049890" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXgb64rhJ0BPk8jIgAkedHn0W-kc_T0aMcU8UV7rBxKYoGZwuVPZwra3l2BmeMy3vGqwxEZ-L7fxKPToZu0DmrdwjWpRsMkH9QemXyU6f8-rsKjCmOC4cxg6rVSpQ2STnSC8d9n6f-okc/s1600-h/DSCF1510.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXgb64rhJ0BPk8jIgAkedHn0W-kc_T0aMcU8UV7rBxKYoGZwuVPZwra3l2BmeMy3vGqwxEZ-L7fxKPToZu0DmrdwjWpRsMkH9QemXyU6f8-rsKjCmOC4cxg6rVSpQ2STnSC8d9n6f-okc/s400/DSCF1510.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286286658653628306" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzdSPFeHIeHMu-YsepnnFMZvCjOgbRKWw6owElU9TWy0dMn7m-IQWW4yYVdUzHktXL_efI8X7rFXZ9m64WSGlYkTyO7UCS06zdP9flPrL6zKplJTOanbl0XcGwdHRz8kPq9KuNLz8B234/s1600-h/DSCF1448.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzdSPFeHIeHMu-YsepnnFMZvCjOgbRKWw6owElU9TWy0dMn7m-IQWW4yYVdUzHktXL_efI8X7rFXZ9m64WSGlYkTyO7UCS06zdP9flPrL6zKplJTOanbl0XcGwdHRz8kPq9KuNLz8B234/s400/DSCF1448.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286286653238115634" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaKKdfxi2Nr4LMnzi1EpWLKs8bNfYzeI-muuFfLqJY7WZDA2KLtgBB2FexFSZzTBZ2TvYQAWAytnm98FU6ZIkcZnYe3MAz9SXvCc4Hc14Fvyd0hWkoaL4k2Fm-cWuWd3ckrGbSQhVPpBc/s1600-h/DSCF1389.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaKKdfxi2Nr4LMnzi1EpWLKs8bNfYzeI-muuFfLqJY7WZDA2KLtgBB2FexFSZzTBZ2TvYQAWAytnm98FU6ZIkcZnYe3MAz9SXvCc4Hc14Fvyd0hWkoaL4k2Fm-cWuWd3ckrGbSQhVPpBc/s400/DSCF1389.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286286650541742130" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLYaCWFfnErIJNpUGwDfIp7unOif21M5VWsdOx_6vTL8vK1rY0yNUsuQI5VXaP_uX0t5vrTsQZ2UAGqxbh1zCFlf3xNoYtpyxJebqZRU0xCIlUSEx5gpa3MdJIOPmbfIg4GivdJBdb6fA/s1600-h/DSCF1505.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLYaCWFfnErIJNpUGwDfIp7unOif21M5VWsdOx_6vTL8vK1rY0yNUsuQI5VXaP_uX0t5vrTsQZ2UAGqxbh1zCFlf3xNoYtpyxJebqZRU0xCIlUSEx5gpa3MdJIOPmbfIg4GivdJBdb6fA/s400/DSCF1505.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286286646443213890" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdhS5wDlJZD7h3aUqcKL1WG5112QrJNGuy6fbEFH1A14_tFF5wzOQ5BBnkLriWU44J76KIHKpBbYD-eyisTu6OQMJMwLRxoFTp5_dENSWOy-5I_QFT0j9etZdVG0Cw8QF6C9Sv3jOLdKo/s1600-h/DSCF1431.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdhS5wDlJZD7h3aUqcKL1WG5112QrJNGuy6fbEFH1A14_tFF5wzOQ5BBnkLriWU44J76KIHKpBbYD-eyisTu6OQMJMwLRxoFTp5_dENSWOy-5I_QFT0j9etZdVG0Cw8QF6C9Sv3jOLdKo/s400/DSCF1431.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286286635821200290" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixyJfUrvma1MhcomEBBbyfx6KsoJbIOrjZFBgcPFcXeEfFast5U1YAMnW-jbiBVMXZxW8bQM0Ik54OQrARPSbwRMXS_cqcummGiauHmY17Ce4TCsHReyZxo3A8wBNyYFmo-SIE7-89TII/s1600-h/DSCF1409.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixyJfUrvma1MhcomEBBbyfx6KsoJbIOrjZFBgcPFcXeEfFast5U1YAMnW-jbiBVMXZxW8bQM0Ik54OQrARPSbwRMXS_cqcummGiauHmY17Ce4TCsHReyZxo3A8wBNyYFmo-SIE7-89TII/s400/DSCF1409.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286283027973039682" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhl6ecDn3Z-JhWdajKyyyzzUyTBLg99H6yV3eCLcOes-TOpGtDY5AFMsDTTM7xS-gvejqkrniF2EQDWkkvNJBaBv58perl8Q-JBB4NCZ1BZnI2AJyzB_QXR9ahxRoyUT_yFCQx6XxGoEhM/s1600-h/DSCF1326.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhl6ecDn3Z-JhWdajKyyyzzUyTBLg99H6yV3eCLcOes-TOpGtDY5AFMsDTTM7xS-gvejqkrniF2EQDWkkvNJBaBv58perl8Q-JBB4NCZ1BZnI2AJyzB_QXR9ahxRoyUT_yFCQx6XxGoEhM/s400/DSCF1326.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286283015802157602" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYnMkgc-x5bMJgySPODMZNzOZBJ0TJ6NuxgG9oJFydMh5LaEUdqvvYa1ONHZqr7Edy_XkzxeTRdAumkVwaQi2Pv778WYOH30UlyUDS8hIDCJA1o3p0kyT2Kggt8503VWfmUKBpHPpZ4hQ/s1600-h/DSCF1318.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYnMkgc-x5bMJgySPODMZNzOZBJ0TJ6NuxgG9oJFydMh5LaEUdqvvYa1ONHZqr7Edy_XkzxeTRdAumkVwaQi2Pv778WYOH30UlyUDS8hIDCJA1o3p0kyT2Kggt8503VWfmUKBpHPpZ4hQ/s400/DSCF1318.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286283012183378514" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyLFnM19MzOtjRpQAd6xhcbt6MLMNFsyKutaTS3iItPng2TDJIfzkdBptaFd8exjQKf4Hnlbj9xVMsSDlDbTgF7TpiBdhgfj3OrcDe1aDtdAdM1Qc0JnJODI6CFEqeau0dkAZ2DJ7nhQA/s1600-h/DSCF1301.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyLFnM19MzOtjRpQAd6xhcbt6MLMNFsyKutaTS3iItPng2TDJIfzkdBptaFd8exjQKf4Hnlbj9xVMsSDlDbTgF7TpiBdhgfj3OrcDe1aDtdAdM1Qc0JnJODI6CFEqeau0dkAZ2DJ7nhQA/s400/DSCF1301.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286283008392722898" /></a><br /><br />The second until the Forth day at Bantimurung... so Happy.. GreaT... Thank Tou Allah for everyday I've passed..<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1_moNJ735v10FuH3trQ7i5rpnxzJOQnoVLBjObEoIh3pWlaRK_VV3ziBF_aO1CE-MI17AcAoGiiHVREzhyXWXb5mCscsQt57HGlFSOW28G6hPRoygciNhqz4_Ymv5DIargRw-cANiaSY/s1600-h/SDC12404.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1_moNJ735v10FuH3trQ7i5rpnxzJOQnoVLBjObEoIh3pWlaRK_VV3ziBF_aO1CE-MI17AcAoGiiHVREzhyXWXb5mCscsQt57HGlFSOW28G6hPRoygciNhqz4_Ymv5DIargRw-cANiaSY/s400/SDC12404.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286279161444927586" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnu5RYI_fu_tYQnF6eEN8TV-HrkMC4ZoYizhcraezEjMQgBY00V58ZmpFGlf_TJ7JL-8xNPOhyphenhyphenOg4PCprsAzpRkcFq212IN-gqxXmo8obsorvlyanOaoK8A3eXCr3QweHIXShvnn9bvqc/s1600-h/SDC12234.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnu5RYI_fu_tYQnF6eEN8TV-HrkMC4ZoYizhcraezEjMQgBY00V58ZmpFGlf_TJ7JL-8xNPOhyphenhyphenOg4PCprsAzpRkcFq212IN-gqxXmo8obsorvlyanOaoK8A3eXCr3QweHIXShvnn9bvqc/s400/SDC12234.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286279159565987906" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcS5rYJlQKYUff8jblHsS3LUBu2hJWItQEo-q7Cf6Ep7hf6Ih0IUo20uBaitIBLLOf_CVxpPjMcWQVBa7fapkaf3MkRV7PSF3lz_bO3vFJtx0JARfb-r61eHGnTcSalheZjNgi09tAFVc/s1600-h/SDC12222.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcS5rYJlQKYUff8jblHsS3LUBu2hJWItQEo-q7Cf6Ep7hf6Ih0IUo20uBaitIBLLOf_CVxpPjMcWQVBa7fapkaf3MkRV7PSF3lz_bO3vFJtx0JARfb-r61eHGnTcSalheZjNgi09tAFVc/s400/SDC12222.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286279153862448322" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjU3XAb5t9y2q1xIV5UGDUwjRutkw3RRGsh8Mr8NoxYRG1FqZ9nMJRDU83uFIJjNSXgmGDtzexUoTMZLn4aPK4d3Lw_yyA2X6Myn0GSuGIoNU4buCrYo1YQQWfv34lnnglKuFUHOKY_VQE/s1600-h/SDC12219.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 400px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjU3XAb5t9y2q1xIV5UGDUwjRutkw3RRGsh8Mr8NoxYRG1FqZ9nMJRDU83uFIJjNSXgmGDtzexUoTMZLn4aPK4d3Lw_yyA2X6Myn0GSuGIoNU4buCrYo1YQQWfv34lnnglKuFUHOKY_VQE/s400/SDC12219.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286279141156291010" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhT0A9Ku4UhD0kuA0sg8cTbSzeLdmaJrdwsE6-0gq0HU7kW9QhvG9z2lCAwuFL_ESMihDP1cBMC8WKY3wWvmXdSDtvNizrc32BGO9NSQe36luX2cMFwnq_HVVmdSfiOgDruirqJA_NMUUI/s1600-h/SDC12306.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhT0A9Ku4UhD0kuA0sg8cTbSzeLdmaJrdwsE6-0gq0HU7kW9QhvG9z2lCAwuFL_ESMihDP1cBMC8WKY3wWvmXdSDtvNizrc32BGO9NSQe36luX2cMFwnq_HVVmdSfiOgDruirqJA_NMUUI/s400/SDC12306.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286280712274308978" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX2wzq-1dlBqqNu-y-PKdRQs7TJxjLfBBa79tHI6tdG6OkCO7AXbnmIc4NJzHl4AUIDVjXQCJVX4Uu3f_i3o0z6bratMfoQldtakDalCHjCTAj-5vqLV4Z5pn2sBKdmBWEAXQKJSlHYms/s1600-h/SDC12496.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX2wzq-1dlBqqNu-y-PKdRQs7TJxjLfBBa79tHI6tdG6OkCO7AXbnmIc4NJzHl4AUIDVjXQCJVX4Uu3f_i3o0z6bratMfoQldtakDalCHjCTAj-5vqLV4Z5pn2sBKdmBWEAXQKJSlHYms/s400/SDC12496.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286280712661806130" /></a><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSuBWuz46zD0g1wlK1awa7-8eksg-mvJvLt4E_FcRIOtNChVPMXxh-OiAgu_cGChD6fbA_GtkBaWeyLEpSm_xzLSnLdzqDKjoXO2dEsLeutXwutYdXGb9i_NKmvF7o8Hm7w16XhyphenhyphenLfZDQ/s1600-h/SDC12379.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSuBWuz46zD0g1wlK1awa7-8eksg-mvJvLt4E_FcRIOtNChVPMXxh-OiAgu_cGChD6fbA_GtkBaWeyLEpSm_xzLSnLdzqDKjoXO2dEsLeutXwutYdXGb9i_NKmvF7o8Hm7w16XhyphenhyphenLfZDQ/s400/SDC12379.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286280708337498434" /></a><br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-81810338496458484982008-12-24T21:10:00.000+08:002008-12-24T21:16:37.378+08:00Izinkan Aku Menciummu, IbuSewaktu masih kecil, aku sering merasa dijadikan pembantu olehnya. Ia selalu menyuruhku mengerjakan tugas-tugas seperti menyapu lantai dan mengepelnya setiap pagi dan sore. Setiap hari, aku ?dipaksa? membantunya memasak di pagi buta sebelum ayah dan adik-adikku bangun. Bahkan sepulang sekolah, ia tak mengizinkanku bermain sebelum semua pekerjaan rumah dibereskan. Sehabis makan, aku pun harus mencucinya sendiri juga piring bekas masak dan makan yang lain. Tidak jarang aku merasa kesal dengan semua beban yang diberikannya hingga setiap kali mengerjakannya aku selalu bersungut-sungut.<br /><span class="fullpost"><br /><br />Kini, setelah dewasa aku mengerti kenapa dulu ia melakukan itu semua. Karena aku juga akan menjadi seorang istri dari suamiku, ibu dari anak-anakku yang tidak akan pernah lepas dari semua pekerjaan masa kecilku dulu. Terima kasih ibu, karena engkau aku menjadi istri yang baik dari suamiku dan ibu yang dibanggakan oleh anak-anakku.<br /><br />Saat pertama kali aku masuk sekolah di Taman Kanak-Kanak, ia yang mengantarku hingga masuk ke dalam kelas. Dengan sabar pula ia menunggu. Sesekali kulihat dari jendela kelas, ia masih duduk di seberang sana. Aku tak peduli dengan setumpuk pekerjaannya di rumah, dengan rasa kantuk yang menderanya, atau terik, atau hujan. Juga rasa jenuh dan bosannya menunggu. Yang penting aku senang ia menungguiku sampai bel berbunyi.<br /><br />Kini, setelah aku besar, aku malah sering meninggalkannya, bermain bersama teman-teman, bepergian. Tak pernah aku menungguinya ketika ia sakit, ketika ia membutuhkan pertolonganku disaat tubuhnya melemah. Saat aku menjadi orang dewasa, aku meninggalkannya karena tuntutan rumah tangga.<br /><br />Di usiaku yang menanjak remaja, aku sering merasa malu berjalan bersamanya. Pakaian dan dandanannya yang kuanggap kuno jelas tak serasi dengan penampilanku yang trendi. Bahkan seringkali aku sengaja mendahuluinya berjalan satu-dua meter didepannya agar orang tak menyangka aku sedang bersamanya.<br /><br />Padahal menurut cerita orang, sejak aku kecil ibu memang tak pernah memikirkan penampilannya, ia tak pernah membeli pakaian baru, apalagi perhiasan. Ia sisihkan semua untuk membelikanku pakaian yang bagus-bagus agar aku terlihat cantik, ia pakaikan juga perhiasan di tubuhku dari sisa uang belanja bulanannya. Padahal juga aku tahu, ia yang dengan penuh kesabaran, kelembutan dan kasih sayang mengajariku berjalan. Ia mengangkat tubuhku ketika aku terjatuh, membasuh luka di kaki dan mendekapku erat-erat saat aku menangis.<br /><br />Selepas SMA, ketika aku mulai memasuki dunia baruku di perguruan tinggi. Aku semakin merasa jauh berbeda dengannya. Aku yang pintar, cerdas dan berwawasan seringkali menganggap ibu sebagai orang bodoh, tak berwawasan hingga tak mengerti apa-apa. Hingga kemudian komunikasi yang berlangsung antara aku dengannya hanya sebatas permintaan uang kuliah dan segala tuntutan keperluan kampus lainnya.<br /><br />Usai wisuda sarjana, baru aku mengerti, ibu yang kuanggap bodoh, tak berwawasan dan tak mengerti apa-apa itu telah melahirkan anak cerdas yang mampu meraih gelar sarjananya. Meski Ibu bukan orang berpendidikan, tapi do?a di setiap sujudnya, pengorbanan dan cintanya jauh melebihi apa yang sudah kuraih. Tanpamu Ibu, aku tak akan pernah menjadi aku yang sekarang.<br /><br />Pada hari pernikahanku, ia menggandengku menuju pelaminan. Ia tunjukkan bagaimana meneguhkan hati, memantapkan langkah menuju dunia baru itu. Sesaat kupandang senyumnya begitu menyejukkan, jauh lebih indah dari keindahan senyum suamiku. Usai akad nikah, ia langsung menciumku saat aku bersimpuh di kakinya. Saat itulah aku menyadari, ia juga yang pertama kali memberikan kecupan hangatnya ketika aku terlahir ke dunia ini.<br /><br />Kini setelah aku sibuk dengan urusan rumah tanggaku, aku tak pernah lagi menjenguknya atau menanyai kabarnya. Aku sangat ingin menjadi istri yang shaleh dan taat kepada suamiku hingga tak jarang aku membunuh kerinduanku pada Ibu. Sungguh, kini setelah aku mempunyai anak, aku baru tahu bahwa segala kiriman uangku setiap bulannya tak lebih berarti dibanding kehadiranku untukmu. Aku akan datang dan menciummu Ibu, meski tak sehangat cinta dan kasihmu kepadaku. (Bayu Gautama, Untuk Semua Ibu Di Seluruh Dunia)<br />___________________________________<br />Sumber : eramuslim.com<br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-32126728086943926632008-12-20T19:01:00.001+08:002008-12-20T19:04:01.500+08:00Aksi Nasional Perawat 12 Mei<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUjfPgRxYfqvXFnv3_mrB5Ov12HvTRSuUUWOzJdvkw9imOmoGNfb65jjjylxoqoEGxy3zUH17eIgz7h9HRM2Y6H2Al4yXiWO3BJyuhPB6VwPNGCLNdCgIiGiV7UqjN1-XAP_jpPEE7dDc/s1600-h/reformasi98.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 350px; height: 217px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUjfPgRxYfqvXFnv3_mrB5Ov12HvTRSuUUWOzJdvkw9imOmoGNfb65jjjylxoqoEGxy3zUH17eIgz7h9HRM2Y6H2Al4yXiWO3BJyuhPB6VwPNGCLNdCgIiGiV7UqjN1-XAP_jpPEE7dDc/s400/reformasi98.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5281826255985517794" /></a><br />Sabtu, 2008 Mei 03<br />Aksi Nasional Perawat 12 Mei<br /><br />Hidup Mahasiswa !!!<br /><br />Sesuai dengan kesepakatan pada Rakernas II PPNI di Semarang pada 17-19 Mei 2008 yang lalu, maka PPNI selaku organisasi profesi perawat di Indonesia akan mengkoordinasi perawat seluruh Indonesia untuk melakukan aksi nasional pada tanggal 12 Mei 2008 yang bertepatan dengan "International Nurses Day" yang jatuh pada hari tersebut. (pedoman aksi dapat dilihat di dirjen_psdm@yahoo.com pswd: bismillah). Aksi tersebut dilaksanakan untuk meng"goal"kan undang-undang Keperawatan.<br /><br />Terkait hal tersebut ILMIKI merekomendasikan seluruh anggotanya untuk melakukan koordinasi dengan PPNI daerah setempat dalam penyelenggaraan Aksi nasional tersesebut. Pemantauan persiapan aksi dan pelaksanaan aksi perlu dilakukan oleh mahasiswa, karena ini bukan hanya sekedar aksi yang dilakukan oleh suatu organisasi, tetapi jauh dari itu ini merupakan aksi yang membawa nama baik keperawatan Indonesia. Jangan sampai karena buruknya persiapan dan pelaksanaan aksi, alih-alih pem"blow up"an isu pentingya ke masyarakat, nama baik keperawatan Indonesia pun menjadi taruhannya.<br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /></span><a href="http://kastrat-ilmiki.blogspot.com"></a>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-642293269739783962008-12-20T16:52:00.006+08:002008-12-20T17:56:04.967+08:00Gerakan Nasional Perawat Sukseskan UU Keperwatan<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqi0ArD-uLmsSUszhv4evE-VXgoIvZOwkO-Nv5fqS1HdgKpSNNQ7LPO-0tYBDagK6hYpU1P20jV9Ym4VxdZ7Ki4ruPqY47-nuMyKrZUqPY_ob0gjra-93rEDVIB7jB31mvq13U2hIUAuQ/s1600-h/ILMIKI+ANA+2.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 214px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqi0ArD-uLmsSUszhv4evE-VXgoIvZOwkO-Nv5fqS1HdgKpSNNQ7LPO-0tYBDagK6hYpU1P20jV9Ym4VxdZ7Ki4ruPqY47-nuMyKrZUqPY_ob0gjra-93rEDVIB7jB31mvq13U2hIUAuQ/s400/ILMIKI+ANA+2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5281793688308171954" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4zS1VvSAR6poeThfntnoH4twkxspT4cdgmQ7eQZ1klCgiIxRTpCnMHqcXPKu9WQMDMKuF0IjKjj_-hbYGd_ulyw2glGcfW-KuEJb6AF5YTFklqArciFQ_3Qa98Co6n_c-EBDFvZvxJ6g/s1600-h/ILMIKI+ANA.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 214px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4zS1VvSAR6poeThfntnoH4twkxspT4cdgmQ7eQZ1klCgiIxRTpCnMHqcXPKu9WQMDMKuF0IjKjj_-hbYGd_ulyw2glGcfW-KuEJb6AF5YTFklqArciFQ_3Qa98Co6n_c-EBDFvZvxJ6g/s400/ILMIKI+ANA.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5281793690637957538" /></a><br /><span style="font-weight:bold;">Gerakan Nasional Perawat Sukseskan UU Keperwatan</span><br />( 12 Mei 2008)<br />Oleh : Yudi Ariesta Chandra / Dirjend Kastrat dan Advokasi ILMIKI 2007/2009<br /><br />Hidup mahasiswa Keperawatan Indonesia !!!<br /><br />Rekan-rekan mahasiswa Keperawatan Indonesia, pada tanggal 12 Mei 2008 yang lalu, segenap element dunia keperawatan Indonesia bersatu padu bergerak mengadakan aksi nasional bertemakan “Gerakan Perawat Sukseskan Undang-undang Keperawatan” dengan aksi demonstrasi turun ke jalan dan aksi simpatik. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh propinsi di Indonesia, dan khusus untuk wilayah Jakarta aksi demonstrasi dipusatkan digedung DPR/ MPR RI dengan didahului long march dari Senayan, dan aksi simpatik dengan membagikan cinderamata yang memuat pesan tentang tujuan kegiatan tersebut. Selain itu beberapa rumah sakit di Jakarta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan membagikan cinderamata kepada para pasien.<br /><br />“Gerakan Nasional Perawat Sukseskan Undang-undang Keperawatan” merupakan salah satu hasil dari Rakernas II PPNI di Semarang pada tanggal 17 19 April 2008 lalu. Tujuan dari pelaksanaan aksi ini adalah menjadikan RUU keperawatn masuk dalam agenda DPR RI. Dengan momentum hari keperawatan Internasional yang bertepatan dengan pelaksanaan aksi tersebut, diharapkan aksi yang dilakukan akan memblow up isu tentang pentingnya UU Keperawatan, sehingga dengan demikian UU Keperawatan akan masuk menjadi agenda DPR RI untuk segera disahkan.<br /><span class="fullpost"><br />dengan demikian UU Keperawatan akan masuk menjadi agenda DPR RI untuk segera disahkan.<br />Sesuai dengan rencana, aksi demonstrasi di Jakarta berjalan dengan baik. Aksi demonstrasi mendapat massa tambahan dari daerah Jawa barat, Jawa tengah, Yogyakarta, Banten, Lampung, dan Bangka-belitung yang dikirimkan oleh PPNI daerah-daerah tersebut. Peserta aksi di Jakarta diperkirakan berjumlah 10.000 orang yang terdiri dari mahasiswa, perawat, dosen keperawatan, dan insane keperawatan lainnya. Tidak ketinggalan pula beberapa LSM pun ikut berperan dalam pelaksanaan aksi demonstrasi tersebut seperti YLKI.<br /><br />Hasil yang didapatkan dalam aksi tersebut adalah pernyataan sikap dari DPR RI Komisi IX yang menyatakan siap memperjuangkan disahkannya UU Keperawatan. Hal itu disampaikan setelah perwakilan peserta aksi, yang terdiri dari PP PPNI, perwakilan pengurus propinsi PPNI, dan mahasiswa (ILMIKI) dpersilahkan masuk ke dalam gedung untuk bertemu dengan Komisi IX DPR RI. Dalam pertemuan tersebut Komisi IX menyatakan akan memperjuangkan goal-nya UU Keperawatan dengan targetan maksimal dan minimal. Target maksimalnya yaitu UU Keperawatan disahkan sebelum masa jabatan DPR RI periode 2004 – 2009 berakhir. Adapun targetan minimalnya yaitu :<br /><br /> 1. RUU Keperawatan menjadi Peraturan Pemerintah ( ditolak oleh PPNI dan perwakilan lainnya).<br /> 2. RUU Keperawatan masuk ke dalam UU Kesehatan<br /> 3. Mencantumkan pasal dalam UU Kesehatan yang menyebutkan perlu segra disahkannya UU Keperawatan.<br /><br />Dilihat dari hasil tersebut, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan aksi berjalan sesuai tujuan. Namun, hal yang lebih penting lagi yaitu proses follow up dari semua insan keperawatan terutama PPNI dalam menggiring usaha Komisi IX DPR RI secara kontinyudan konsisten. Jika tidak demikian maka UU Keperawatan akan sulit terwujud. <br /></span><a href="http://kastrat-ilmiki.blogspot.com"></a>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-63095811015336426182008-12-20T16:48:00.003+08:002008-12-20T16:52:43.874+08:00Hasil Sidang Pleno Pada LKMM NASIONAL ILMIKI 2008Berikut ini pernyataan sikap yang kami rumuskan pada LKMM NASIONAL ILMIKI 2008..<br /><br /><span style="font-weight:bold:centre;">PERNYATAAN SIKAP<br />Nomor : 04/ILMIKI/22/11/2008<br /></span><br />Kebutuhan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima asuhan keperawatan merupakan hal yang sangat penting dalam kelancaran pemberian asuhan keperawatan yang lebih optimal. Perlindungan hukum ini dapat membantu memperjelas area-area kerja profesi keperawatan sehingga lebih terstruktur dan berjalan dinamis. Selain itu, perlindungan hukum juga akan memberikan dampak yang lebih positif bagi penerima asuhan keperawatan sehingga akan lebih merasakan suatu pelayanan keperawatan yang menjamin hak-haknya.<br />Menindaklanjuti aksi gerakan nasional kebangkitan perawat Indonesia pada tanggal 12 Mei 2008, kami sebagai mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia menuntut janji pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Keperawatan. Mengingat bahwa keperawatan merupakan suatu profesi yang memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan, maka diperlukan adanya pedoman yang mengatur dan melindungi pemberi dan penerima asuhan keperawatan. Selain itu, dikhawatirkan efektifitas kerja DPR periode 2004-2009 yang akan segera berakhir dalam waktu dekat akan menghambat jalannya pengesahan RUU Keperawatan. Fakta lain dari Asian Free Trade Association (AFTA) 2010 juga menjadi ancaman bagi profesi keperawatan Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada langkah kongkrit dari pemerintah mengenai RUU Keperawatan tersebut.<br /><br />Dari Latihan Kepemimpinan dan Manajerial Mahasiswa Nasional IV ILMIKI dan Diskusi Publik Kajian Nasional Mahasiswa Keperawatan mengenai RUU Keperawatan Indonesia di Universitas Airlangga Surabaya (19-23 November 2008) dan atas nama seluruh mahasiswa Ilmu Keperawatan di seluruh Indonesia, kami menyuarakan tuntutan agar PPNI dengan tegas segera menindaklanjuti janji pengesahan RUU Keperawatan pada tahun 2009 demi memajukan peningkatan kualitas dan profesionalisme serta jaminan hukum profesi keperawatan Indonesia.<br /><br />Surabaya, 22 November 2008<br /><br />Stikes Ceria Buana Padang, Stikes Siti Khadijah Palembang,Universitas Sriwijaya ( UNSRI ) Palembang,Universitas Indonesia Jakarta,Universitas Padjajaran Bandung,Stikes Jenderal A. Yani,Universitas Gadjah Mada ( UGM )Yogyakarta,Stikes Aisyiah Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ( UMY ),Universitas Jenderal Soedirman ( UNSOED ) Purwokerto,Universitas Diponegoro ( UNDIP ) Semarang,Stikes Kendal,Universitas Muhamadiyah Surakarta ( UMS ),Universitas Brawijaya Malang,Universitas Airlangga ( UNAIR ) Surabaya,UNIPDU Jombang, Universitas Muhamadiyah Malang ( UMM ),Universitas Hasanudin ( UNHAS ) Makasar,Universitas Indonesia Timur ( UIT )<br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-43487345497029881222008-12-20T16:17:00.008+08:002008-12-20T16:48:27.321+08:00Hasil Sidang Pleno Pada LKMM NASIONAL ILMIKI 2008Pada waktu sidang pleno,, kami, peserta LKMM dibagi dalam dua komisi,, komisi A dan komisi B.. Saya termasuk dalam komisi B bersama rekan-rekan lainnya. Kami diberi amanah oleh SekJenD ILMIKI (Kak Aso) untuk <span style="font-style:italic;">mendiskusikan dan merumuskan tanggapan dan tuntutan Mahasiswa terhadap kinerja PPNI dalam mengawal pengesahan RUU Keperawatan.<span style="font-weight:bold;"></span></span> Sedangkan rekan-rekan komisi B bertugas <span style="font-weight:bold;">membuat pernyataan sikap <span style="font-style:italic;"></span></span> setelah semuanya selesai,, kita kemudian lanjut ke sidang pleno membahas apa yang telah ditugaskan kepada masing-masing komisi... semuanya dibahas bersama... hingga akhirnya,, tercapailah kesepakatan. Berikut ini hasil nya...<br /><br /><span style="font-weight:bold;">TANGGAPAN MAHASISWA TERHADAP KINERJA PPNI DALAM MENGAWAL PENGESAHAN RUU KEPERAWATAN<br /></span><br />Kurangnya pressure PPNI yang berkesinambungan ke DPR setelah Hari Keperawatan Sedunia, 12 Mei 2008<br />Tidak efektifnya alur koordinasi dan fungsi pengawasan antara PPNI Pusat – provinsi – daerah dalam mengawal RUU keperawatan<br />Kurangnya sosialisasi RUU Keperawatan dari PPNI kepada mahasiswa dan masyarakat<br />Tidak adanya bukti autentik dalam perjalanan pengesahan RUU Keperawatan tahun 2009<br /><br />TUNTUTAN MAHASISWA TERHADAP KINERJA PPNI DALAM MENGAWAL PENGESAHAN RUU KEPERAWATAN<br /><br />Tingkatkan dan intensifkan kinerja dalam fungsi pengawalan dan pengawasan terhadap pengegolan RUU Keperawatan<br />Perbaikan alur koordinasi dan peningkatan pengawasan koordinasi antara PPNI pusat - provinsi – daerah dalam mengawal RUU keperawatan<br />Mengadakan pencerdasan RUU Keperawatan secara menyeluruh dan berkesinambungan dalam lingkup PPNI Pusat maupun daerah<br />Mengadakan pencerdasan RUU Keperawatan secara menyeluruh dan berkesinambungan kepada mahasiswa dan masyarakat umum di seluruh Indonesia<br />PPNI harus tegas untuk mendapatkan bukti tertulis yang menyatakan bahwa RUU Keperawatan menjadi prioritas di tahun 2009<br /><br />Surabaya, 22 November 2008<br />Sekretaris Jenderal<br />ANDI BASO TOMONG<br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /></span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-88053163652244750452008-12-16T15:47:00.001+08:002008-12-16T15:49:09.732+08:00YaNg MaNakah aNda???Siapakah orang yang sibuk ?<br />Orang yang sibuk adalah orang yang tidak mengambil pusing akan waktu shalatnya seolah-olah ia mempunyai kerajaan seperti kerajaan Nabi Sulaiman a.s.<br /><br />Siapakah orang yang manis senyumannya?<br />Orang yang mempunyai senyuman yang manis adalah orang yang di timpa musibah lalu dia kata "Inna lillahi wainna illaihi rajiuun." Lalu <br /><span class="fullpost"><br />Siapakah orang yang sibuk ?<br />Orang yang sibuk adalah orang yang tidak mengambil pusing akan waktu shalatnya seolah-olah ia mempunyai kerajaan seperti kerajaan Nabi Sulaiman a.s.<br /><br />Siapakah orang yang manis senyumannya?<br />Orang yang mempunyai senyuman yang manis adalah orang yang di timpa musibah lalu dia kata "Inna lillahi wainna illaihi rajiuun." Lalu sambil berkata, "Ya Rabbi Aku ridha dengan ketentuanMu ini", sambil mengukir senyuman.<br /><br />Siapakah orang yang kaya?<br />Orang yang kaya adalah orang yang bersyukur dengan apa yang ada dan Tidak lupa akan kenikmatan dunia yang sementara ini.<br /><br />Siapakah orang yang miskin?<br />Orang yang miskin adalah orang tidak puas dengan nikmat yang ada senantiasa menumpuk-numpukkan harta.<br /><br />Siapakah orang yang rugi?<br />Orang yang rugi adalah orang yang sudah sampai usia pertengahan namun masih berat untuk melakukan ibadat dan amal-amal kebaikan.<br /><br />Siapakah orang yang paling cantik?<br />Orang yang paling cantik adalah orang yang mempunyai akhlak yang baik.<br /><br />Siapakah orang yang mempunyai rumah yang paling luas?<br />Orang yang mempunyai rumah yang paling luas adalah orang yang mati membawa amal amal kebaikan di mana kuburnya akan di perluaskan kemana mata memandang.<br /><br />Siapakah orang yang mempunyai rumah yang sempit lagi menghimpit?<br />Orang yang mempunyai rumah yang sempit adalah orang yang mati tidak membawa amal-amal kebaikan lalu kuburnya menghimpitnya.<br /><br />Siapakah orang yang mempunyai akal?<br />Orang yang mempunyai akal adalah orang-orang yang menghuni surga kelak karena telah mengunakan akal sewaktu di dunia untuk menghindari siksa neraka.<br /><br />Siapakah orang yg bijak?<br />Orang yg bijak ialah org yg tidak membiarkan atau membuang tulisan ini begitu saja, malah dia akan menyampaikan pula pada org lain untuk dimanfaatkan dan mengambil contoh sebagai sandaran dan pedoman kehidupan sehari-hari. </span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-35985101728730911332008-12-16T15:19:00.006+08:002008-12-16T15:42:42.458+08:00CINTA ADALAH FITRAH YANG SUCI<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkGk6HipJaeNzDX1L4KB6M9OfJzomoxkv4CnRLXxgzEFnj5s2pHGacr_LdZ1uCCH6R471Er4U1Z1uiLIoi42cdjmht6oIwNjDIFMyqKrHJXZq0vDhPhGf20RsiUs6dTIck18wOdnBLyrM/s1600-h/jd9.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 236px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkGk6HipJaeNzDX1L4KB6M9OfJzomoxkv4CnRLXxgzEFnj5s2pHGacr_LdZ1uCCH6R471Er4U1Z1uiLIoi42cdjmht6oIwNjDIFMyqKrHJXZq0vDhPhGf20RsiUs6dTIck18wOdnBLyrM/s320/jd9.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5280285777747231202" /></a><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Islam adalah agama fitrah karena itulah islam tidaklah membelenggu perasaan manusia.Islam tidaklah mengingkari perasaan cinta yang tumbuh pada diri seorang manusia .Akan tetapi islam mengajarkan pada manusia untuk menjaga perasaan cinta itu dijaga , dirawat dan dilindungi dari segala kehinaan dan apa saja yang mengotorinya.<br /><br />Islam mebersihkan dan mengarahkan perasaan cinta dan mengajarkan bahwa sebelum dilaksanakan akad nikah harus bersih dari persentuhan yang haram. <br /><span class="fullpost"><br />Cinta seorang laki-laki kepada wanita dan cinta wanita kepada laki-laki adalah perasaan yang manusiawi yang bersumber dari fitrah yang diciptakan Allah SWT di dalam jiwa manusia , yaitu kecenderungan kepada lawan jenisnya ketika telah mencapai kematangan pikiran dan fisiknya.<br /><br />"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya , dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang .Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (Ar Rum ayat 21)<br /><br />Cinta pada dasarnya adalah bukanlah sesuatu yang kotor , karena kekotoran dan kesucian tergantung dari bingkainya. Ada bingkai yang suci dan halal dan ada bingkai yang kotor dan haram<br /><br />Cinta mengandung segala makna kasih sayang , keharmonisan , penghargaan dan kerinduan , disamping mengandung persiapan untuk menempuh kehiduapan dikala suka dan duka , lapang dan sempit.<br /><br />Cinta bukanlah hanya sebuah ketertarikan secara fisik saja. Ketertarikan secara fisik hanyalah permulaan cinta bukan puncaknya.Dan sudah fitrah manusia untuk menyukai keindahan.Tapi disamping keindahan bentuk dan rupa harus disertai keindahan kepribadian dengan akhlak yang baik.<br /><br />Islam adalah agama fitrah karena itulah islam tidaklah membelenggu perasaan manusia.Islam tidaklah mengingkari perasaan cinta yang tumbuh pada diri seorang manusia .Akan tetapi islam mengajarkan pada manusia untuk menjaga perasaan cinta itu dijaga , dirawat dan dilindungi dari segala kehinaan dan apa saja yang mengotorinya.<br /><br />Islam mebersihkan dan mengarahkan perasaan cinta dan mengajarkan bahwa sebelum dilaksanakan akad nikah harus bersih dari persentuhan yang haram.<br /><br />PERNIKAHAN TEMPAT BERMUARANYA CINTA<br /><br />"Tidak terlihat diantara dua orang yang saling mencintai (sesuatu yang sangat menyenangkan) seperti pernikahan" (Sunan Ibnu Majah)<br /><br />Pernikahan dalam islam merupakan sebuah kewajiban bagi yang mampu.Dan bagi insan manusia yang saling menyintai pernikahan seharusnyalah menjadi tujuan utama mereka.<br /><br />Karena itulah percintaan yang tidak mengarah kepada pernikahan bahkan disertai hal-hal yang diharamkan agama sangat tidak disarankan oleh islam.Cinta dalam pandangan islam bukanlah hanya sebuah ketertarikan secara fisik , dan bukan pula pembenaran terhadap perilaku yang dilarang agama.Karena hal ini bukanlah cinta melainkan sebuah lompatan birahi yang besar saja yang akan segera pupus.Karena itu cinta memerlukan kematangan dan kedewasaan untuk membahagiakan pasangannya bukan menyengsarakannya dan bukan juga menjerumuskannya ke jurang maksiat.<br /><br />Percintaan tanpa didasarkan oleh tujuan hendak menikah adalah sebuah perbuatan maksiat yang diharamkan oleh agama.Karena batas antara cinta dan nafsu birahi pada dua orang manusia yang saling menyintai sangatlah tipis sehingga pernikahan adalah sebuah obat yang sangat tepat untuk mengobatinya.<br /><br />Pernikahan adalah sebuah perjanjian suci yang menjadikan Allah SWT sebagai pemersatunya.Dan tidak ada yang melebihi ikatan ini.Dan inilah puncak segala kenikmatan cinta itu dimana kedua orang yang saling menyinta itu memilih untuk hidup bersama dan saling berjanji untuk saling mengasihi dan berbagi hidup baik suka maupun duka.</span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-3786171868284756682008-12-16T14:38:00.003+08:002008-12-16T14:49:07.302+08:00Bila Aku Jatuh Cinta<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixnHCg3Ts4BO75pkqOhyphenhyphenZ9RaH8gcvoAU3DwFMDgL6WpP3Ee5Vs0gEDl_R7wBO7phxJi1Wr1ui5rmW3DDlXWABd3PnCgLOttIIZyREOBOXEianwE2Pal8FUo3X0a-7_A_JW2ioTlFK5XyA/s1600-h/Copy+of+N%27s+Ana.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixnHCg3Ts4BO75pkqOhyphenhyphenZ9RaH8gcvoAU3DwFMDgL6WpP3Ee5Vs0gEDl_R7wBO7phxJi1Wr1ui5rmW3DDlXWABd3PnCgLOttIIZyREOBOXEianwE2Pal8FUo3X0a-7_A_JW2ioTlFK5XyA/s400/Copy+of+N%27s+Ana.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5280275831769598594" /></a><br />Allahu Rabbi,<br />bila suatu saat aku jatuh cinta, <br />jangan biarkan cinta untuk-Mu berkurang.. <br />hingga membuat lalai akan adanya engkau... <br />Allahu Rabbi,<br />bila suatu saat aku jatuh cinta, <br />penuhilah hatiku dengan bilangan cinta-Mu yang tak terbatas.. <br />biar rasaku pada-Mu tetap utuh... <br />Allahu Rabbi, <br />izinkanlah bila suatu saat aku jatuh cinta, <br />pilihkan untukku seseorang yang hatinya penuh dengan kasih-Mu.. <br />dan membuatku semakin mengagumi-Mu... <br /><span class="fullpost"><br />Allahu Rabbi, <br />bila suatu saat aku jatuh hati, <br />pertemukanlah kami.. <br />berilah kami kesempatan untuk lebih mendekati cinta-Mu... <br />Allahu Rabbi, <br />pintaku terakhir adalah seandainya kujatuh hati.. <br />jangan pernah kau palingkan wajah-Mu dariku... <br />anugerahkanlah aku cinta-Mu... <br />Cinta yang tak pernah pupus oleh waktu... <br />Amin !</span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5001866465323265596.post-32513480658331773822008-12-16T13:57:00.003+08:002008-12-16T14:03:26.161+08:00Pacaran Dalam Pandangan Islam<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4eLhpdrYnxjir3NGzEF4SfMvv4xEIOhcoYEY9oCs9eoc97esuQ_KKg-Ov947FZoSNQ6ubVwympmAGEkyLbi3AHV6pSkt_4waWTkS9WABs1k-5qa2EAw7Mmqrj8Y6LX86qqXP-xO14cVE/s1600-h/14.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4eLhpdrYnxjir3NGzEF4SfMvv4xEIOhcoYEY9oCs9eoc97esuQ_KKg-Ov947FZoSNQ6ubVwympmAGEkyLbi3AHV6pSkt_4waWTkS9WABs1k-5qa2EAw7Mmqrj8Y6LX86qqXP-xO14cVE/s320/14.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5280263988944114770" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijXoZzEJXCewA6vKZqAPYRksk3BwccrZ2HBmxCgMhEFFMN8xzrT1RWkNzOjKZW2Uvb-lTbtIe4-b2fR-qc95d09v4OZ4NekeVgFtl3Sl2bonREOJklDKFnB6sd_mbVtcGbGEKD_jNnBp4/s1600-h/15.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijXoZzEJXCewA6vKZqAPYRksk3BwccrZ2HBmxCgMhEFFMN8xzrT1RWkNzOjKZW2Uvb-lTbtIe4-b2fR-qc95d09v4OZ4NekeVgFtl3Sl2bonREOJklDKFnB6sd_mbVtcGbGEKD_jNnBp4/s320/15.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5280263984810369442" /></a><br />a. Islam Mengakui Rasa Cinta <br />Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya. <br /><span class="fullpost"><br />“Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik .”(QS. Ali Imran :14). <br />Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mengejwantahkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semau itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik. <br />Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap pasangannya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku”. <br />b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan Formal <br />Namun dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat. <br />Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Atau janji muluk-muluk lewat SMS, chatting dan sejenisnya. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak. <br />Bahkan lebih ‘keren’nya, ucapan janji itu tidaklah ditujukan kepada pasangan, melainkan kepada ayah kandung wanita itu. Maka seorang laki-laki yang bertanggung-jawab akan berikrar dan melakukan ikatan untuk menjadikan wanita itu sebagai orang yang menjadi pendamping hidupnya, mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dan menjadi `pelindung` dan ‘pengayomnya`. Bahkan `mengambil alih` kepemimpinannya dari bahu sang ayah ke atas bahunya. <br />Dengan ikatan itu, jadilah seorang laki-laki itu `the real gentleman`. Karena dia telah menjadi suami dari seorang wnaita. Dan hanya ikatan inilah yang bisa memastikan apakah seorang laki-laki itu betul serorang gentlemen atau sekedar kelas laki-laki iseng tanpa nyali. Beraninya hanya menikmati sensasi seksual, tapi tidak siap menjadi the real man. <br />Dalam Islam, hanya hubungan suami istri sajalah yang membolehkan terjadinya kontak-kontak yang mengarah kepada birahi. Baik itu sentuhan, pegangan, cium dan juga seks. Sedangkan di luar nikah, Islam tidak pernah membenarkan semua itu. Kecuali memang ada hubungan `mahram` (keharaman untuk menikahi). Akhlaq ini sebenarnya bukan hanya monopoli agama Islam saja, tapi hampir semua agama mengharamkan perzinaan. Apalagi agama Kristen yang dulunya adalah agama Islam juga, namun karena terjadi penyimpangan besar sampai masalah sendi yang paling pokok, akhirnya tidak pernah terdengar kejelasan agama ini mengharamkan zina dan perbuatan yang menyerampet kesana. <br />Sedangkan pemandangan yang lihat dimana ada orang Islam yang melakukan praktek pacaran dengan pegang-pegangan, ini menunjukkan bahwa umumnya manusia memang telah terlalu jauh dari agama. Karena praktek itu bukan hanya terjadi pada masyarakat Islam yang nota bene masih sangat kental dengan keaslian agamanya, tapi masyakat dunia ini memang benar-benar telah dilanda degradasi agama. <br />Barat yang mayoritas nasrani justru merupakan sumber dari hedonisme dan permisifisme ini. Sehingga kalau pemandangan buruk itu terjadi juga pada sebagian pemuda-pemudi Islam, tentu kita tidak melihat dari satu sudut pandang saja. Tapi lihatlah bahwa kemerosotan moral ini juga terjadi pada agama lain, bahkan justru lebih parah. <br />c. Pacaran Bukan Cinta<br />Melihat kecenderungan aktifitas pasangan muda yang berpacaran, sesungguhnya sangat sulit untuk mengatakan bahwa pacaran itu adalah media untuk saling mencinta satu sama lain. Sebab sebuah cinta sejati tidak berentu sebuah perkenalan singkat, misalnya dengan bertemu di suatu kesempatan tertentu lalu saling bertelepon, tukar menukar SMS, chatting dan diteruskan dengan janji bertemua langsung. <br />Semua bentuk aktifitas itu sebenarnya bukanlah aktifitas cinta, sebab yang terjadi adalah kencan dan bersenang-senang. Sama sekali tidak ada ikatan formal yang resmi dan diakui. Juga tidak ada ikatan tanggung-jawab antara mereka. Bahkan tidak ada ketentuan tentang kesetiaan dan seterusnya. <br />Padahal cinta itu memiliki, tanggung-jawab, ikatan syah dan sebuah harga kesetiaan. Dalam format pacaran, semua instrumen itu tidak terdapat, sehingga jelas sekali bahwa pacaran itu sangat berbeda dengan cinta. <br />d. Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan<br />Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya dari data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan. <br />Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu. <br />Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,”Wanita itu dinikahi karena 4 hal : [1] hartanya, [2] keturunannya, [3] kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat. (HR. Bukhari Kitabun Nikah Bab Al-Akfa’ fiddin nomor 4700, Muslim Kitabur-Radha’ Bab Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661) <br />Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Maka dalam masalah ini, peran orang tua atau pihak keluarga menjadi sangat penting. <br />Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebaga ta’aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja. Terbukti dengan mereka mengenakan pakaian yang terbaik, bermake-up, berparfum dan mencari tempat-tempat yang indah dalam kencan. Padahal nantinya dalam berumah tangga tidak lagi demikian kondisinya. <br />Istri tidak selalu dalam kondisi bermake-up, tidak setiap saat berbusana terbaik dan juga lebih sering bertemua dengan suaminya dalam keadaan tanpa parfum. Bahkan rumah yang mereka tempati itu bukanlah tempat-tempat indah mereka dulu kunjungi sebelumnya. Setelah menikah mereka akan menjalani hari-hari biasa yang kondisinya jauh dari suasana romantis saat pacaran. <br />Maka kesan indah saat pacaran itu tidak akan ada terus menerus di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan demikian, pacaran bukanlah sebuah penjajakan yang jujur, sebaliknya sebuah penyesatan dan pengelabuhan. <br />Dan tidak heran kita dapati pasangan yang cukup lama berpacaran, namun segera mengurus perceraian belum lama setelah pernikahan terjadi. Padahal mereka pacaran bertahun-tahun dan membina rumah tangga dalam hitungan hari. Pacaran bukanlah perkenalan melainkan ajang kencan saja. <br />Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,<br />Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. </span>Angriana_Az-Zahrahhttp://www.blogger.com/profile/15932337089292309197noreply@blogger.com0